google.com, pub-1396855558734503, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Gugatan perbuatan melawan hukum ( pmh) | POSTJKT.COM
mgid.com, 748800, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Gugatan perbuatan melawan hukum ( pmh)

Jakarta, postjkt.com —‐hal – hal yang diuraikan oleh “PENGGUGAT” tersebut diatas, maka“PENGGUGAT” mohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Tangerang / Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk memutuskan dengan amar sebagai berikut :

 

DALAM PETITUM :

M POKOK PE :

1. Mengabuikan gugatan “PENGGUGAT” untuk seluruhnya:

2. Menyatakan secara hukum “TERGUGAT” – PT, ANEKA BINTANG GADING pemilik Outlet — outlet “Holywings” telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, .

3. Menyatakan secara hukum “TERGUGAT” – PT. ANEKA BINTANG GADING pemilik Outlet — outlet “Holywings” dibubarkan, sejak putusan ini diucapkan, 4. Menunjuk pihak likuidator sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku: 5. Menyatakan secara hukum keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum banding, kasasi dan/atau perlawanan / verzet: 6. Membebankan biaya perkara kepada “TERGUGAT” menurut hukum yang berlaku, Atau : Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Tangerang / Majelis Hakim Pengadilan

Negeri Tangerang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya fex aeguo @t borok

Hormat kami, “PENGGUGAT”

Red supriyadi postjkt.com

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.