Perusahaan juga menyadari pentingnya menjaga citra dan reputasi sebagai BUMN yang dipercaya oleh masyarakat.

Makassar, postjkt.com

Setelah di beritakan, Klarifikasi PT PELNI Ternyata Serahkan Tender BBM Solar kepada PT WISAN PETRO ENERGY Setelah Pemenang Lama Tidak Memenuhi Syarat, Makassar, Sulawesih Selatan, jumat (31/01).

Dalam menanggapi berita mengenai dugaan praktik kongkalikong dalam pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, PT PELNI memberikan klarifikasi untuk menjelaskan situasi yang sebenarnya terjadi. Dalam penjelasannya.

Perusahaan menyampaikan bahwa tuduhan yang beredar tidak sepenuhnya akurat dan tidak mencerminkan proses yang terjadi di lapangan.

PT PELNI mengonfirmasi bahwa pengalihan kontrak kepada PT WISAN PETRO ENERGY merupakan hasil dari proses tender yang sah dan transparan. Menurut pihak PT PELNI.

PT WISAN PETRO ENERGY dinyatakan sebagai pemenang lelang tender angkutan pelni tahun 2024, dan semua langkah yang diambil telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perusahaan menekankan bahwa dokumentasi dan prosedur lelang telah dilaksanakan dengan baik, dan tidak ada penyimpangan dalam spesifikasi yang ditetapkan.

Salah satu alasan utama pemilihan PT WISAN PETRO ENERGY sebagai pemenang tender adalah ketidakmampuan pemenang tender sebelumnya untuk memenuhi syarat yang ditetapkan.

Pihak PT PELNI menjelaskan bahwa pemenang tender lama mengalami masalah, termasuk usia kapal yang sudah mencapai 30 tahun.

Hal ini menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan untuk mencari penyedia baru yang lebih mampu memenuhi kebutuhan operasional.

Kepala Cabang PT PELNI, An. Muhammad Jabir, juga mempertegas bahwa meskipun pengalihan kontrak terjadi di tingkat cabang, keputusan tersebut sepenuhnya berada di kewenangan kantor pusat.

Ia menambahkan bahwa komunikasi antara cabang dan pusat dalam hal ini sudah dilakukan, dan tidak ada informasi yang tertutup dalam proses pengadaan.

“Kami mendukung kebijakan yang diambil oleh kantor pusat dan memastikan bahwa segala sesuatunya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Jabir.

Dalam kesempatan yang sama, PT PELNI juga mengundang publik untuk melihat transparansi dalam setiap proses pengadaan yang dilakukan.

Perusahaan mengklaim bahwa semua informasi terkait tender dan proses pengadaan dapat diakses oleh publik.

Sehingga tidak ada ruang bagi tuduhan tanpa dasar untuk berkembang.

Mereka berkomitmen untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan keterbukaan dalam segala kegiatan operasionalnya.

Selain itu, PT PELNI berharap agar pihak-pihak yang memiliki kekhawatiran atau pertanyaan terkait pengadaan ini untuk langsung menghubungi manajemen perusahaan.

β€œKami terbuka untuk diskusi dan siap memberikan penjelasan lebih lanjut kepada masyarakat,” tambah Jabir.

Perusahaan juga menyadari pentingnya menjaga citra dan reputasi sebagai BUMN yang dipercaya oleh masyarakat.

Oleh karena itu, PT PELNI berjanji akan terus menjalankan praktik bisnis yang etis dan mempertahankan standar tinggi dalam layanan publik demi kepentingan bersama.

Melalui klarifikasi ini, PT PELNI berharap bahwa semua kesalahpahaman terkait isu pengadaan BBM dapat diluruskan, dan masyarakat dapat lebih memahami bahwa semua keputusan yang diambil didasarkan pada prosedur yang benar dan profesional.

(Arifin)

Bhumi ATR/BPN, Implementasi Keterbukaan Informasi Publik yang Mendapat Apresiasi Internasional.

