google.com, pub-1396855558734503, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang sudah mendapatkan kelengkapan alat bukti | POSTJKT.COM
mgid.com, 748800, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang sudah mendapatkan kelengkapan alat bukti

Tangerang, postjkt.com

Pihak Kejari Tigaraksa, waktu akan ada lagi periksaan kasus tanah yang PTL, akan di jadikan tersangkah.

Untuk pembuktian dan kelengkapan untuk di sidangkan tinggal 1 berkas lagi.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang sudah mendapatkan kelengkapan alat bukti

Kasus program Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang akan ditetapkan tersangka.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang sudah mendapatkan kelengkapan alat bukti, Senin (05/09/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih melalui Kasi Intelijen Ate Quesyini Ilyas, mengatakan, kasus PTSL sudah memenuhi dua alat bukti yang mengarah pada penetapan tersangka.

Ia menuturkan, kasus bermula dari laporan warga akan pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat di beberapa Desa.

“Kasus PTSL ini sudah ada titik terang. Sudah didapatkan dua alat bukti oleh penyidik. Dalam waktu dekat kami akan tetapkan tersangka beberapa orang,” jelasnya kepada media, Senin (05/09/2022).

Ate mengungkapkan, dua alat bukti didapatkan saat dilakukan penggalian keterangan saksi-saksi yang dipanggil penyidik. Menurutnya, pengungkapan dilakukan sejak tahun lalu atas dasar laporan masyarakat.

“Kami akan tetapkan tersangka segera, Ada beberapa oknum yang memang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Ini kan progam unggulan pemerintah pusat jangan sampai disalahgunakan oleh oknum di bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” tegasnya.
Supriyadi / postjkt

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.