Hampir 3 tahun kasus FB tidak masuk pada pengadilan negeri tipikor masih di arsipkan di Polda Metro Jaya.

Jakarta, postjkt.com

Kurang seriusnya pihak KPK untuk brkerja Profesional dalam kinerjanya, selasa (19/11)..

Hal ini terluhat, kasus FB berhenti di dalam laci meja KPK, berkas diduga cuma di arsipkan, tidsk di lanjut.

Sedangkan sepat di terbitkan surat pemeriksaan yang di tanda tangan KPK sebelumnya, setelah FB di nyatak dalam penyidikan.

Wajar saja  MKi dan LP3HI membuatkan dan melayangkan surat ke polda Metro Jaya juga tak profesionsl dalam bekerja.

Dua lembaga swasta Maki dan LP3HI menggugat polda, karena kasusnya tak ada putusan Hakim.

“Kaminta pada Pak Prabowo Subianto sebagai Presiden RI siap perang dengan Kuruptor”, pada wartawan saat kempanyen 4 bulan yang lalu.

Menurut informasi sudah 3 bulan ini di lantik sudah banyak uang kuruptor dananya kembali negara, mudah-mudahan 25 triliun untuk tahun 2024 desember masuk lagi.

Menurut Maki, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).

“Kami tidak gentar pak prabowo akan bantu tangkap orang yang kuruptor itu sudah target sampai Akhir Desember 2024”, katanya Maki.

Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini dilayangkan lantaran kedua lembaga penegak hukum ini dinilai menghentikan penyidikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

“Sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” demikian klasifikasi perkara yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024). Dikutip kompas.com

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyampaikan, gugatan ini dilayangkan lantaran Polda Metro Jaya dan Kejaksaan dinilai tidak serius menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat Firli Bahuri.

(Feri / henry)

Kurangnya edukasi pihak Pemkab. Tangerang tentang Peningkatan PAD.

Tangerang, postjkt.com

Maraknya perusahaan provider internet wifi yang di duga belum memenuhui standar operasional kewajiban Pemerintah Kab. Tangerang, minggu (17/11).

Kurangnya edukasi pihak Pemkab. Tangerang tentang Peningkatan PAD.

Kominfo Kab. Tangerang, belum ada rencana pemanggilan pihak usaha Internet lokal.

Bahkan para LSM dan aktivis meminta pada pihak Pemkab Tangerang agar pendataan dan sehingga ia bisa melakukan perizinan agar masuk bayar pajak ke negara.

Jika ini biarkan hal ini bisa menjamur di Kab. Tangerang tidak bayar pajak.

Bisa saja ia menyalahkan Prefenkunsi jaringan stelit palapa punya negara.

Bisa saja ia melanggar undang-undang 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, di antaranya provider internet wifi yang berada di wilayah Rt 03 Rw 02 kampung teureup desa sukaharja kecamatan Sindang jaya kabupaten Tangerang-banten.

Hasil investigasi awak media di lapangan betul adanya provider internet wifi di kampung teureup desa Sukaharja kecamatan Sindang jaya kabupaten Tangerang.

Pemilik berinisial S, enggan di wawancarai prihal tentang usaha internet, dengan alasan sedang sibuk, kepada awak media.

Lebih lanjut Saniman menyayangkan adanya pelanggaran hukum yang di lakukan oleh oknum perusahaan provider internet.

“Pada hal di undang-undang 36 tahun 1999 sudah di atur secara rinci dan detail sehingga pelaku usaha wajib mentaati semua kebijakan undang-undang,” katanya Saniman LSM.

Kata Saniman, kami akan terus berupaya untuk memberikan edukasi terhadap provider-provider internet yang di duga tak memiliki ijin.

Pihak Pemkab Tangerang harus memberikan edukasi pada perusahaan Wifi Lokal.

