JAKSA PENUNTUT UMUM MENGHADIRKAN 3 (TIGA) ORANG SAKSI DALAM SIDANG LANJUTAN PANIAI

Jakarta, postjkt.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara sidang lanjut Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Dr. Erryl Prima Putera Agoes, S.H., M.H. kembali.

Menghadirkan 3 (tiga) orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014 atas nama Terdakwa MAYOR INF. (PURN.) ISAK SATTU.

Adapun 3 (tiga) orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan yaitu:
AKP H.M. KOMPOL (PURN.) PGB KOMPOL S.

Dalam persidangan ini, Majelis Hakim yang hadir yaitu Ketua Majelis Hakim ad hoc Pengadilan HAM Berat Sutisna Sawati, S.H., Hakim Anggota Ir. Abdul Rahman Karim, S.H., Hakim Anggota Sofi Rahma Dewi, S.H., M.H., serta Hakim Anggota Siti Noor Laila.

Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 06 Oktober 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

K.3.3.1/ Mangapul saragih / postj

admin

Media online posjkt.com lahir dari pemikiran tokoh rakyat, bergerak dibidang karya jurnalistik yang diawasi oleh dewan pers. Dengan kemajuan tehnologi yang terus berkembang dan pentingnya informasi yang cepat dan terkonfirmasi. Media yang terlahir dari pemikiran tokoh masyarakat. - Media postjkt.com untuk menyampaikan pesan atau ide. - Media yang lahir dari aspirasi dan kebutuhan masyarakat, yang kemudian dikembangkan oleh tokoh masyarakat. - Media online Posjkt.com (situs web, blog) yang dibuat untuk menyampaikan informasi dan gagasan, berbagi informasi dan memobilisasi dukungan mempromosikan ide, membangun kesadaran, dan menggerakkan perubahan sosial.

Lihat Semua Postingan