Posjkt.com Jakarta Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers memiliki beberapa isi penting, antara lain:
Bab I: Ketentuan Umum
– Pasal 1: Definisi pers, wartawan, dan media massa
– Pasal 2: Kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang
Bab II: Kebebasan Pers
– Pasal 3: Pers memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi
– Pasal 4: Pers tidak dapat disensor oleh pemerintah atau pihak lain
Bab III: Hak dan Kewajiban Wartawan*
– Pasal 5: Wartawan memiliki hak untuk mencari dan memperoleh informasi
– Pasal 6: Wartawan memiliki kewajiban untuk mematuhi kode etik jurnalistik
Bab IV: Perlindungan Kebebasan Pers
– Pasal 7: Pemerintah dan masyarakat harus melindungi kebebasan pers
– Pasal 8: Tidak ada tindakan yang dapat menghambat kebebasan pers
Bab V: Dewan Pers
– Pasal 9: Dewan Pers dibentuk untuk mengawasi dan mengatur kegiatan pers
– Pasal 10: Dewan Pers memiliki tugas untuk memantau dan mengevaluasi kegiatan pers
Bab VI: Sanksi
– Pasal 11: Sanksi bagi yang melanggar Undang-Undang Pers
– Pasal 12: Sanksi bagi yang melakukan tindakan yang menghambat kebebasan pers
Bab VII: Ketentuan Penutup
– Pasal 13: Undang-Undang Pers berlaku sejak tanggal diundangkan
– Pasal 14: Undang-Undang Pers dapat diubah atau dicabut dengan Undang-Undang lain.
Pimpinan Redaksi Switno Purba.