Bila perlu kita laporkan ke kepolisian, sebagai bentuk pelanggaran terhadap UU 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, pasal 11 ayat (1) penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana di maksud dalam pasal 7 dapat di selenggarakan setelah mendapatkan izin dari kementerian,

Menurut Ujang, artinya bagi penyelenggaraan internet yang tidak memiliki izin maka dapatkan dituntutan hukuman 6 tahun penjara atau denda 600.000.000 rupiah.

Ujang lebih lanjut memaparkan tentang hukum, selain itu jelas di pasal 8 ayat 1 dijelaskan bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

Sebagai mana di maksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf A dan B dapat di lakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu;

a. badan usaha milik negara (BUMN)

b. badan usaha milik daerah (BUMD)

c. badan usaha swasta, yang memiliki legalitas dan atau koperasi.

pasal 8 ayat (2) penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagai mana di maksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf C dapat di lakukan oleh

a. perseorangan

b. instalasi pemerintah

c. badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi

pasal 8 ayat (3) ketentuan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi sebagainmana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) di atur oleh peraturan pemerintah.

Artinya bumdes boleh melakukan sebagai penyelenggara jaringan telekomunikasi, setelah memiliki legalitas seperti di maksud di atas, ” Ucapnya Ujang.

(San / ded/feri)

Soal UTS Politik Hukum Untuk Mahasiswa STKIP Tangerang.

Tangerang, postjkt.com

 

SOAL UTS                : POLITIK HUKUM

BENTUK SOAL        : ESSAY

LAMA WAKTU          : 90 MENIT

JURUSAN                 : PKN

NAMA DOSEN         : HEVVI HENRIZAN, SE,.M.Si

NIDN                          : 0415 0277 01

 

Sebelum mengerjakan soal ini :

Baca doa, kerjakan dulu yang di anggap mampu, gunakanlah dengan tenang dan konsen. Setelah selesai jangan lupa Absen dan baca Hamdallah.

  1. Jelaskan 5 pengertian tentang politik hukum menurut para ahli? Masing-masing jelaskan.
  2. Sebutkan 5 pengertian tentang pembahasan lantar belakang pendidikan politik hukum faktor-faktor menurut para ahli, masing-masing jelaskan.
  3. Jelaskan menurut mahasiswa tentang 5 fungsi dari politik hukum landasan faktor terjadi pada undang-undang dan ekonomi, masing-masing berikan contohnya!.
  4. Apa yang di maksud dengan sistim pendidikan politik hukum dengan etika terjadinya tidak singkrong dengan Pemerintah? Lalu jelaskan!.
  5. Jelaskan Fungsi pengertian tentang sistim seseorang melakukan politik uang menurut mahasiswa, berikan 5 contoh, sebutkan?.
  6. Apa efeknya jika terjadi politik sogokan, digunakan hukum apa yang harus diterapkan? Jelaskan menurut mahasiswa 5 contoh?.

Selamat mengerjakan soal ini dengan benar.

(henry)

Perluas Kerja Sama, Kementerian ATR/BPN Gandeng Kementerian Pertahanan dan BIN dalam Upaya Pencegahan dan Penuntasan Tindak Pidana Pertanahan.

Jakarta, postjkt.com

Sebagai upaya melakukan deteksi dini untuk memitigasi timbulnya kejahatan pertanahan dan konflik di lapangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas kerja sama dengan Kementerian Pertahanan dan Badan Intelijen Negara (BIN).

“Kita buat early warning system, deteksi dini jangan sampai konflik pertanahan ini mengganggu stabilitas ketahanan dan pertahanan nasional,” kata Menteri Nusron dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, (15/11/2024).

Jalinan kerja sama tersebut diresmikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dengan Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin dan Kepala BIN, Muhammad Herindra.

Penguatan kerja sama antara ketiga kementerian dan lembaga ini diharapkan dapat memberikan penguatan dalam upaya memberantas kejahatan pertanahan dan menyelesaikan permasalahan pertanahan yang terjadi di lapangan.

Adapun latar belakang dari perluasan kerja sama tersebut didasari dengan tugas Kementerian ATR/BPN dalam menangani sengketa dan konflik pertanahan.

