google.com, pub-1396855558734503, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb, SH,.SIK, mengamankan tersangka Hari Yanto (41) Warga dusun V Desa Danau Sijabut. | POSTJKT.COM
mgid.com, 748800, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb, SH,.SIK, mengamankan tersangka Hari Yanto (41) Warga dusun V Desa Danau Sijabut.

Posted by:

Batu Bara, postjkt.com

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH., SIK memimpin langsung Pemusnahan narkotika jenis Shabu di halaman Parkir Sat narkoba Polres Batu Bara, Selasa 19/3/2024 pagi.

Pemusnahan ini dihadir Pejabat Bupati Batu Bara Nizhamul SE., MM, Kepala BNN Batu Bara Ir. Pinondang Poltak Marganda M.Si, Kajari Batu Bara diwakili King Richter Sinaga, Kasat Res Narkoba AKP Ferry Kusnadi SH., SM, Bidlabfor Polda Sumut Penata Tk I Supiayani Ilahfad KBO narkoba IPDA Ranto Marbun SH, dan Personil narkoba serta awak media.

Kapolres menerangkan, pada Minggu, 7 Januari 2024, pukul 15.00 Wib, Satres narkoba Polres Batu Bara di Dusun Mangga Desa perkebunan Sei bejangkar Kecamatan Sei balai Kabupaten Batu Bara mengamankan tersangka Hari Yanto (41) Warga dusun V Desa Danau Sijabut Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan dan Ricci 32 warga Huta III desa teluk lapian Kecamatan ujung padang kabupaten simalungun.

Dari penangkapan itu petugas mengamankan 1 bungkus teh cina merk GUANGYINWANG berukuran besar berisikan narkotika jenis shabu, 1 Unit mobil merk Toyota Kijang Inova warna silver dengan nomor polisi BK-1297-YL, 1 buah plastik asoi warna biru pembungkus narkotika shabu, 1 Unit HP/ hand phone android merk OPPO warna hitam, 1 Unit HP/ hand phone android merk REALMI warna biru.

Sementara barang bukti yang dimusnahkan 1 bungkus teh cina merk GUANGYINWANG berukuran besar berisikan narkotika jenis shabu 1010 Gram 33 Gram (Netto) untuk pemeriksaan Lap (untuk pembuktian dipengadilan) 977 Gram (Brutto).

Kemudian lanjut Kapolres, Pada Kamis 01 Februari 2024 sekira pukul 12.15. Wib, di Pinggir jalan desa perkebunan lima puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Satres narkoba mengamankan Pelaku Abubakar Syeh (28) lahir di rantau panjang, 02 Juni 1985.

Suku Aceh, alamat Dusun Lam Beusoe Desa Alue rangan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur provinsi Aceh.

Barang bukti diamankan dengan Total Berat Barang Bukti Narkotika Shabu 1.018 gram Netto / 1 kilogram selanjutnya personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara melakukan penggeledahan.

Ditemukan barang bukti 1 Bungkus plastik transparan ukuran besar berisi narkotika Shabu yang dibalutkan ke tubuh Abubakar menggunakan Lakban warna hitam dan di tutupi dengan kaos warna hitam.

Lalu pada hari Jum’at tanggal 02 Pebruari 2024 sekira pukul 09.30 Wib dilakukan penimbangan barang bukti, dan diketahui Barang Bukti Narkotika Shabu tersebut dengan Berat netto 1.018 gram.

Kemudian Disisihkan sebanyak Berat Netto 33 gram untuk dikirim ke laboratorium Polda Sumut guna sebagai barang Bukti di Persidangan / Pengadilan, dan sisanya sebanyak Berat Netto 985 (sembilan ratus delapan puluh lima) gram untuk dimusnahkan

Dan barang bukti yang disisihkan sebanyak Berat Netto 33 gram dikirim laboratorium Polda Sumut, dan hasil pemeriksaan adalah Positif Metamfetamina,

Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoritas Kriminalistik NO.LAB : 824/NNF/2024, Tertanggal 21 Pebruari 2024, dan Barang Bukti tersebut digunakan sebagai Barang Bukti di Persidangan/ pengadilan.

Sesuai dengan surat Ketetapan Barang Sitaan Narkotika Nomor : B- 11/N.2.32/Enz.1/II /2024 Tanggal 07 Pebruari 2024,maka barang bukti sebanyak Berat Netto 985 gram untuk dimusnahkan, sebanyak Berat Netto 1.018 gram Netto / 1 Kilogram

Sementara yang disisihkan seberat Netto 33 gram untuk di kirim ke laboratorium Polda Sumut guna sebagai barang bukti di persidangan / pengadilan. Dimusnahkan seberat Netto 985 gram.

(BOIMAN)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.