Pemerintah resmi larang tiktok shop bertransaksi jual beli kecuali promo iklan itu juga dengan ketentuan ketat

Tangerang, postjkt.com

Pemerintah pusat telah resmi melarang social commerce seperti Tiktok Shop dan platform sejenis lainnya untuk memfasilitasi promosi online dengan transaksi atau pembayaran langsung (live selling).

Aturan tersebut diatur dalam Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik, yang diteken oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas).

Pada peraturan tersebut, social commerce seperti disebutkan di atas hanya dibolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa.

Zulhas menyebut, promosi uang dimaksud berbentuk seperti iklan di TV saja, tanpa adanya pembayaran uang langsung.

Hal ini sebagai langkah pemerintah untuk menyelamatkan para pedagang-pedagang konvensional, seperti di Pasar Tanah Abang dan tempat-tempat lainnya, supaya tidak bangkrut dan mengakibatkan pusat perbelanjaan tersebut sepi pengunjung.

Pasalnya, para pedagang tersebut kalah saing dalam berjualan produknya. Apalagi tidak semuanya bisa memanfaatkan teknologi online.

Zulhas juga menambahkan, pada Permendag itu juga akan mengatur soal penjualan barang impor.

Selain membatasi apa yang bisa masuk dan dijual, produk impor yang dijual di e-commerce seperti makanan dan beauty product juga harus ada izin (sertifikasi halal atau POM).

Rip / postjkt

admin

Media online posjkt.com lahir dari pemikiran tokoh rakyat, bergerak dibidang karya jurnalistik yang diawasi oleh dewan pers. Dengan kemajuan tehnologi yang terus berkembang dan pentingnya informasi yang cepat dan terkonfirmasi. Media yang terlahir dari pemikiran tokoh masyarakat. - Media postjkt.com untuk menyampaikan pesan atau ide. - Media yang lahir dari aspirasi dan kebutuhan masyarakat, yang kemudian dikembangkan oleh tokoh masyarakat. - Media online Posjkt.com (situs web, blog) yang dibuat untuk menyampaikan informasi dan gagasan, berbagi informasi dan memobilisasi dukungan mempromosikan ide, membangun kesadaran, dan menggerakkan perubahan sosial.

Lihat Semua Postingan