Menteri Nusron mengungkapkan, permasalahan terjadi tidak hanya antar masyarakat, tetapi dengan perusahaan, bahkan dengan negara.

Ia mengklasifikasikan sedikitnya ada tiga level konflik, yaitu Low Intensity Conflict, High Intensity Conflict, dan Konflik yang Berpotensi Menimbulkan Isu Politik.

“Pertama yang level rendah, biasanya konflik individu dengan individu. Kemudian, konflik level tinggi biasanya antara individu dengan korporasi.

Tapi bisa juga melibatkan ekses konflik tanah yang melibatkan ekses politik dan mengganggu stabilitas dan pertahanan nasional kalau sudah menyangkut antara rakyat dengan aparat negara atau aset negara.

Ini harus kita cermati jangan sampai terjadi, jangan sampai menciptakan ekses politik yang sampai mengganggu stabilitas politik yang sudah kondusif,” pungkas Menteri Nusron.

Untuk diketahui, penguatan upaya memberantas kejahatan pertanahan sudah dilakukan sejak 2018 yang ditandai dengan adanya Nota Kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN bersama Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI untuk membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah.

Tujuannya untuk menuntaskan berbagai kejahatan pertanahan yang dilakukan oknum-oknum.

(Trisno)

Fokusnya nanti bagaimana pengembangan kawasan yang memiliki nilai tambah ekonomi.

Jakarta, postjkt.com

Menteri Nusron dan Menteri Transmigrasi Sepakat Manfaatkan Tanah Telantar Seluas 564.957 Hektare untuk Menyukseskan Program Transmigrasi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertnahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menerima kunjungan Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, (13/11/2024).

Usai pertemuan ini, kedua belah pihak bersepakat untuk memanfaatkan tanah telantar dalam rangka menyukseskan program transmigrasi.

“Kami butuh kerja sama dengan lembaga apa pun yang bisa memanfaatkan tanah-tanah telantar supaya tanah tersebut mempunyai nilai ekonomi.

Kebetulan hari ini datang pemanfaatannya dari transmigrasi. Jadi gayung bersambut, beliau punya program dan akan mendatangkan orang untuk memanfaatkan tanah tersebut,” ujar Menteri Nusron.

Nusron Wahid memaparkan, tanah terindikasi telantar yang berpotensi dimanfaatkan untuk program nasional, khususnya transmigrasi ada seluas 564.957 hektare.

Ia juga menjelaskan bahwa tanah tersebut tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

“Dengan program transmigrasi, ke depan, tanah-tanah telantar itu mempunyai nilai ekonomi yang tinggi, sehingga bermanfaat untuk kepentingan bangsa dan negara.

Ini persis yang diharapkan dan diamanatkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 33 bahwa bumi, air, udara, dan segala isinya yang dikuasai oleh negara dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Transmigrasi mengapresiasi kesepakatan yang diambil bersama Menteri Nusron dalam rangka mendukung program transmigrasi, salah satunya di wilayah Papua.

Ia mengatakan, pihaknya terus berkomitmen mewujudkan nilai ekonomi untuk rakyat Indonesia.

“Tidak mungkin ada penempatan para transmigran tanpa ada lahan, tanpa ada tata ruang yang di telah ditentukan atau ditetapkan dan disetujui oleh Kementerian ATR/BPN.

Fokusnya nanti bagaimana pengembangan kawasan yang memiliki nilai tambah ekonomi untuk untuk bangsa dan negara,” terang M. Iftitah Sulaiman Suryanagara.

Hadir mendampingi Menteri Nusron dalam pertemuan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan serta Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

Turut hadir, Wamen Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi serta Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian Transmigrasi.

( trisno ).

Korban yang diketahui bernama Mudor alias Mondor (60) ditemukan dalam kondisi meninggal dunia

Tangerang selatan, postjkt.com

Tim SAR gabungan menemukan korban yang tenggelam di Situ Gintung, Kecamatan Cirendeu, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Korban yang diketahui bernama Mudor alias Mondor (60) ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada rabu (13/11) sekitar pukul 19.28 WIB.

