google.com, pub-1396855558734503, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Nah disitu kan ada angka 100 ribu jadi itu kategori pungutan bukan sumbangan ada angka yang dipatok. | POSTJKT.COM
mgid.com, 748800, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Nah disitu kan ada angka 100 ribu jadi itu kategori pungutan bukan sumbangan ada angka yang dipatok.

Tangerang, postjkt.com

HEBOH, Sekolah bangun kantin pungut siswa anak yatim, jumat (26/01).

Warga minta kepala sekolah tangkap dan di proses sesuai hukum.

“Kok bisa seorang kepala sekolah jual lahan pakir dan di halam sekolah di buat mengasilkan uang”, katanya Nurhayati Seorang warga.

Kepala SDN Jatake 5 Kota Tangerang Rukmini membenarkan adanya biaya pembangunan kantin yang dibebankan kepada siswa.

Pernyataan ini dikutip dari beberapa media, dan wartawan. Lalu di sampaikan saat dikonfirmasi pada oleh media ini, Rabu (24/01/24).

Menurut Kepsek uang tersebut sudah melalui kesepakatan dana pembangunan kantin melalui rapat wali murid dengan komite.

“kalo masalah pembuatan kantin itu urusan komite sekolah dan jajarannya.”tulis Rukmini via pesan Wa

Sebelumnya, wali murid SDN Jatake 5 mengeluh tentang adanya pungutan uang untuk biaya pembangunan kantin sekolah.

“satu murid dikenakan Rp. 100.000 untuk anak yatim diturunkan menjadi Rp. 70.000,” ujar wali murid yang engan mau di sebutkan namanya.

Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) Asep Subarna menyayangkan statemen.

Kepala Sekolah SDN Jatake 5 yang seolah tidak memahami regulasi tentang sumbangan dan pungutan biaya pendidikan di tingkat sekolah dasar.

Subarna menjelaskan yang dimaksud dengan sumbangan pada satuan pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tidak bersifat mengikat apalagi wajib.

“Kalau sudah mematok angka itu bukan sumbangan tapi pungutan. Sumbangan itu tidak terikat oleh apapun baik jumlah maupun waktu.

Nah disitu kan ada angka 100 ribu jadi itu kategori pungutan bukan sumbangan ada angka yang dipatok, silahkan dibaca lagi aturannya” kata Subarna.

Selain itu menurut Subarna, ada Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite sekolah. “Pasal 12 huruf B yang berbunyi.

Komite sekolah baik perseorangan maupun kelompok dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik dan wali murid.

prayitno / sahat / postjkt

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.