google.com, pub-1396855558734503, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Ada dugaan Saksi Tom Lembong tak mengakui bahwa ada sidang Pradilan Kejagung. | POSTJKT.COM
mgid.com, 748800, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Ada dugaan Saksi Tom Lembong tak mengakui bahwa ada sidang Pradilan Kejagung.

Jakarta, postjkt.com

Ada Dugaan kasus Tom Lembong sangkaan korupsi pengadaan inpor/ekspor beras dan Gula, kini di jadikan tersangka oleh kejagung.

Kasus ini masih dalam pertayaan tentang saksi ahli dalam sidang Prapradilan di Jakarta, diduga Fiktif.

Saksi Ahli juga tak perna menjadi saksi untuk Tom Lembong, karena kasus ini masih dalam penyelidikan.

Kasus ini Tom Lembong dalam penyelidikan, sebenarnya tak boleh di pradilankan.

Setelah kasus Tom lembong sudah di putuskan oleh pihak Pengadilan tipikor, bahwa Tom Lembong bersalah dan terbukti baru ajukan pradilankan.

“Sebenarnya ini ada apa, sehingga tim Tom Lembong bisa prapadilankan kejagung?”, katanya Hadiansah, SH pengujung sidang.

Menurut Hadiansah, dalam sidang untuk Tom Lembong masih tanda tanya.

Saksi ahli pidana yang dihadirkan Kejaksaan Agung (Kejagung), Hibnu Nugroho, tak mengetahui siapa yang membuat affidavit yang diserahkan pada hakim di sidang praperadilan Tom Lembong.

Ada beberapa hal memicu kecurigaan publik sekaligus pertanyaan Hibnu soal naskah pendapat ahli yang diserahkan kepada hakim itu.

Dalam istilah hukum, affidavit adalah dokumen tertulis yang berisi pernyataan fakta tersumpah yang dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum.

Kembali soal affidavit yang diajukan Hibnu, ia mengaku hanya membuat beberapa poin jawaban untuk memberikan penjelasan berdasarkan pertanyaan Kejagung, dikutip tempo.co.

Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman itu mengatakan tak membuat affidavit seperti yang disebutkan oleh pihak Kejagung dalam sidang.

“Kami juga tidak ada mengetahui tentang sidang pradilankan kejagung”, katanya Nugroho.

(feri / henry)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.