Penemuan korban dilakukan melalui proses penyelaman oleh tim SAR gabungan pada kedalaman sekitar 3 meter dan radius 10 meter dari korban tenggelam.

“Malam tadi dengan proses penyelaman oleh tim SAR gabungan akhirnya korban berhasil ditemukan, kemudian jasadnya kita evakuasi menuju rumah duka untuk diserahkan kepada pihak Keluarga.” tegas Desiana Kartika Bahari, Kepala Kantor SAR Jakarta yang merupakan SAR Mission Coordinator (SMC) dalam operasi SAR.

Dirinya menyebutkan bahwa upaya pencarian dilakukan dengan melakukan penyisiran menggunakan perahu karet hingga radius 1 KM dari lokasi kejadian.

Dan terakhir upaya penyelaman dilakukan untuk menyisir bawah permukaan air hingga radius 10 meter dari lokasi kejadian.

Puluhan personil SAR gabungan dikerahkan dalam upaya pencarian terhadap korban, diantaranya terdiri dari Kantor SAR Jakarta, Polsek Ciputat, BPBD Tangerang Selatan.

Ambulance Pos Raya, IEA Tangsel, Halal Sinergy, Human Initiative, Semut Tangsel, SAR MTA, dan masyarakat.

Diketahui korban yang bernama Mudor alias Mondor (60) tenggelam ketika sedang mandi pada rabu (13/11) sekitar pukul 12.30 WIB di pinggiran Situ Gintung, Kecamatan Cirendeu, Kota Tangerang Selatan, Banten.

(Timsarjakarta / henry)

Proyek Hotmix di Kel. Binong Kec. Curug diduga korupsi.

Tangerang, postjkt.com.

Pengerjaan proyek jalan hotmix pada ruas Perum Binong Permai RT : 03/12 Kp. Cijengir Kelurahan Binong Kabupaten Tangerang, yang menggunakan dana APBD – P Kab. Tangerang Tahun 2024, tidak sesuai RAB.

Kini tengah menjadi sorotan LSM – BPPB dan diduga bermasalah.

Proyek perbaikan jalan lingkungan ini diduga tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak.

Pelaksana proyek CV. Utama Jaya menandatangani nilai kontrak proyek sebesar Rp 99.800.100,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Ribu Seratus Rupiah), proses pengerjaan proyek 14 hari kalender, masih di ragukan.

Dari informasi yang dihimpun bahwa pekerjaan dan kualitas hasil yang tidak sesuai spesifikasi.

Pada Minggu, 10 Nopember 2024, Tolopan Manurung selaku Ketua Umum DPP LSM – BPPB, menjelaskan, pekerjaan proyek jalan hotmix pada ruas Perum Binong Permai RT : 03/12 Kp. Cijengir Kelurahan Binong.

Diduga dikerjakan pada ruas jalan paving block yang lama tidak dibongkar.

Tidak ada pekerjaan Pemerataan dan pemadatan langsung dihotmix.

Begitu juga dengan ketebalannya diduga kuat tidak sesuai spesifikasi.

Saat hal ini hendak dikonfirmasi pihak Kecamatan Curug belum berhasil dihubungi.

(Budi)

Bagi kehilangan satu kantong plastik, Ijazah asli dan lainnya sudah di simpan.

Tangerang, postjkt.com

Bagi teman-teman dan saudara kita yang merasa kehilangan Ijazah dan surat berharga lainnya, Kab Tangerang, Banten, Senin (11/11).

Telah di temukan oleh saniman agar bisa menghubungi telpone (+62) 858 8912-3231 di jalan Rajeg, Kab. Tangerang.

Ijazah asli dan lainnya sudah di simpan.

Siapa tahun yang kehilangan agar menghubinya.

“Kami telah menemukan surat ijazah dan surat aslinya satu kantong plastik”, tuturnya saniman.

