google.com, pub-1396855558734503, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Komjak juga menuntut Jaksa Agung Burhanudin dipecat karena dugaan penggunaan KTP ganda dan menyalahi aturan beristri lebih dari satu. | POSTJKT.COM
mgid.com, 748800, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Komjak juga menuntut Jaksa Agung Burhanudin dipecat karena dugaan penggunaan KTP ganda dan menyalahi aturan beristri lebih dari satu.

Jakarta, postjkt.com

Komjak ditemui salah satu staf Kemendagri. Mendagri Tito Karnavian sedang tidak ada di tempat.

Komjak juga menuntut Jaksa Agung Burhanudin dipecat karena dugaan penggunaan KTP ganda dan menyalahi aturan beristri lebih dari satu. Rabu (09/10)

“Kami datang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu, 17 November 2021, untuk menyampaikan laporan tentang dugaan Jaksa Agung memiliki informasi identitas berbeda-beda.

Baca juga : Kapolsek Pasar Kamis Konpol Maryadi. SH. S. I. K. M. H berserta jajarannya melakukan patrol malam Sabtu dan minggu

Kami menyerahkan surat aduan, satu lembar identitas, dan empat lembar informasi lain yang berbeda-beda terkait identitas Jaksa Agung kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” kata Ketua Komjak Hajarudin, usai mendatangi Kemendagri untuk meminta klarifikasi atas laporan mereka setahun lalu, Selasa (8/11/2022).

 

“Kami berharap dan menuntut Menteri Dalam Negeri menyelesaikan masalah ini agar tidak membuat kegaduhan, serta memastikan identitas Jaksa Agung yang benar.

Hal tersebut sangat penting karena Jaksa agung adalah marwah kejaksaan, sehingga informasi harus jelas mengingat jika ada identitas yang salah,” kata Hajaruddin.

Baca juga : Dalam rangka mewujudkan kenyamanan saat beribadah, Satgas Pamtas Yonif 132/BS 

Untuk diketahui, pada bulan Oktober 2021 lalu, Komjak mendapatkan temuan dua KTP atas nama ST Burhanuddin.

KTP pertama bernomor 32170xxx atas nama DR. ST Burhanuddin, SH, MH. KTP tersebut beralamat di Bandung, Jawa Barat. Di situ tercantum bahwa pemilik KTP lahir di Cirebon, 17 Juli 1959.

Nomor KTP tersebut tercantum dalam KK bernomor 32170xx. Dalam KK tersebut tercatat bahwa Burhanuddin memiliki istri bernama Sruningwati, SH.

Sementara itu, ada satu lagi KTP bernomor 31740***, juga atas nama DR. ST Burhanuddin SH, MH. Di situ juga tercantum bahwa pemilik KTP lahir di Cirebon pada 17 Juli, tetapi tahun 1960—beda satu tahun dengan KTP pertama.

 

 

Alamat KTP tersebut di Kelurahan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan tercantum dalam KK bernomor 31740xxx. Dalam KK tersebut, ST Burhanuddin tercatat memiliki istri bernama Dra. Mia Amiati Iskandar.

Sebagaimana dikutip Info Indonesia, Kamis, 28 Oktober 2021, petugas bagian Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kelurahan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jaksel.

Marsuhil, membenarkan jika Jaksa Agung ST Burhanuddin memiliki nomor induk kependudukan (NIK) alias KTP ganda.

Meski demikian, “Yang berlaku hanya KTP elektronik,” kata Marsuhil, sebagaimana dikutip Info Indonesia, Jumat, 29 November 2021.

Marsuhil memastikan jika ST Burhanuddin adalah warga Pejaten Barat, dan yang bersangkutan menjabat sebagai Jaksa Agung.

prayitno / postj

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.