POSTJKT.COM | Tangerang, Dugaan penyimpangan dan pelanggaran spesifikasi dalam pengerjaan proyek Penataan dan Sarpras Masjid Agung Al Amjad Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025 telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Laporan tersebut dilakukan karena proyek tersebut diduga mengangkangi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga diduga ada indikasi unsur perbuatan melawan hukum atau tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Menurut keterangan ketua LSM PILAR BANGSA, Gordon S. Proyek senilai Rp10.000.000.000,00 ini dimenangkan oleh CV Bintang Selatan, namun diduga ada penyimpangan dalam proses tender dan pengerjaannya. Lembaga Monitoring Pilar Bangsa meminta agar kasus…
Baca Lebih Lanjut