google.com, pub-1396855558734503, DIRECT, f08c47fec0942fa0 PENGUKUHAN PARALEGAL LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) PASEBA TANGERANG UTARA | POSTJKT.COM
mgid.com, 748800, DIRECT, d4c29acad76ce94f

PENGUKUHAN PARALEGAL LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) PASEBA TANGERANG UTARA

Jakarta, postjkt.com

Pengukuhan Peserta Pelatihan Paralegal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Paseba angkatan ke-1 Tahun 2022 yang sukses dilaksanakan pada Hari Minggu28/8/2022, Bertempat di Gedung Serba Guna Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang-Banten.

Hadir dalam acara tersebut ketua LBH Paseba Sukma Ringgit, S.H, MH. Ketua Umum Paseba Tangerang Utara H.Imam Fachrudin, SAg,.S.H, Pembina Paseba Tangerang Utara H. AKP I Gusti Mohamad Sugiarto, penasehat Peseba yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Barhum, H.S., S.IP Camat Sepatan H. Epi Supriatna serta para peserta paralegal.

Acara di mulai dengan Pembacaan ayat suci AlquranPada kesempatan tersebut, Pembina Paseba Tangerang Utara H. AKP I Gusti Mohamad Sugiarto mengucapkan selamat kepada para peserta paralegal yang hari ini dilakukan pengukuhan.

I Gusti menekankan, nantinya Paralegal harus memahami betul kasus apa yang akan ditangani.

“Harus tau kasus hukum orang yang minta bantuan hukum. Harus ditanya permasalahannya yang sebenar-benarnya agar bisa mengetahui bagaimana cara menyelesaikan persoalannya, Karna Paralegal kalo salah akan Kena Hukum,

Selain itu, I Gusti berpesan agar jangan sampai salah dalam melangkah, salah kaki kiri masuk rumah sakit, salah kaki kanan masuk persoalan hukum.

Karena hukum itu ada dua pilihan kalau kita netral akan selamat kalau kita salah langkah ya kalau nggak masuk rumah sakit atau persoalan hukum,

Teman-teman jangan minder dan Harus percaya diri, saya siap untuk diajak sharing kapanpun dengan saya,” pungkas

Disaat yang sama, Barhum penasehat yang juga Wakil ketua DPRD Provinsi Banten mengatakan, “Saya sangat apresiasi acara ini, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua,” ujar Barhum.

“Terimakasih kepada ketua dan seluruh yang ada di Paseba, kami selalu mengiring setiap kegiatan yang positif di Paseba,” tambahnya.

Menurut Barhum, Anggota DPRD Dari praksi PDIP khususnya di Tangerang ini keberadaan paralegal sangat dibutuhkan, karena belum tentu masyarakat yang berpendidikan pun tahu betul tentang hukum.

saya Berharap paralegal dapat membantu masyarakat dalam persoalan tentang hukum, paralegal Paseba ini benar-benar dapat mengadvokasi masyarakat,” paparnya.

“Sekali lagi, saya apresiasi kepada Paseba karena memiliki program paralegal untuk mengadvokasi persoalan hukum yang ada di masyarakat,” tandasnya.

Di tempat yang sama pula, Camat Sepatan H. Epi Supriatna mengungkapkan, dengan adanya paralegal dapat melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya dibidang hukum.

Negara kita negara hukum kondisi saat ini sangat dibutuhkan pengetahuan soal hukum. Orang yang mengerti tentang hukum akan lebih bagus, dan akan berhati-hati dalam berperilaku,” jelas H. Epi Supriatna.

Dikatakan H. Epi Supriatna, paralegal sendiri bisa menambah pengetahuan dan wawasan tentang hukum, kemudian untuk masyarakat, bisa membantu pemahaman tentang hukum, serta bisa membantu Masyarakat saat membutuhkan bantuan hukum.

masih kata H.Epi camatbsepatan Dengan adanya paralegal ini diharapkan bisa membantu masyarakat.

Berkaitan dengan wawasan dan pengetahuan tentang hukum dan juga bisa membantu masyarakat dalam rangka pemberian Bantuan hukum yang dilaksanakan oleh lembaga bantuan hukum,” terangnya.

Dalam Sambutanya Ketum Paseba Tangerang Utara H.Imam Fachrudin S.Ag,.S.H, menjelaskan, bukan soal pengukuhan, akan tetapi dengan adanya paralegal ini diharapkan bisa memenuhi kebutuhan yang berkaitan dengan hukum.

“Membantu memberikan hak-hak daripada masyarakat mengenai hukum, karena kedudukan kita di negara ini sama dimata hukum,” jelas H. Imam Fachrudin.

Untuk para peserta paralegal, lanjut H. Imam Fachrudin, jangan sungkan-sungkan untuk terus belajar hukum di LBH Paseba baik itu hukum pidana dan hukum perdata.

Jangan pernah ragu karena Hal tersebut sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-undang RI Nomor: 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dan Permenkumham RI Nomor: 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam pemberian Bantuan Hukum.

paralegal Harus Rela Membantu Masyarakat yang membutuhkan Bantuan Hukum, Dan Memberi pendampingan Bagi masyarakat yang membutuhkan Pungkasnya.

Dan acara di Tutup dengan Doa yang di pimpin Almukarom ustad Dais Selaku wakil ketua umum (Waketu) PASEBA Tangeran Utara. Pungkasnya

ROY SATRIO / SUPRIYADI / POSTJ

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.