Menurut saniman, ia telah Ketemu dokumen dijalan, yang punya bisa hub +62 858-8912-3231 Tolong Share”, katanya.

Kata Andi, kasihan sama yang punya dukumen ini.

(Feri / deri)

Laporan berdasarkan dugaan kepala desa Sasak Muhammad Kosim bermain anggaran kegiatan anggaran Desa Rp 89 Juta, tidak ada fisiknya.

Tangerang, postjkt.com

Pengakuan Maman selaku bendahara desa Sasak terkait adanya dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa menjadi perhatian dan perbincangan hangat ditengah masyarakat.

Mencuatnya pengakuan Maman setelah adanya investigasi dan konfirmasi lebih lanjut Lentera Masyarakat Banten kepada pemerintah desa Sasak Kabupaten Tangerang.

Dalam keterangannya, Maman mengakui kepada Lentera Masyarakat Banten bahwa adanya penyimpangan dalam penyerapan anggaran dana desa.

Meski awalnya sempat memberikan penjelasan yang berbelit-belit dan tidak sesuai dengan realita di lapangan.

Pengakuan bendahara hingga dilaporkannya Kepala desa Sasak ke Kejaksaan Tinggi Banten pada akhirnya memicu kekecewaan banyak warga yang merasa bahwa bantuan untuk desa mereka tidak disalurkan sebagaimana mestinya.

“Jika benar adanya kami kecewa dengan tindakan penyalahgunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat kami.

Sudah jelas ini sangat merugikan kami sebagai warga desa yang seharusnya merasakan manfaat dari dana tersebut,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Hal sama disampaikan warga lainnya bahwa perlu dilakukan penyelidikan kebenarannya secara transparan dan menindak tegas pelaku penyalahgunaan tersebut agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

“Kami berhak mendapatkan pembangunan yang merata dan adil, serta penggunaan dana desa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Lentera Masyarakat Banten, Lis Sugianto mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya sudah menyerahkan laporan beserta bukti-bukti yang diperlukan untuk memastikan dugaan terjadinya penyalahgunaan dana desa ke Kejaksaan Tinggi Banten.

“Kami masih terus mengawal dan berkordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Banten agar segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana desa yang dikelola Kades dan pihak-pihak terkait yang terlibat,” ucap Lis Sugianto kepada wartawan, Minggu (10/11/2024).

Ia menuturkan, jika terbukti maka Kades yang bersangkutan bisa menghadapi proses hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana atau administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kasus ini menjadi sorotan karena dianggap mencerminkan pentingnya pengawasan penggunaan dana desa secara ketat.

Agar dana tersebut benar-benar dapat dimanfaatkan sesuai tujuan awalnya, yakni untuk kepentingan dan kemajuan desa,” tandasnya.

Diketahui, Lentera Masyarakat Banten melaporkan kepala desa Sasak ke Kejaksaan Tinggi Banten atas dugaan pekerjaan fiktif tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 terkait penyerapan anggaran pendapatan dan belanja desa.

Laporan berdasarkan dugaan kepala desa Sasak Muhammad Kosim bermain anggaran di kegiatan anggaran Desa berupa pengadaan alat tenaga surya senilai Rp89.032.000, dan pengadaan peralatan sablon senilai Rp34.700.000.Dedy

(prayitno)

Kalah gugatan perdata Lawan ahli waris tanah seluas 1686m bekas SDN 3 panunggan Dinas pendidikan Kota Tangerang upaya Banding.

Tangerang, postjkt.com

Gugatan Dinas pendidikan Kota Tangerang di tolak majelis hakim pengadilan negeri Tangerang kamis kamis 29 Oktober 2024. Putusan nomor 1448/pdt.G/2023 Pengadilan Negeri Tangerang Banten.

Gugatan perdata oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang di ajukan ke ahli waris Tjimah Tipis Tergugat 1 sani, 2 Sambas 3 mayangsari, 4 asep supriatna 5 Dedy Irawan semua anak dari almarhum.

