Kebijakan Bupati Tangerang Work From Home (WFH) solusi atasi krisis energi akibat perang Iran dan Amerika?

Posjktc.com | Kabupaten Tangerang menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai 10 April 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan meningkatkan efisiensi kerja.

ASN yang WFH: 50% ASN non-teknis, tidak termasuk pegawai yang berdinas di satuan perangkat daerah pelayanan publik seperti Puskesmas, RSUD, Kantor Kecamatan, Disdukcapil, BPBD, Satpol PP, Bapenda, DPMPTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup.Aturan WFH:Absensi dua kali sehari (pagi dan sore)Melapor lokasi dan aktivitas kerjaMenjaga ponsel tetap aktif dan merespons komunikasi dalam waktu 5 menitSanksi: Teguran lisan, teguran tertulis, evaluasi kinerja, hingga sanksi administratif bagi ASN yang tidak mematuhi aturan WFH mediabanten.com.Dishub Kabupaten Tangerang tidak menerapkan WFH karena pelayanan transportasi merupakan layanan vital yang harus tetap berjalan.

 

Dishub Kabupaten Tangerang Menegaskan tidak menerapkan WFH karena pelayanan transportasi adalah layanan vital yang harus tetap berjalan. Kepala Dishub, Jainudin, memastikan pelayanan publik di sektor transportasi tetap normal, meskipun instansi lain menerapkan WFH.