Jakarta, postjkt.com

Belakangan ini, Bhumi ATR/BPN semakin ramai diperbincangkan dan banyak diakses oleh masyarakat.

Platform yang dikembangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini, pertama kali direncanakan pada tahun 2010 dan resmi diluncurkan pada 2012.

Bhumi ATR/BPN menawarkan data geospasial yang bisa diakses langsung oleh publik, dan baru-baru ini mendapatkan apresiasi internasional dalam pertemuan ahli geospasial di Bali.

β€œKita ingin masyarakat dapat dengan mudah mengakses peta yang interaktif, punya alat pencarian lokasi dan informasi geospasial,” terang Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral.

Herjon Panggabean, yang ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Kuningan Barat, Jakarta Selatan, Jumat (24/01/2025).

Menurutnya, Bhumi ATR/BPN merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang bertujuan untuk memberikan akses informasi secara transparan kepada masyarakat. Tak hanya itu.

Bhumi ATR/BPN ini juga menyediakan fitur yang memungkinkan masyarakat untuk memeriksa dan melihat peta bidang tanah mereka sendiri, berdasarkan sertipikat yang dimiliki.

Fitur ini sangat berguna untuk memastikan letak dan bentuk tanah sesuai dengan yang tertera di sertipikat. Bhumi ATR/BPN juga menampilkan informasi tentang Zona Nilai Tanah, yang membantu masyarakat mengetahui rentang nilai tanah di lokasi mereka.

“Kami memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengecek posisi, bentuk, dan informasi terkait tanah mereka.

Jika ada perbedaan dengan data yang ada di Bhumi.atrbpn, masyarakat bisa langsung melapor ke Kantor Pertanahan setempat atau menyampaikan melalui #TanyaATRBPN,” tambah Herjon Panggabean.

Sebelum mengakses platform ini, masyarakat diminta untuk menyetujui disclaimer yang tampil sebagai bentuk pengingat pentingnya keakuratan informasi yang diberikan.

Selain untuk masyarakat umum, Bhumi ATR/BPN juga memberikan kemudahan bagi berbagai pihak, termasuk profesional.

Pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya, dalam mengakses data spasial mengenai tata ruang dan pertanahan.

Hal ini tentunya akan meningkatkan efisiensi dalam pemerintahan dan pembangunan berkelanjutan, sekaligus mendukung tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang mengedepankan akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat.

Pemerintah daerah juga dapat memanfaatkan Bhumi ATR/BPN ini untuk penetapan pajak-pajak yang berkaitan dengan tanah.

Melalui Bhumi ATR/BPN, Kementerian ATR/BPN berharap dapat meningkatkan kinerja dan efektivitas lembaga mereka dalam melayani masyarakat.

Kementerian ATR/BPN juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan platform ini dan memberikan masukan untuk penyempurnaan lebih lanjut.

“Bhumi ini sudah menjadi alat yang penting bagi kami untuk memantau dan mengevaluasi kinerja kami. Kami juga mengimbau kepada pemilik sertipikat tanah untuk memastikan data mereka sudah ter-ploting di Bhumi ATR/BPN.

Jika belum, mereka bisa melakukan _swaplotting_ atau menghubungi Kantor Pertanahan setempat,” kata Herjon Panggabean.

( trisno ).

Musrembang 2025 kecamatan Cisoka.

Kabupaten Tangerang postjkt.com.

Dalam kata sambutnya, Camat cisoka Martono, mengucapkan terima kasih atas kehadiran tamu undangan dalam Musrembang kecamatan Cisoka Kab. Tangerang, Banten, selasa (21/01).

Dalam pidato sambutannya, Martono, mengharapkan musrembang yang di hadiri paradewan dapil satu dan dapil dua, mendukung sepenuhnya, program program prioritas tahun 2025 kali ini.

