POSTJKT. COM | TANGEANG_PemKab.Tangerang menargetkan perbaikan 219 titik jalan rusak di daerahnya pada tahun 2026. Menurut keterangan Iwan F (kadis BMPU) beberapa jalan yang akan diperbaiki antara lain Jalan Raya Pasar Kemis-Rajeg, Jalan Raya Pakuhaji-Sepatan, dan Jalan Raya Cikupa-Pasar Kemis. Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah, menyatakan bahwa perbaikan ini merupakan bagian dari program rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

Pada tahun 2025, Pemkab Tangerang telah memperbaiki 80 titik jalan dan 20 titik drainase di 29 kecamatan dengan anggaran Rp164,391 miliar. Perbaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat saat melintasi jalan-jalan kabupaten.
Pemerintah Kabupaten Tangerang sedang melakukan perbaikan jalan berlubag pada beberapa jalan rusak di bulan suci Ramadhan 2026. Beberapa jalan yang sudah diperbaiki antara lain Jalan Raya Pasar Kemis-Rajeg, Jalan Raya Pakuhaji-Sepatan, dan Jalan Raya Cikupa-Pasar Kemis.
Jalan Raya Pasar Kemis-Rajeg akan diperbaiki dengan anggaran kurang lebih Rp26,61 miliar, sedangkan Jalan Raya Pakuhaji-Sepatan akan diperbaiki dengan anggaran kurang lebih Rp30 miliar. Perbaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat saat melintasi jalan-jalan kabupaten.
Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah, menyatakan bahwa kerusakan jalan disebabkan oleh air yang menggenang saat musim hujan. Perbaikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan infrastruktur jalan di Kabupaten Tangerang.
Menteri PU menegaskan bahwa pembiaran jalan berlubang dapat berujung konsekuensi pidana bagi kepala daerah yang bertanggung jawab. Jalan rusak yang dibiarkan tanpa perbaikan atau tanpa rambu peringatan berpotensi menjadi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat.
Gordo S Pengamat kebijakan publik mengingatkan pada pemerintah daerah, sesuai denganΒ Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penyelenggara jalan memiliki kewajiban memastikan kondisi jalan tetap aman. Jika kelalaian tersebut menyebabkan kecelakaan, bahkan hingga merenggut nyawa, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman penjara hingga 5 tahun.

Pasal 24 UU LLAJ secara eksplisit memerintahkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan demi mencegah kecelakaan. Jika perbaikan belum bisa dilakukan, mereka wajib memasang rambu peringatan. Tidak ada alasan bagi absennya pengawasan.
Keselamatan pengguna jalan merupakan tanggung jawab yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara jalan umum. Pembiaran jalan rusak bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat menjadi pelanggaran pidana.
Gordon menghimbau pemkab Tangerang segera memperbaiki jalan-jalan di sejumlah titik yang belum disentuh , agar kedepanya tidak menambah jumlah korban lagi, Tuturnya.
Red. Switno Purba




