google.com, pub-1396855558734503, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Tangkap Tambang Emas PT. BMU karena sudah merusak ekosistim bumi dan tak berizin pula tidak masuk pada Retribusi Daerah. | POSTJKT.COM
mgid.com, 748800, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Tangkap Tambang Emas PT. BMU karena sudah merusak ekosistim bumi dan tak berizin pula tidak masuk pada Retribusi Daerah.

Jakarta, postjkt.com

Dr. Bernard dan T Raziman Yahya Aktifis DPP.RI GAKORPAN, Soroti Panggilan Reskrim Polres Aceh Selatan tanggal 18/08/2023 terhadap sdr.Trisno dan Jumra koordinator aktifis demo tolak Tambang, Aceh, minggu (20/08).

Tangkap Tambang Emas PT. BMU karena sudah merusak ekosistim bumi dan tak berizin pula tidak masuk pada Retribusi Daerah.

Mereka berdua merasa ada kejanggalan serta keanehan terhadap dirinya sosok aktifis tolak Tambang warga kecamatan Kluet Tengah.

“Mereka mengirim surat terbuka kepada Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo di Jakarta dan Tembusannya Kapolda Aceh, agar tangkap tambang ilegal”, katanya.

Kedua warga tersebut masing masing Sutrisno dan Jumra adina mengirim surat terbuka tentang keanehan pihak Reskrim Polres Aceh Selatan yang begitu percayanya dan cepat menerima laporan dari sdri Hj. Latifah Hanum pafa 18/08/2023.

Segera menindak lanjuti Laporannya atas Persangkaan perbuatan tidak menyenangkan dalam hal ini keduanya melampirkan sedikitnya 11 exemplar bukti.

Bukti dan Keterangan yang mendasari mereka berdua meminta Perlindungan Hukum dan mereka juga berhak mendapatkan Perlindungan Hukum atas apa yang di dalilkan.

Dalam tuntutan penutupan tambang pada PT.BMU yang disayangkan mereka terkejut menerima surat Panggilan dari Reskrim Polres Aceh Selatan .No.B/50/Vlll/Res .1.24/2023. tanggal 18 Agustus 2023.

Kami sudah dutujukan kepada keduanya dengan nomor Panggilan B/49/VIII/Res.1.24/2023 tanggal 18/08/2023.

Pengaduan Hj.Latifah Hanum, berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan bahwa keduanya menjelaskan di daerah kecamatan Kluet tengah ( Menggamat) kab Aceh Selatan.

Ia menjelaskan sebenarnya sudah lama beroperasi Tambang Emas PT BMU (Beri Mineral Utama),pada hal IUP OP Galiansi Biji Besi Koq ada kolam Perendaman EMAS, yang bahkan Dinas SDM Pemerintah Aceh sekitar bulan April 2023.

Ia memberikan Surat Peringatan tertulis kepada PT.BMU beritanya pada kunjungan tim terpadu dari Provinsi Aceh ke Lokasi Tambang 25/07/2023.

Pada Acara Rapat tersebut telah menyepakati bersama seluruh elemen dan Tokoh tokoh masyarakat dan Pemuda yang hadir untuk menghentikan serta menutup Operasional Tambang PT.BMU yang nyata nyata telah merusak ekosistem lingkungan hidup dengan surat terlampir.

“Bukti pemberitaan Viral di Media bahwa Pemerintah & Dinas ESDM telah membekukan Operasionalisasi PT. Beri Mineral Utama, namun kenyataannya sampai tanggal 17 Agustus 2023”, katanya.

Beroperasi menambang Emas sehingga terjadilah masyarakat demo, kekantor Kecamatan Kluet Tengah Kab Aceh Selatan.

Kami merasa aneh jika Reskrim Polres Aceh Selatan begitu cepat percaya menerima Laporan dari Hj. Latifah Hanum dari pihak PT.BMU, Ada apa dibalik ini semua ???.

“Hemat kami seyogyanya pihak Polres Aceh Selatan menyelidiki Dugaan Pratek tembang pilih dan ilegal”, ucapnya.

Menurut keterangan berbagai pihak surat ijinnya Galian C beji besi akan, tetapi dia menambang Emas.

Keduanya didalam Realese surat terbuka kepada Keterangan informasi berita media yang beredar luas hampir 90% lahan tambang PT.BMU berada dalam kawasan ekosistem LEUSER”, ujarnya

Sumber : LSM Gakaorpan RI.

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.