mgid.com, 748800, DIRECT, d4c29acad76ce94f
SETELAH BERBAGAI PERTIMBANGAN DPR-RI, RESMI MENGHENTIKAN TUNJANG SENILAI 50 JT UNTUK PERUMAHAN

SETELAH BERBAGAI PERTIMBANGAN DPR-RI, RESMI MENGHENTIKAN TUNJANG SENILAI 50 JT UNTUK PERUMAHAN

Postjkt.com //Β Setelah berbagai kejadian desakan masayarakat yang berunjuk rasa diberbagai daerah, DPR-RI resmi menghentikan tunjangan perumahan untuk anggota dewan sebesar 50 jt per bulan terhitung sejak 31 Agustus 2025.

Hal tersebut diungkapkan wakil ketua DPR RI SUFMI DASCO AHMAD dalam konfrensi pers, menanggapi 17 + 8 tuntutan Rakya, pada jumat 5 September 2025.

Gaji dan tunjangan anggota DPR RI terdiri dari beberapa komponen, antara lain:

Gaji Pokok,

– Anggota DPR: Rp 4.200.000

– Anggota DPR merangkap wakil ketua: Rp 4.620.000

– Anggota DPR merangkap ketua: Rp 5.040.000

 

Tunjangan,

– Tunjangan istri: 10% dari gaji pokok (Rp 420.000 untuk anggota DPR)

– Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok per anak, maksimal 2 anak (Rp 168.000 untuk anggota DPR)

– Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000 untuk anggota DPR, Rp 15.600.000 untuk wakil ketua, dan Rp 18.900.000 untuk ketua

– Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000 untuk anggota DPR, Rp 6.450.000 untuk wakil ketua, dan Rp 6.690.000 untuk ketua

– Tunjangan komunikasi intensif: Rp 15.554.000 untuk anggota DPR, Rp 16.009.000 untuk wakil ketua, dan Rp 16.468.000 untuk ketua

 

Penerimaan Lain,

– Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

– Asisten anggota: Rp 2.250.000

– Fasilitas kredit mobil: Rp 70.000.000 per orang per periode

 

Fasilitas Lainnya,

– Perlengkapan rumah lengkap

– Uang pensiun: 60% dari gaji pokok

– Tunjangan beras: Rp 30.900 per

Gaji dan tunjangan anggota DPR RI terdiri dari beberapa komponen, antara lain:

Gaji Pokok,

– Anggota DPR: Rp 4.200.000

– Anggota DPR merangkap wakil ketua: Rp 4.620.000

– Anggota DPR merangkap ketua: Rp 5.040.000

 

Tunjangan,

– Tunjangan istri: 10% dari gaji pokok (Rp 420.000 untuk anggota DPR)

– Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok per anak, maksimal 2 anak (Rp 168.000 untuk anggota DPR)

– Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000 untuk anggota DPR, Rp 15.600.000 untuk wakil ketua, dan Rp 18.900.000 untuk ketua

– Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000 untuk anggota DPR, Rp 6.450.000 untuk wakil ketua, dan Rp 6.690.000 untuk ketua

– Tunjangan komunikasi intensif: Rp 15.554.000 untuk anggota DPR, Rp 16.009.000 untuk wakil ketua, dan Rp 16.468.000 untuk ketua

 

Penerimaan Lain,

– Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

– Asisten anggota: Rp 2.250.000

– Fasilitas kredit mobil: Rp 70.000.000 per orang per periode

 

Ditengah masa sulit dan menurunnya daya beli masyarakat, akhrinya pemerintah memutuskan untuk, membatalkan kebijakan yang sebelumnya sudah ditetapkan.

 

 

 

Red. Beriman M