google.com, pub-1396855558734503, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Wartawan di halangi Satpam saat mau komfirmasi | POSTJKT.COM
mgid.com, 748800, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Wartawan di halangi Satpam saat mau komfirmasi

Posted by:

Dikabarkan seorang Jurnalis gagal melakukan konfirmasi dan Wawancara terhadap salah satu Kepala Sekolah SMK, terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB )

Sekolah dimaksud adalah SMK Negeri 3 Kota Tangerang, Provinsi Banten

Data dihimpun POSBANTEN NET  baru-baru ini, seorang wartawan Andin Pratama , dari Media POSBANTENNET, merasa kesal terhadap tindakan oknum Satpam yang bertugas di Sekolah SMK Negeri 3 Kota Tangerang  yang menghalanginya untuk menjumpai Kepala Sekolah. Kamis 14/07/2022

” Andin Pratama mengatakan tujuannya adalah mau konfirmasi dan wawancara terkait Penerimaan Peserta  Didik  Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 , berapa Rumbel , berapa siswa yang di terima  di SMK Negri 3 kota Tangerang dan dari jalur mana bisa diterima masuk sekolah sementara tidak lolos dalam ujian.

Mengenai oknum Satpam yang menghalanginya jumpa Kepsek, dibenarkan oleh Andin Pratama

Andin Pratama mengatakan kebijakan atau sikap seorang Pejabat untuk tidak berkomentar atau pun bungkam, adalah haknya sebagai narasumber. Namun, dikte yang dilakukan bawahannya dengan cara mengatur-atur apa yang akan ditanyakan jurnalis kepada narasumber, adalah pelanggaran serius UU Pers No. 40 Tahun 1999.

“Apa yang akan ditanyakan dan apa tidak ditanyakan jurnalis, merupakan bagian dari otoritas ruang redaksi. Kalau ada pihak di luar redaksi mengatur-atur itu, sama dengan mencampuri independensi ruang redaksi, sehingga berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers, serta menggerus demokrasi yang berlaku di negara ini,” katanya.

Tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Untuk itu Andin Pratama mengingatkan tindakan para bawahan seorang Kepala Sekolah dengan mendikte wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah penghalang-halangi kegiatan jurnalis, dengan berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers.

“Tindakan itu mempertontonkan penggerusan ekosistem demokrasi di Kota Tangerang ,” katanya.

Andin  Pratama meminta kepada kepsek SMK negeri 3 Kota Tangerang untuk menegur bawahannya, dan memastikan upaya penghalangan wartawan yang sedang bertugas tidak terulang.Jurnalis yang dalam tugas peliputan di lindungi undang-undang. pungkasnya

(amar/postjktc )

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.