Adapun keluhan keluhan kepala desa terkait pembangunan jalan desa dan ketiadaan sekolah SMA di desa jeunjing di harapkan dapat segera dibangun.

“Karna kepala desa Jeunjing menjamin, jika karna kendala pengadaan lahan untuk pembangunan, kepala desa Jeunjing bertanggung jawab untuk mencari solusinya”, katanya Martono Camat Cisoka.

Perwakilan Kepala desa, sangat menyangkan, kegiatan musrembang yang dianggab hanya formalitas belaka.

Kata dia, karna dari sekian banyak usulan dan proposal proposal yang di ajukan, hampir tidak ada yang direalisasikan.

Namun di kesempatan kali ini, kami kepala desa, berharap, usulan pembangunan daerah kami, dapat perhatian husus dari bapemda.

Perwakilan bapemda, menjawab usulan usulan tersebut, kami akan evaluasi sebaik mungkin.

(Postjkt.com/switno purba).

SMP NEGERI 1 KRESEK DALAM WAKTU DEKAT MELAKUKAN KEGIATAN DILUAR KELAS, DENGAN ANGGARAN 1.200.00 PERSISWA.

Kabupaten Tangerang, postjkt.com,

Disela kesibukannya Kepala sekolah SMP Negeri 1 Kresek, Aji M S.Pd, merencanakan pelepasan siswa-siswi kelas 9 dalam waktu, selasa (21/01)

Pelepasan waktu dekat akan mengajak outing kelas, sekaligus mempraktekkan program pembelajaran P5.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala sekolah sudah membentuk panitia, sekaligus melakukan pungutan Rp.1.200.000 persiswa.

Menurut keterangan Aji selaku kepala sekolah, sudah banyak siswa yang membayar kegiatan tersebut, tinggal waktu keberangkatan saja belum di atur.

Aji menjelaskan, kegiatan ini, jika sesuai dengan jumlah siswa yang terdapat dalam kegiatan tersebut.

Anggaran jika terkumpul Rp.360.000.000,00 itu pun jika semuanya membayarkan tepat waktu.

Jika terkumpul anggaran sesuai rencana awal, angaran akan dikembalikan lagi ke siswa.

Menurut kepala sekolah kegiatan outing kelas ini, sudah di informasikan ke dinas pendidikan.

“Karena kegiatan outing kelas ini sifatnya pemberitahuan, tidak ada larangan ataupun kewajiban dalam hal kegiatan tersebut”, katanya Kepsek Aji.

(Perawarta. Switno Purba)

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANGERANG MELAKSANAKAN RAPAT PARIPURNA PENETAPAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI DIWAKILI KETUA DPRD.

Tangerang, postjkt.com,

DPRD kabupaten Tangerang melalui rapat paripurna melaksanakan PENETAPAN kepala daerah Bupati terpilih Maeysal Intan, Senin 13 Januari 2025, didampingi oleh seluruh kepala dinas yang duduk berbaris dibelakangnya.

Sebagai bentuk dukungan moral yang tunduk kepada atasannya. Kepala dinas, dinyatakan hadir semua. Langkah awal yang baik di mata publik.

Walaupun penetapan Bupati dan wakil bupati yang di wakili ketua DPRD Kholid Ismail, rapat paripurna dinyatakan berjalan sukses dan hikmat, tampa kehadiran ketua DPRD Amud.

Menurut informasi yang dihimpun posjakarta.com, mertua Amud meninggal dunia.

Maesyal Intan, dalam keterangan persnya, mengucap trimakasih kepada insan pers dan masyarakat yang hadir atas suksesnya rapat penetapannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

Pewarta PIMPINAN REDAKSI POSTJKT.COM

GAS TIGA KILO GRAM DI WILAYAH TIGARAKSA TANGERANG LANGKA.

Kabupaten Tangerang, postjkt.com

Diawal masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, di sejumlah tempat warung kecil dan diagen agen, minggu (12/01).

