google.com, pub-1396855558734503, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Pemerintah resmi larang tiktok shop bertransaksi jual beli kecuali promo iklan itu juga dengan ketentuan ketat | POSTJKT.COM
mgid.com, 748800, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Pemerintah resmi larang tiktok shop bertransaksi jual beli kecuali promo iklan itu juga dengan ketentuan ketat

Tangerang, postjkt.com

Pemerintah pusat telah resmi melarang social commerce seperti Tiktok Shop dan platform sejenis lainnya untuk memfasilitasi promosi online dengan transaksi atau pembayaran langsung (live selling).

Aturan tersebut diatur dalam Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik, yang diteken oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas).

Pada peraturan tersebut, social commerce seperti disebutkan di atas hanya dibolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa.

Zulhas menyebut, promosi uang dimaksud berbentuk seperti iklan di TV saja, tanpa adanya pembayaran uang langsung.

Hal ini sebagai langkah pemerintah untuk menyelamatkan para pedagang-pedagang konvensional, seperti di Pasar Tanah Abang dan tempat-tempat lainnya, supaya tidak bangkrut dan mengakibatkan pusat perbelanjaan tersebut sepi pengunjung.

Pasalnya, para pedagang tersebut kalah saing dalam berjualan produknya. Apalagi tidak semuanya bisa memanfaatkan teknologi online.

Zulhas juga menambahkan, pada Permendag itu juga akan mengatur soal penjualan barang impor.

Selain membatasi apa yang bisa masuk dan dijual, produk impor yang dijual di e-commerce seperti makanan dan beauty product juga harus ada izin (sertifikasi halal atau POM).

Rip / postjkt

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.