POSTJKT.COM |Tangerang, Spanduk Slogan HAKORDIA yang terpampang di lingkungan pusat pemerintahan Daerah kabupaten Tangerang, hanya pepesan kosong belaka, baru beberapa hari memperingati Hari Anti korupsi, sudah tercoreng oleh oknum penegak hukum sendiri di kabupaten Tangerang.
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang terletak di Tigaraksa. Kepala Seksi Intelijen, Doni Saputra, membenarkan bahwa HMK, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara Warga Negara Asing (WNA) Korea Selatan.
Kasus Pemerasan TKA Korea Selatan di tetapkan,5 tersangka, termasuk 3 jaksa (HMK, RV, RZ), 1 pengacara (DF), dan 1 penerjemah (MS).
Kelima oknum tersebut dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
(Uang suap Rp900 juta diamankan dari RZ.
Pasal 12 huruf e UU Tipikor (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) mengatur tentang:
– “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, yaitu sesuatu yang diketahui atau patut diduga akan diberikan karena kekuasaan atau wewenang yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi itu ada hubungannya dengan jabatan atau kedudukannya itu.”
Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengatur tentang:
– “Dipersamakan dengan melakukan suatu perbuatan, orang yang melakukan perbuatan itu dengan menyuruh melakukannya atau turut serta melakukannya.”
Dalam kasus ini, Pasal 12 huruf e UU Tipikor dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP digunakan untuk menjerat tersangka yang menerima suap atau hadiah dalam penanganan perkara, serta mereka yang terlibat dalam perbuatan itu.

– Tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah bekerja sama dengan Pemkab Tangerang dalam penanganan permasalahan hukum.
Dikutip dari media online Liputan6.com,-
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang di Tigaraksa. (Dok/ist)
Kabar6 – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten, Doni Saputra buka suara dan pihaknya membenarkan terkait inisial HMK yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI adalah benar menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, dan hal ini terkait dengan penanganan perkara pidum yang terdakwanya Warga Negara Asing (TKA) asal Korea Selatan.
“Terkait perkara ini memang sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung dan sudah diterbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dan ditetapkan tersangka bersama tersangka lainnya yaitu dengan inisial RV dan RZ. Jadi perlu diluruskan bahwa yang dilakukan OTT oleh KPK adalah inisial RZ sedangkan HMK tidak,” kata Doni Saputra, Sabtu (20/12/2025).
Kasus pemerasan TKA Korea Selatan menjerat lima tersangka, dua jaksa aktif yang bertugas di Kejati Banten, dan satu jaksa yang bertugas di Kejari Kabupaten Tangerang, serta seorang penerjemah dan satu lainnya dari penasehat hukum.
Ketika KPK melakukan OTT terhadap RZ berhasil diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp900 juta dari kasus pemerasan TKA.
Namun tiga jaksa tersandung kasus TKA masing-masing menjabat sebagai Kasubag Daskrimti Kejati Banten RZ, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang HMK, Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten RV, seorang pengacara DF dan penerjemah bahasa MS, dikutip siaran pers Forum Kerja Jurnalis Kejaksaan Tangerang (FKJKT).
Bahkan lima tersangka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dijelaskan uang suap itu diberikan oleh TA, WNI dan CL, WNA asal Korea Selatan, keduanya sudah menjadi terdakwa dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Di mana pelapornya adalah warga negara asing (WNA) dan warga Negara Indonesia.
Red/SP