Para tergugat di wakili. Kuasa hukumnya Setia Darma SH MH dan Murdipin SH Para tergugat beralamat di jalan ki Male Keluarahan Panunggangan timur Kecamatan Pinang Kota Tangerang.

Dinas pendidikan Kota Tangerang menggugat ahli waris Tjimah Tipis di wakili kuasa hukumnya Dyah wuri Sulistiawati sh.

Penggugat adalah Dinas pendidikan Kota Tangerang. Berdasarkan surat keterangan aset Sekda no 030/4852-DPKD/2013 bahwa sekolah Dasar panunggangan 3 adalah aset milik pemerintah Kota Tangerang dalam gugatannya.

Gugatan perdata oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang di ajukan ke ahli waris Timah Tipis Tergugat 1 sani, 2 Sambas 3 mayangsari, 4 asep supriatna 5 Dedy Irawan semua anak dari almarhum Tjimah Tipis.

gugatan perbuatan melawan hukum tergugat 1 sampai 5.dengan menguasai menduduki mengambil alih tanah milik penggugat yang di gunakan untuk sekolahb SDN 03 panunggangan. Seluas 1686M2 terletak di RT 009/01 Kelurahan panungganagn timur kecamatan pinang Kota Tangerang.

Gugatan yang di ajukan oleh Dinas pendidikan Kota Tangerang berdasarkan girik petok atas tanah, PBB serta bukti pembayaran dengan, surat keterangan Riwayat Tanah dari kelurahan, Surat tidak sangketa.

Kali ini Dinas pendidikan menggugat Kelurahan Panunggangan dan ahli waris Tjimah Tipis dengan luas tanah 2000 m2 bukan 1686m.

Ketika sidang PS hakim yang menyidangkan menanyakan batas batas tanah ke kuasa hukum penggugat Diah menunjuk batas masuk ke tanah PT Alam Sutra.

Penggugat Dinas pendidikan minta ganti kerugian im material sebesar 10 Milyar ke 5 tergugat di tanggung renteng.

Permohonan penggugat Dinas pendidikan supaya majelis hakim mengabulkan gugatan seluruhnya setelah turun putusan dari majelis hakim Indri murtini sh mh.

Pemberi kuasa sebagai penggugat tidak jelas dari penggugat kusus adalah Dinas pendidikan Kota Tangerang. tetapi yang tanda tangan adalah Dr H Jamaludin m. Pd. Orang per orang atau badan tidak menjelaskan siapa Dr H Jamaludin.

Gugatan NEVIS IN IDEM bahwa pokok perkara ini telah di adili di pengadilan Negeri Tangerang no perkara peninjauan kembali 589 PK/Pdt/2020 dan putusan pengadilan Tinggi Banten no 2/PDT/2019 PT. BTN Jo. putusan PN Tangerang no 29/Pdt.G/2018/PN TNG.

Menyatakan bahwa tanah sangketa A QUO adalah milik Sani dkk in casu milik para tergugat.
Walikota Tangerang adalah pihak yang sama dengan Kelurahan panunggangan Timur.

In casu turut tergugat dari penggugat walikota/Dinas pendidikan adalah satu pihak serta satu sektrutural kepemilikan aset dan satu kepentingan dengan walikota Tangerang.

Berdasarkan gugatan adalah permasalahan yang sama dengan perkara perdata dengan nomor putusan peninjauan kembali 589.menfacu putusan PN TNG 29/Pdt/G/2018 PN TNG.

Pokok permasalahan yang sama dengan perkara perlawanan 26/PDT/2022/PT . BTN.

Penggugat tidak hadir tanpa alasan yang jelas, penggugat tidak beritikad baik sebagai mana dalam pasal 7 ayat (2) huruf a jo pasal 22 angka 1 tentang prosedur mediasi pengadilan.

Penggugat Dinas pendidikan selain tidak memberikan alasan yang jelas juga tidak memberikan kuasa hukumnya untuk menghadiri mediasi.

