google.com, pub-1396855558734503, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Kasus dugaan korupsi terhadap Bawaslu, Data dan Dukumen sudah dinyatakan P-21 dan lengkap. | POSTJKT.COM
mgid.com, 748800, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Kasus dugaan korupsi terhadap Bawaslu, Data dan Dukumen sudah dinyatakan P-21 dan lengkap.

Medan, POSTJKT.COM

Setelah selesai pemeriksaan beberapa kali, dan kini anggota Bawaslu Azlamsya dan Pahmy sudah di nyatakan lengkap oleh Kejati Medan.

Dalam minggu ini akan siap di bacakan untuk masuk di ruang sidang.

Data dan Dukumen sudah dinyatakan P-21 dan lengkap.

Untuk kekurangan data dalam persidangan atau ada beberapa orang yang belum dinyatakan terdakwa, itu menyusul dari hasil sidang.

“Bahkan dari pihak masyarakat sidang ini akan di percepat”, katanya Kejati Sumut.

Menurut Kejati Sumut, terdakwa sudah di tanda tangani berkasnya.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas perkara dugaan pemerasan yang melibatkan anggota Bawaslu Medan lengkap.

Kedua tersangka yakni Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan dan temannya, Fahmy Wahyudi Harahap.

“Ya benar, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materil atau P21 oleh Kejaksaan.

Maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari Polda Sumut,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Jumat (2/2).

Mantan Kasi Pidsus Deli Serdang itu mengatakan, usai penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan.

Selanjutnya ia menjelaskan perkara ini akan di gelar secepatnya.

“Tidak tertutup kemungkinan, kasus dugaan ini akan di sidang minggu depan”, ujarnya.

sahat red

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.