Gas 3 kilogram langka, ibu ibu dan para pelaku usaha kecil-kecilan mengeluhkan kelangkaan gas 3 kilogram Tigaraksa, Kab. Tangerang, Banten.

Sekalinya ada di warung sudah menembus harga 25-26 ribu, ini membuat menjerit.

Ibu silvia simanulang, mengaku sudah satu Minggu ini tidak lagi berjualan gas, karna stok tidak ada di agen, pengiriman terlambat.

Sejumlah warung sembako yang biasanya ada stok lima sampai sepuluh tabung.

Kali ini hanya tabung kosong yang terpampang, tepatnya di Perumahan Tigaraksa kelurahan Tigaraksa Banten.

Diharapkan pemerintah setempat yang bertanggung jawab akan hal pemenuhan sembilan bahan pokok ditigaraksa, agar terpenuhi.

Sampai dengan berita ini ditayangkan, pihak terkait belum dapat dihubungi. Seperti diprindak kabupaten Tangerang.

Pewarta. S.PURBA

TIM PENGENDALIAN INFLASI DAERAH KABUPATEN TANGERANG MELAKUKAN SIDAK DI PASAR.

Tangerang, postjkt.com

Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Tangerang lakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kamis (9/1/2025).

Sidak tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok agar tetap terkendali dan dapat dijangkau masyarakat.

“Ini adalah salah satu upaya kami dalam mengendalikan inflasi serta memberikan rasa aman kepada masyarakat mengenai ketersediaan bahan pokok serta memastikan harga agar tetap terkendali,” ucap Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang Iskandar Nordat.

Di Pasar Tigaraksa, harga dan ketersediaan sejumlah komoditi dipantau langsung oleh TPID Kabupaten Tangerang seperti daging, ikan, cabai, bawang, beras, telur dan juga minyak goreng.

Nordat mengungkapkan, ketersediaan stok bahan pokok saat ini masih terbilang aman dan terkendali.

Namun, terdapat beberapa komoditi yang mengalami kenaikan harga seperti cabai rawit merah dan cabai merah keriting.

“Saat ini, cabai merah keriting sedang mengalami kenaikan, harganya sekitar Rp120 ribu per kilogram.

Kenaikan akibat faktor cuaca yang kurang mendukung, tetapi nantinya akan kita lakukan intervensi harga melalui operasi pasar komoditas cabai,” tuturnya.

Pemantauan terus dilakukan secara rutin. Nordat mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dalam menghadapi kenaikan harga, sebab faktor cuaca mempengaruhi berbagai sektor usaha.

Masyarakat juga diminta untuk tidak boros dalam mengonsumsi pangan.

(Diskominfo Kabupaten Tangerang/Fn/nD/Pewarta Switno Purba)

Saat di komfirmasi pabrik pengelola oli palsu bos W tidak berbicara.

Tangerang, postjkt.com

Gabungan Wartawan bersama Satpol PP Trantib Kecamatan Pasar Kemis Sidak Diduga Gudang Oli Palsu di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Kab. Tangerang, Banten, jumat (10/01).

Warga terganggu keberadaan pabrik oli Palsu, ia berdatangan berombongan dan merasa besing di lingkungan.

Bahkan pabrik itu tertutup selalu, dan tidak ada izin dari warga.

Bahkan diduga tidak mempunyai izin dari keamanan di mana perusahaan itu berdiri.

Gudang yang berproduksi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan diduga pengolahan Oli Palsu terus meningkat sejalan dengan pesatnya perkembangan industri di setiap wilayah di Indonesia.

Beragan jenis limbah padat dan cair yang dimaksud, salah satu diantaranya yakni limbah cair zat kimia berbahaya dari oli bekas di daur ulang untuk dijadikan residu.

Tanpa pengelolaan yang memadai, limbah zat kimia (Penyulingan oli- red) ini memiliki daya rusak lingkungan yang jauh lebih berat dibandinkan dengan jenis limbah yang lain.

