Hindari Calo, Syarat dan biaya Buat SIM baru dan syaratnya.

POSTJKT.COM | Tangerang, Pemerintah mengatur ijin mengemudi kendaraan milik pribadi berdasarkan beberapa dasar hukum dan regulasi, antara lain:

1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ): UU ini mengatur tentang keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk persyaratan untuk mengemudi kendaraan.
2. Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Lalu Lintas: Peraturan ini mengatur tentang persyaratan untuk mengemudi kendaraan, termasuk ijin mengemudi.
3. Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lalu Lintas*: Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan sistem elektronik lalu lintas, termasuk ijin mengemudi online.

Dasar pertukaran ijin mengemudi kendaraan milik pribadi adalah untuk memastikan bahwa pengemudi memiliki kemampuan dan pengetahuan yang cukup untuk mengoperasikan kendaraan dengan aman, serta untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas.

Tertuang dalam:
– *Pasal 77 ayat (1) UU LLAJ*: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.”
– Pasal 81 ayat (1) UU LLAJ: “SIM diberikan kepada orang yang memenuhi persyaratan usia, kesehatan, dan kemampuan mengemudi.”

Dengan demikian, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengatur ijin mengemudi kendaraan milik pribadi dan memastikan keselamatan lalu lintas.

Dengan regulasi tersebut pemerintah membuat kebijakan, beban dan tanggung jawab masyarakat untuk mendapatkan surat ijin mengemudi sebagai berikut.

Biaya bikin SIM baru dan perpanjang SIM di Indonesia bervariasi tergantung jenis SIM. Berikut adalah rincian biaya yang perlu kamu ketahui, untuk dipersiapkan lebih dahulu, agar waktu dan tenaga tidak terbuang sia-sia. Mental dan visik yang sehat akan lebih memudahkan untuk mendapatkan surat ijin mengemudi.

SIM A:
– Bikin baru: Rp 120.000
– Perpanjang: Rp 80.000

– SIM B1:
– Bikin baru: Rp 120.000
– Perpanjang: Rp 80.000

– SIM B2:
– Bikin baru: Rp 120.000
– Perpanjang: Rp 80.000

– SIM C:
– Bikin baru: Rp 100.000
– Perpanjang: Rp 75.000

SIM D:
– Bikin baru: Rp 50.000
– Perpanjang: Rp 30.000

Selain biaya di atas, kamu juga perlu mempersiapkan biaya tambahan seperti:
– Tes kesehatan: Rp 25.000 – Rp 50.000
– Tes psikologi: Rp 60.000
– Asuransi (opsional): Rp 30.000 – Rp 50.000
– Biaya administrasi (untuk perpanjang SIM online): Rp 5.000

Pastikan kamu memeriksa biaya terbaru dan persyaratan yang berlaku sebelum melakukan proses bikin atau perpanjang SIM. Kamu bisa melakukan proses ini secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI atau mengunjungi Satpas terdekat.

 

 

 

Red.Purba.

admin

Media online posjkt.com lahir dari pemikiran tokoh rakyat, bergerak dibidang karya jurnalistik yang diawasi oleh dewan pers. Dengan kemajuan tehnologi yang terus berkembang dan pentingnya informasi yang cepat dan terkonfirmasi. Media yang terlahir dari pemikiran tokoh masyarakat. - Media postjkt.com untuk menyampaikan pesan atau ide. - Media yang lahir dari aspirasi dan kebutuhan masyarakat, yang kemudian dikembangkan oleh tokoh masyarakat. - Media online Posjkt.com (situs web, blog) yang dibuat untuk menyampaikan informasi dan gagasan, berbagi informasi dan memobilisasi dukungan mempromosikan ide, membangun kesadaran, dan menggerakkan perubahan sosial.

Lihat Semua Postingan