google.com, pub-1396855558734503, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Tangis orang tua korban tabrak Pajero meledak tangisnya di ruang sidang. Di tuntut 3 bulan anak saya yang sudah meninggal di salahkan. | POSTJKT.COM
mgid.com, 748800, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Tangis orang tua korban tabrak Pajero meledak tangisnya di ruang sidang. Di tuntut 3 bulan anak saya yang sudah meninggal di salahkan.

Tangerang, postjkt.com

Pecah tangis ke 2 ibu almarhum Novi dan Maesel di ruang sidang sambil memangku Poto almarhum anaknya ketika pengacara terdakwa Alfredo Tanjaya dalam pembelaannya, jumat (11/08).

Bahwa korban juga bersalah mengendarai sepeda motor malam hari dengan kecepatan tinggi tidak memakai helem.

Anak saya sudah meninggal menjadi korban mobil Pajero terdakwa masih juga di salahkan ujarnya lirih sambil menahan Isak tangis becucuran air mata sambil di tenangkan keluarganya. Di mana hati nurani kalian ujar nya.

Nota pembelaan Dasar penuntut umu bahwa terdakwa bersalah Karna tugas jaksa seorang penuntut harus bisa membuktikan dakwaan dan tuntutanya.

JPU menunjukan bahwa peristiwa ini kejahatan kelalaian berkendaraan bermotor,” ini tragedi. Kecelakaan lalulintas. Dalam kecelakaan lalulintas bukan hukum pidana seperti dKwan JPU, tetapi hukum kelalaian.

Memutus perkara hak guo bukan berdasarkan dakwaan jaksa ujar kuasa hukum terdakwa Alfredo tanyakan dalam pembelaannya di hadapan jaksa pengganti Eric SH dan Desi SH Jaksa Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Supaya majelis hakim mwmberika. Putusan yang adil ke Adilan dan memanfaatkan hukum. Dalam putusan majelis hakim supaya tidak menahan terdakwa Karna sudah menjalani tahanan di polisi.

Fakta hasil persidangan JPU menunjukan alat bukti vidio hp di lokasi kejadian lampu menyala kuning.

Perjalanan sepeda motor dari arah timur, tidak akan Terjadi tabrakan.

Jalur Pajero ada di selatan menuju lokasi kecepatan di atas 20km maka di bilang penyidik kelalaian melanggar pasal lalulintas dengan ancaman penjara 6 tahun.

Lampu merah di lokasi kuning. Sopir Pajero kabur berita di media tidak benar.

Sopir Pajero mabok brita media hoaxs. Surat perjanjian perdamaian dengan keluarga korban sudah tidak ada masalah dan keluarga korban sudah menerima dengan baik.

Memaklumi sudah terjadi perdamaian dengan kluarga.

“Terdakwa sudah pernah menjalani hukuman kemaren dan jangan menjalani hukuman lagi”, ujar kuasa hukum terdakwa.

Dakwan JPU unsur setiap orang setiap pengguna jalan adalah subjek bagi pengendara.

Secara sah dan menyakinkan terdakwa dan almurhum juga memenu unsur kesalahan sebagai pengendara di jalan raya.

Terdakwa juga bersalah begitu ke dua korban juga bersalah.

“Ke dua korban pengendara sepeda motor Honda beat juga bersalah Karna mengendarai kendaraan malam hari tidak menggunakan helm dan berkecepatan tinggi”, ujar kuasa hukum terdakwa membuat, meledak tangis ke dua orng tua almarhum Novita dan Maesel.

Terdakwa telah menjalani tahanan di polres Tangerang Selatan.

Dalam putusan majelis hakim supaya jangan di tahan lagi ujar kuasa hukum terdakwa dalam pembelaannya. Keluarga korban telah melakukan perdamaian.

Pelaku juga koran ketidak ati hatianya dijalan raya.

Terdakwa terbukti bersalah dalam pengendara mengakibatkan 2 orang meninggal.

Mohon kiranya majelis hakim memutuskan seringan-ringannya dan jangan di masukan dalam penjara lagi terdakwa juga korban, Karna kecelakaan lalu lintas sama sama korban.

Di luar sidang orang tua alm Novita jatuh terkulai di bangku Karna tidak terima orang yang sudah menyebabkan anaknyaeni gagal hanya di tuntut 3 bulan oleh jaksa dan tidak di tahan.

Pakai mereka itu tidak punya keluarga. Kemana kah kemanusiaannya pak jaksa ujar ibu alm Novita sambil memegang Poto anaknya.

Kalian sudah jolimi kami, Kalian kriminalisasi kami. Anak anak kami sudah tiada.

Hukum kalian permainkan. Lihat nanti akan ada hukum dari tuhan buat kalian. Triaknya Sambil menuding rombongan Jaksa, pengacara terdakwa dan keluarganya.

Saya tidak terima dunia akhirat anak saya sudah meninggal masih juga kalian bilang anak say yang bersalah. Laknat kalian ujarnya.

Kami masih dalam berkabung dan perawatan korban di rumah sakit.

Pengacara pelaku bolak balik mendatangi kami untuk damai.

“Awalnya kami di sosori uang 25 juta mereka minta tanda tangan damai.

“Karna konsentrasi masih berduka kami suruh itu uang bawa balik, Nyawa anak kami di hargai 25 juta”, ujarnya.

Berkali kali pengacara mereka paksa kami menerima uang damai.

Karna posis lagi pusing kami tidak anggap, Mereka sodorkan nominal 50 juta tetapi kami tidak terima.

Sampai 150 juta buat 2 nyawa kami masih belum bisa terima.

Bukan masalah uangnya tetapi ini anak kesayangan kami.

Mereka berdua bertemen dari sekolah SD sampai bangku kuliah.

Malam itu mereka janjian mau nginap di kos kosan.

Karna merek sering saling nginap ujar paman Novita. Mereka kuliah lain kampus.

Persahabat mereka sehidup semati, Tetapi kan tidak harus mati di tabrak mobil seperti ini sesal paman almarhum.

Sidang replik akan di ajukan JPU tanggal 14 Agustus 2023.

arfaiz / postjkt

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.