Bahkan limbah B3 juga berpotensi mengancam kesehatan manusia dan Pencemaran udara.

Limbah B3 yang paling membahayakan yaitu limbah dari pabrik pengolahan penyulingan oli, Limbah B3 ini memiliki sifat akumulatif dan beracun, sehingga berbahaya bagi kelangsungan hidup manusia.

Terkait pabrik Pengolahan penyulingan oli bekas tersebut, telah mendapat sorotan tajam dari aktivis dan gabungan Wartawan bahwa ketentuan izin pengelolaan limbah B3 pada pasal 59 ayat (4), pasal 95 ayat (1) dan pasal 102 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH).

Disesuaikan dengan Pasal 59 memberi penjelasan dan menambahkan bahwa pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri/Gubernur/ Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangannya.

Juga Pasal 95 menerangkan bahwa dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik Pegawai Negeri Sipil, Kepolisian dan Kejaksaan dibawah kordinasi Menteri, Senin, 06/01/2025.

Adapun Pasal 102 juga menerangkan yang tertuang yakni setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000.00 (tiga milyar rupiah) dan diduga Pengolahan Oli Palsu tersebut.

Semestinya baik Tingkat Kelurahan, Kecamatan, Polsek Pasar Kemis, Polresta Kota Tangerang lebih Menindak Tegas atas Gudang Oli yang sudah merugikan Negara dan sesuai dengan Asta Cita Program Presiden RI Bapak Prabowo untuk Ditindak Tegas.

Untuk setiap usaha terkait dengan limbah B3 harus dan wajib untuk mendapatkan izin Pelindungan Pengelolaan LIngkungan Hidup (PPLH) terlebih dahulu.

Karena pengelolaan limbah B3 beresiko tinggi bagi kehidupan manusia, dan Pencemaran Udara.

Penerapan instrumen perizinan, mulai dari penyimpanan, pengumpulan serta pengangkutannya harus lebih jelas.

Karena untuk mengetahui Perijinan itu Gabungan Wartawan tidak mendapatkan penjelasan yang tepat baik dari Bos W yang memiliki gudang pengolahan Oli tersebut.

Maupun dari Satpol PP Trantib Kecamatan Neglasari yang dimana sidak bersama ke lokasi gudang oli tersebut dan kami gabungan Wartawan dilarang masuk ke dalam Gudang Oli tersebut.

Untuk itu gabungan Wartawan Berharap agar jajaran Kepolisian Polres Kota Tangerang maupun Polda Banten, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten Agar menghentikan kegiatan operasional.

Aktifitas pabrik penyulingan oli bekas yang diolah untuk dijadikan retur yang berada di jalan Putra 5 No 1a kawasan industri pasar kemis, Kecamatan pasar kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Perusahaan yang diduga melakukan kegiatan yang berdampak buruk pada masyarakat karena saat produksi asap hitam mengepul tinggi sebagai landasan pencemaran lingkungan.

Pabrik tersebut melakukan pengangkutan, pemindahan, penampungan, produksi dan pendisribusian limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).

Kegiatan ini dilakukan tanpa SOP yang benar, sehingga berdampak terhadap lingkungan, kesegaran udara yang berubah menjadi polusi kotor dan pada masyarakat sekitar.

Dan beberapa Desa, baik yang bermukim di sepanjang jalan sangat terganggu dengan adanya kegiatan penyulingan oli dan pengangkutan limbah B3 tersebut.

Aroma bau yang sangat menyengat sangat tercium di saat gabungan Wartawan mengikuti Sidak dengan Satpol PP Trantib Kecamatan Pasar Kemis yang bisa mengancam kesehatan manusia.

Pihak perusahaan diduga telah melakukan kejahatan lingkungan yang sangat serius.