Berdasarkan pasal 22 angka 4 peraturan. Mahkamah Agung no 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan.

Poin 1 maka hakim mengeluarkan putusan akir pasal 22 angka 4 berdasarkan mediator ayat (3) hakim pemeriksa perkara mengeluarkan putusan akir menyatakan gugatan tidak dapat di terima, menghukum pembayaran biaya mediasi dan biaya perkara.

Hakim menyatakan putusan akir GUGATAN TIDAK DAPAT DI TERIMA. Dalam konvensi bahwa tergugat menolak keras seluruh dalil dalil gugatan penggugat Dinas pendidikan Kota Tangerang.

Apa yang di sampaikan penggugat Dinas pendidikan semua hal secara Substantif juga menyampaikan perkara ini telah di adili perdata PK No 589.

Tergugat ahli waris Tjimah Tipis yang di wakili kuasa hukumnya kusus Setia darma SH dan
Sebagai tergugat menolak dalil penggugat mengenai kerugian im material 10m karna gugatan tidak menguraikan dasar hukumnya sebagai instansi pemerintah meminta gugatan im material.

Patitum. Pemgguggat tidak jelas dan menolak sita jaminan putusan provisi. Perlawanan penggugat telah di tolak oleh Pengadilan Tinggi.

Mahkamah Agung, dan putusan PK. DALAM RE KONVENSI merupakan satu kesatuan dengan eksepsi pokok perkara.

Tindakan penggugat Dinas pendidikan Kota Tangerang mengajukan gugatan yang telah di adili dua kali sampai tingkat peninjauan kembali dengan ke hadapan Kuasa hukum yang sama adalah perbuatan yang tidak profesional, tidak berintegritas serta tidak menghormati hukum.

Akibat perbuatan tersebut penggugat telah menimbulkan kerugian materiil maupun im material terhadap tergugat ahli waris Timah Tipis.

Kerugian im material yang timbul penggugat dalam proses ini sebesar 175 juta Rupiah. Untuk biaya pengacara 2,500Milyar dimana para tergugat telah tertunda pembagian warisnya lebih dari 5 tahun.

Dimana gugatan perkara ini di sengaja supaya perkara di panjang panjangkan oleh pemerintah Kota Tangerang/Walikota CQ Dinas pendidikan.

Dalam KONVENSI DAN RE KONVENSI, menolak gugatan Konvensi Dinas pendidikan Kota Tangerang sebagai Kantor Dinas dibawah pemerintahan Kota Tangerang. Penggugat Dinas pendidikan harus mendapatkan surat. Kuasa dari walikota Tangerang.

Atau kementrian pendidikan, maka Dinas Pendidikan Kota Tangerang tidak dapat berdiri sendiri untuk melakukan gugatan atas obyek sengketa a quo di pengadilan. Dinas pendidikan Kota Tangerang tidak mempunyai legal standing sebagai penggugat (diskualifikasi in person)

Surat kuasa pemggugat tidak mempunyai kekuatan hukum. Maka eksepsi tergugat patut untuk di kabulkan. Penggugat Dinas pendidikan tidak mempunyai.

Legal standing untuk menggugat para tergugat sebagai ahli waris dari Tjimah Tipis seluas tanah 1686m terletak di obyek panunggangan Kota Tangerang, gugatan tidak berdasarkan hukum tidak dapat di terima.

Gugatan REKONPENSI tidak dapat di terima atau di TOLAK, tergugat Konvensi mengajukan gugatan REKONPENSI. penggugat konpensi tidak punya legal standing maka gugatan REKONPENSI juga tidak dapat di terima alias di tolak.

Murdipin SH kuasa hukum tergugat ahli waris mengatakan. Kita ini sebagai pengacara harus profesional. Keluraha kalah kami gugat sebagai kuasa ahli waris.

