google.com, pub-1396855558734503, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Kasus Asuransi Kresna Life masih berkiliaran, dan bahkan aparat hukum pura-puta tidak tahu | POSTJKT.COM
mgid.com, 748800, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Kasus Asuransi Kresna Life masih berkiliaran, dan bahkan aparat hukum pura-puta tidak tahu

Posted by:

Jakarta, postjkt.com

OJK mengeluarkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku Pengendali dan Michael Steven selaku bersama-sama mengganti kerugian korban Kresna Life secara renteng, rabu (12/07).

Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH mengatakan bahwa Asuransi Krena Life belum tersentuh oleh aparat hukum.

Bahkan para korban asuransi sudah meminta Avokad untuk menyelesaikan dengan secara hukum.

Lemahnya pengawasan dari aparat hukum Ansuransi belum juga di periksa oleh aparat hukum.

Pemegang saham pengendali (PSP) PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) kembali muncul di tengah pertemuan daring antara perusahaan asuransi tersebut dengan nasabahnya.

Pada pertemuan itu, Michael Steven mengaku tengah merencanakan langkah hukum.

Menurut informasi dari sumber CNBC Indonesia, Kresna Life mengadakan rapat bersama para pemegang polisnya pada Minggu, (9/7/2023).

Undangan rapat tersebut bertuliskan “Undangan ketiga pertemuan Kresna Life dan Pemegang Polis.

Rapat dihadiri oleh sekitar 300 partisipan, termasuk bos Kresa Group Michael Steven, Komisaris Independen Kresna Life Nurseto dan Zulkarnaen sebagai Direktur Operasional Kresna Life.

Hadir pula beberapa kuasa hukum korban kresna life, misalnya Benny Wulur.

Atas keputusan CIU tersebut, Michael menyebut bahwa pihaknya tengah merencanakan langkah hukum.

Rencana ini pun dikatakan akan dijalankan tak lama lagi.

“Pak MS siapkan langkah balasan. Disuruh tunggu tanggal mainnya,” tutur sumber lain yang juga hadir dalam rapat tersebut.

Sejauh pantauan, tidak ada bahasan soal pembentukan tim likuidasi dalam rapat tersebut.

Sebelumnya, OJK mengeluarkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku Pengendali dan Michael Steven selaku Pemegang Saham.

Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Sdr. Herry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian korban Kresna Life secara renteng.

LQ Indonesia Lawfirm memberikan tanggapan atas berita tersebut.

“Sudah benar langkah OJK sebagai pengawas Sektor keuangan dengan mencabut ijin usaha Kresna agar tidak bertambah korban.

Dan dengan tidak adanya suntikan modal dari pemegang saham dan pengendali Michael Steven, jelas bahwa Kresna Life tidak ada itikat baik dan sudah layak dan sepantasnya dipidanakan.

“Masyarakat dan pemegang polis seharusnya bisa melihat bahwa tidak adanya itikat baik hanya akan membuat pemegang polis terombang-ambing dan tidak adanya realisasi penggantian kerugian.” Ucap Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH.

Play / postjkt

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.