Untuk itu pihak DLH baik Provinsi maupun Kabupaten, Kementrian Perdagangan Kabupaten, Provinsi dan Pusat.

Begitu juga dengan pihak Kepolisian harus sidak langsung ke pabrik pengolahan penyulingan oli tersebut.

Diduga pabrik tersebut telah melanggar Undang- undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 98 ayat (1), Pasal 102, dan Pasal 109 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU nomor 10 Tahun 1961 tentang Barang serta Pasal 100 ayat 1 UU nomor 20 Tahun 2016.

(Margareth)

PKK Desa Lemo dan Puskesmas Desa Tegal Angus dapat melaksanakan beberapa program.

Tangerang, postjkt.com.

Guna memenuhi kebutuhan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Lemo bersama Puskesmas Desa Tegal Angus mengadakan acara Musyawarah Masyarakat Desa (MMD).pada Selasa (7/1/2025) kemarin.

Giat yang dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB hingga selesai tersebut bertujuan agar PKK Desa Lemo dan Puskesmas Desa Tegal Angus dapat melaksanakan beberapa program.

Untuk mengatasi segala permasalahan masyarakat yang ada di Desa Lemo.

Saat dikonfirmasi Kepala Desa Lemo, Satria mengatakan bahwa pelayanan di kantor desa tersebut.

Kemarin itu dikarenakan sedang ada acara Musyawarah Masyarakat Desa lemo (MMD) dengan puskesmas Desa tegal Angus.

“Kemarin itu ada acara MMD, Pelayanan untuk masyarakat tetap buka, bahkan pelayanan terhadap masyarakat ini di rumah pun tetap kami layani.” ungkapnya

Terkait pintu kantor Desa Lemo ditutup pada pukul 14.00 WIB karena ada acara Musyawarah Masyarakat Desa lemo (MMD) dengan puskesmas Desa Tegal Angus.

“Dalam acara Musyawarah Masyarakat Desa lemo ini mengunakan alat.

Sehingga untuk menghindari pantulan cahaya matahari, akan tetapi pelayanan tetap berjalan.”tuturnya

Selain itu, Menurut Staf Pelayanan Desa Lemo Della Nur mengatakan bahwa pada waktu itu dirinya sedang Izin tidak enak badan.

Namun, menurutnya pelayanan tetap berjalan.

“Masyarakat yang mau bikin surat surat kadang datang kerumah walaupun di luar jam operasional desa. kadang jam 20 : 00 wib malam

Kita tetep layanin karena kita ingin lakukan pelayanan yang maksimal untuk warga desa Lemo, sesuai perintah kepala Desa Lemo

( Asep ).

Terhadap 9 terduga pelanggar, dimana 3 terduga pelanggar diputuskan ptdh dan 6 terduga pelanggar diputuskan demosi selama 5 hingga 8 tahun.

Jakarta, postjkt.com

Waduh, pihak Polri mulai berbenah diri, untuk meningkatkan kedisplinan Polri,ada 7 anggota di pecat dan sesuai kesalahan, selasa (07/01).

Polri akan meningkatkan kedesplinan dan profesional dalam menjalankan tugas, update hasil pelaksanaan sidang kkep kasus dwp pada selasa, 7 januari 2025

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa hingga saat ini divpropam polri telah melaksanakan sidang etik profesi terkait dengan perkara dwp 2024.

Terhadap 9 terduga pelanggar, dimana 3 terduga pelanggar diputuskan ptdh dan 6 terduga pelanggar diputuskan demosi selama 5 hingga 8 tahun diluar fungsi penegakan hukum.

Sesuai dengan komitmen polri, terkait dengan penanganan kasus dwp 2024.

Polri melalui divpropam polri telah menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari kompolnas.