Pengacara Kelurahan Diah SH Berupaya banding, kasasi sampai PK semua di tolak Hakim yang menangani perkara ini . Tiba tiba ada gugatan dari Dinas pendidikan Kota Tangerang pengacara penggugat dia juga (Diah SH) ujar Murdipin SH.

Ahli waris tergugat satu sampai lima. Sedangkan Kelurahan turut tergugat. Perlu di ketahui Kelurahan kalah kami gugat. Kelurahan dan Dinas pendidikan satu dalam kesatuan pemerintahan Kota Tangerang.

Sedangkan penggugat Dinas pendidikan tidak ada surat kuasa dari walikota sebagai pemimpin Daerah Kota Tangerang perlu di pertanyakan ada kepentingan apa Dr H Jaenudin menggugat ahli waris yang sudah berkekuatan hukum.

Sebagai Kepala Dinas menggugat atas nama pemerintahan kalau tidak ada kuasa dari walikota harus ada surat kuasa dari mentri pendidikan.

Dr H Jamaludin m pd yang memberikan kuasa berdiri atas nama sendiri bukan sebagai kepala Dinas pejabat Kota Tangerang ujar pengacara senior ini menjelaskan.

Dinas pendidikan Kota Tangerang dalam gugatannya sekolah Dasar Negeri SDN 3 panunggangan timur sebagai aset pemerintah.

Saya atas nama keluarga ahli waris tidak mengakui bangunan SDN 3 panunggangan timur yang berdiri di atas tanah Tjimah Tipis milik ahli waris.

Kalau Dinas pendidikan menggugat bangunan silahkan ambil. Ahli waris Tjimah tipis hanya mau mengambil haknya,” tanah yang dulu di pinjam oleh Kepala Desa H Hasan untuk sarana sekolahan sudah kalah kami Gugat. Benar yang membangun pemda Kabupaten Tangerang waktu itu.

Tetapi tanah masih hak milik Tjimah tipis. Kalau gugatannya bangunan SDN 3 silahkan ambil bangunannya dan ahli waris juga tidak membutuhkan ujar kuasa hukum ahli waris Murdipin hadi SH di iyakan Setia Darma SH MH.

Tanah yang kami Gugat hanya 1686 sesuai surat yang di keluarkan Desa dan kantor pertanahan. Dinas pendidikan menggugat kimi tanahnya seluas 2000M. Yang mau nambahin tanah seluas 314m siapa Mau caplok tuh tanah PT alam sutra.

Dinas pendidikan kan menggugat bangunan SDN 3 panunggangan timur bukan menggugat tanahnya.

“Kalau hakim menyatakan gugatan diskualifikasi in person penggugat harus intropeksi diri dan jangan. Memaksakan mau menguasai hak milik orang lain”, ujar murdipin sh.

Setia Darma SH MH memgatakan, Setelah kalah yang ke sekian kalinya ahli waris mau jual itu tanahnya biar pada di bagi. Kasian sudah lama, dari tahun 2017 sampai sekarang. Bahkan ahli warisnya sebagian sudah almarhum.

Seperti Sambas yang di sebut sebut para saksi penggugat Sambas itu guru di SDN 3 dan pernah tinggal di sana. Sambas tinggal di lokasi sekolahan.

“Karna itu tanahnya ujar Setia Darma, Dinas pendidikan dalam gugatanya bahwa ahli waris menguasai dan menduduki tanah tersebut salah”, Ujar Tia.

Dan kita juga sudah melihat bersma dengan hakim. Kalau tanah itu kosong dan sudah di tumbuhi pepohonan dan bangunan juga sebagian sudah ambruk karna di makan usia.

Kanan kiri tanah milik alam sutra sudah di gali, di ratakan. Sedangkan tanag yang di gugat masih tinggi terang Tia kepada media

Diah sh kuasa hukum penggugat Dr H Jamaludin. Kepala Dinas pendidikan Kota Tangerang ketika kapan putusan kasus tanag SDN 3 panunggangan. Tanya saja ke hakim ujar Diah sh. Penulis prayitno data putusan sidang pengadilan.

(prayitno)