google.com, pub-1396855558734503, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Sedangkan tersangka kedua adalah HS selaku beneficial owner Grup PT Sekar, dalam proses | POSTJKT.COM
mgid.com, 748800, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Sedangkan tersangka kedua adalah HS selaku beneficial owner Grup PT Sekar, dalam proses

Posted by:

Jakarta, postjkt.com

MS ingin mengurangi masa tahanan dan ingin pula, mau bebas ternyata membuat dirinya, melawan hukum.

Orang lagi dalam proses pemeriksaan, untuk ingin bebas, ia melawan melalui nenajuhkan pra-pradilankan Kejagung, ternyata kalah dalam persidangan.

Kini terduga korupsi ini di bebeskan ke kehutan miskin dan barang titipan dari Kejagung Jawa Barat, kemarin.

Mantan Dirut Taspen Life inisial MS mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Gugatan praperadilan itu lalu kandas karena ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memenangkan 3 permohonana.

Praperadilan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Pengelolaan Dana.

Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 s/d 2020 yang diajukan oleh Pemohon Tersangka MS,” kata Kapuspenkum Kejagung ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/7/2022).

Tersangka MS mengajukan 3 gugatan praperadilan secara terpisah. Dalam gugatan praperadilan yang pertama.

MS mempersoalkan dua alat bukti dalam penetapan tersangka yang dianggap tidak sah, namun hakim PN Jaksel dalam putusannya menolak gugatan praperadilan itu.

Kemudian, MS kembali mengajukan gugatan praperadilan kedua kalinya terkait kerugian keuangan negara yang nyata dalam penetapan tersangka.

Namun lagi-lagi hakim menolak permohonan praperadilan itu.

Kejagung Tetapkan Eks Dirut Taspen Life Tersangka Korupsi Dana Investasi
Selanjutnya pada gugatan praperadilan ketiga.

Tersangka MS mempersoalkan terkait Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terlapor dalam 7 hari sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.

Kemudian hakim dalam amar putusannya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Oleh karena itu Ketut mengatakan rangkaian penyidikan terhadap tersangka telah dinyatakan sesuai prosedur.

“Dengan adanya putusan praperadilan perkara dimaksud maka penyidikan perkara, penetapan dan penahanan terhadap Tersangka telah sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” ucap Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian

Uang pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen 2017-2020. Dua orang telah jadi tersangka itu langsung ditahan kejaksaan.

“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 (dua) orang

Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020,” kata Kapus Penkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/3/2022).

Adapun dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MS selaku Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen.

Sedangkan tersangka kedua adalah HS selaku beneficial owner Grup PT Sekar Wijaya, termasuk PT PRM, yang merupakan penerbit MTN Prioritas Finance 2017.

Henry/Jeung/postj

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.