Hari ini kami sampaikan hasil dari pelaksanaan sidang kkep atas nama terduga pelanggar dw pada selasa, tanggal 7 januari 2025, pukul 08.00 s.d. 14.25 wib di ruang sidang divpropam polri gedung tncc lt 1 mabes polri, sebagai berikut :

Komisi terdiri dari :

1. Ketua komisi brigjen pol agus wijayanto, s.h., s.i.k., m.h. (karowabprof divpropam polri)
2. Wakil ketua komisi kombes pol heri setyawan, s.i.k., m.h. (kabagbinetika rowabprof divpropam polri)
3. Anggota komisi akbp dr. H. Heru waluyo, s.h., m.h. (ps kasubbagreglittap bagrehabpers divpropam polri)
4. Anggota komisi akbp rusdi batubara, s.t. (kasubbagakreditasi bagstandar rowabprof divpropam polri)
5. Anggota komisi akbp endang werdiningsih, s.h., m.h. (kasubbag kode etik bagbinetika rowabprof divpropam polri)

Saksi yang hadir dalam persidangan sebanyak 8 orang.

Wujud perbuatan:

Pelanggar pada saat menjabat sebagai banit 3 subdit 3 ditresnarkoba polda metro jaya telah mengamankan penonton konser djakarta warehouse project (dwp) 2024 terdiri dari (warga negara asing) wna maupun (warga negara indonesia) wni yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.

Pasal yang dilanggar :

Pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri juncto pasal 5 ayat (1) huruf b, pasal 5 ayat (1) huruf c, pasal 10 ayat (1) huruf f perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri.

Putusan sidang kkep :

1. Sanksi etika yaitu : a. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;

B. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang kkep dan secara tertulis kepada pimpinan polri;
C. Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;

2. Sanksi administratif berupa;
A. Penempatan dalam tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 desember 2024 s.d. 25 januari 2025 di ruang patsus biroprovos divpropam polri;
B. Mutasi bersifat demosi selama 5 (lima) tahun diluar fungsi penegakan hukum (reserse).

Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding.

Selanjutnya hasil pelaksanaan sidang kkep atas nama terduga pelanggar rp pada pada selasa, tanggal 7 januari 2025, pukul 08.00 s.d. 14.15 wib di ruang sidang divpropam polri gedung tncc lt 2 mabes polri, sebagai berikut:

Komisi terdiri dari :

1. Ketua komisi brigjen pol agus wijayanto, s.h., s.i.k., m.h. (karowabprof divpropam polri)

2. Wakil ketua komisi kombes pol hariyanto, s.i.k. (analis kebijakan madya bidang provos divpropam polri)
3. Anggota komisi kombes pol bulang bayu samudra, s.i.k. (analis kebijakan madya bidang wabprof divpropam polri)
4. Anggota komisi kombes pol sugeng pujihartono, s.e., m.h. (pemeriksa propam kepolisian madya tk. Iii divpropam polri)
5. Anggota komisi akbp rusdi batubara, s.t. (kasubbagakreditasi bagstandar rowabprof divpropam polri)

Saksi yang hadir dalam persidangan sebanyak 6 orang.

Wujud perbuatan:

Pada saat menjabat sebagai banit 3 subdit 3 ditresnarkoba polda metro jaya telah mengamankan penonton konser djakarta warehouse project (dwp) 2024 terdiri dari (warga negara asing) wna maupun (warga negara indonesia) wni yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.

Pasal yang dilanggar :

Pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri juncto pasal 5 ayat (1) huruf b, pasal 5 ayat (1) huruf c, pasal 12 huruf b perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri.

Putusan sidang kkep :

1. Sanksi etika yaitu :
A. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
B. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang kkep dan secara tertulis kepada pimpinan polri;
C. Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;

2. Sanksi administratif berupa;
A. Penempatan dalam tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 desember 2024 s.d. 25 januari 2025 di ruang patsus biroprovos divpropam polri;
B. Mutasi bersifat demosi selama 5 (lima) tahun diluar fungsi penegakan hukum (reserse).

Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding.

Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar, tentuhya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya.

(Kadivpropam / henry)