google.com, pub-1396855558734503, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Dewan pers akan berlakukan MOU dengan Polri untuk mencega kriminalisasi terhadap kuli tinta, pada tahun 2022. | POSTJKT.COM
mgid.com, 748800, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Dewan pers akan berlakukan MOU dengan Polri untuk mencega kriminalisasi terhadap kuli tinta, pada tahun 2022.

Jakarta, postjkt.com

Dewan Pers Jakarta telah menandatangani surat perjanjian kontrak keja. Bahwa wartawan dan jurnalis dapat perlindungan hukum.

Polri juga telah mencatat bahwa Sepanjang tahun 2022 ada sekitar 300 jurnalis dan media cetak, di sudutkan oleh pihak oknum penjabat tersebut.

Untuk mengurangi kriminalisasi terhadap pers tahun 1999 No. Dewan Pers dan Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan. Jumat (11/11)

Baca juga Memperingati Hari Pahlawan, Forum Wartawan Jakarta Indonesia (FWJI) Tangsel Hadir

PKS pertama ini sebagai turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers – Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik. Sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.

PKS ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri atau Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 10 November 2022.

Baca juga : Diduga pengerasan dan alasan beton tidak tidak memenuhui standar pengecoran, bahkan plastik di pasang pinggir bekisting

Arif Zulkifli menjelaskan, PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Sehingga, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” kata Arif Zulkifli.

PKS ini salah satunya mengatur tentang apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers, untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan.

Apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” ujar Arif.

Kemudian, apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan diluar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Red / postj

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.