PEMDA KABUPATEN TANGERANG MAKIN GEMILANG DENGAN PERTUMBUHAN EKONOMI SAMPAI DENGAN 17 PERSEN

TANGERANG || POSTJKT. COM Tangerang, Jelang akhir 100 hari kinerja  Bupati RUDI M dan Wakil Bupati INTAN N Kabupaten Tangerang, Bapenda Kabupaten Tangerang memberikan kado istimewa berupa prestasi yang sangat gemilang, sesuai dengan mottonya Tangerang Gemilang.

Dimana, prestasi tersebut salah satu diantaranya adalah pencapaian dalam penerimaan pajak daerah hingga akhir Mei 2025 yang menunjukkan pertumbuhan sebesar 17 persen atau kurang lebih Rp200 miliar secara tahunan atau year on year dengan total penerimaan mencapai 1,3 triliun rupiah, hang di mana pada periode yang sama tahun sebelumnya tercatat Rp1,1 triliun.

Pertumbuhan ekonomi suatu daerah dinilai oleh beberapa indikator dan lembaga. Indikator utama yang digunakan adalah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), yang mengukur nilai tambah barang dan jasa yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu daerah.

Lembaga yang terkait:

– Badan Pusat Statistik (BPS): Bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan menganalisis data ekonomi, termasuk PDRB.
– Pemerintah Daerah: Menggunakan data PDRB untuk menentukan arah kebijakan pembangunan dan memantau keberhasilan pembangunan daerah.

Indikator yang digunakan:

– PDRB atas dasar harga berlaku: Menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga pada tahun berjalan.
– PDRB atas dasar harga konstan : Menunjukkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada satu tahun tertentu sebagai tahun dasar.

Dengan menggunakan indikator PDRB, pemerintah dan lembaga terkait dapat memantau pertumbuhan ekonomi daerah dan membuat keputusan yang tepat untuk meningkatkan pembangunan ekonomi.

Pencapaian Gemilang, Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Tangerang
Sangat Gemilang, Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Tangerang Tumbuh 17 Persen
Sosialisasi Opsen pajak kendaraan bermotor di Kantor Kecamatan Pakuhaji beberapa waktu lalu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto mengatakan bahwa pencapaian ini tentunya hasil komitmen bersama arahan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang serta kolaborasi yang efektif Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang dengan wajib pajak dan stakeholder lainnya.

“Alhamdulillah, ini menjadi kebanggaan kita bersama, terlebih menjelang akhir program 100 hari kerja Bapak Bupati dan Ibu Wakil Bupati,” ucapnya, Jumat 30 Mei 2025.

Menurut Slamet Budhi, pertumbuhan penerimaan pajak ini menjadi keuntungan dengan tersedianya kas daerah yang dapat menjalankan proyek pembangunan wilayah yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat.

Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah patuh terhadap kewajibannya serta peningkatan kesadaran dalam membayarkan pajaknya.

Selain itu, Bapenda Kabupaten Tangerang juga terus berupaya senantiasa memberikan pelayanan yang optimal, kemudahan dalam pembayaran pajak dan retribusi, serta pelaporan pajak melalui digitalisasi.

“Bapenda Kabupaten Tangerang telah bekerjasama dengan penyedia layanan pembayaran digital seperti QRIS, Tokopedia, OVO, Gopay, Link Aja, Alfamart, Indomaret, BJB Digi, Kantor Pos, Perbankan, dan berbagai e-commerce lainnya, sehingga masyarakat dapat membayarkan pajaknya kapan saja dan dimana saja,”pungkas Slamet Budhi.

Selain itu kata Slamet Budhi, dengan percepatan penggunaan digitalisasi secara menyeluruh tersebut, menjadikan Kabupaten Tangerang menyabet berbagai penghargaan bergengsi diajang Digiwara Award 2025 untuk kategori Digitalisasi Penerimaan Daerah.

“Yang diantaranya adalah QRIS, VA, Mobile Banking, dan e-commerce. Lalu belanja daerah melalui KKPD (Kartu Kredit Pemerintah Daerah), dan Implementasi digital di seluruh OPD dan BLUD Puskesmas terbaik se provinsi Banten.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendataan, Penetapan, dan Penilaian Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Candra Budiman mencatat kontribusi terbesar dalam penerimaan pajak daerah masih didominasi oleh perolehan penerimaan pajak BPHTB, PBB, dan Opsen PKB dan BBNKB yang masuk dalam kas daerah secara real time dan transparan.

 

Pesan bapenda kabupaten Tangerang kemasyarakat untuk dapat terus berkomitmen menjadi wajib pajak yang baik dan taat karena pajak yang dibayarkan ini menjadi dasar untuk fungsi pembangunan. “Pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Tangerang agar semakin sejahtera dan semakin gemilang,” .

Disesi yang berbeda Maria wajib pajak, salah satu wyang ditemui di loket Gerai Pelayanan Publik Mall Ciputra menyampaikan terimakasih kepada Bapenda Kabupaten Tangerang atas berbagai inovasi untuk kemudahan pembayaran pajak dan retribusi serta pelayanan yang ramah dan maksimal kepada masyarakat.

“Terimakasih Pemerintah Kabupaten Tangerang, adanya gerai ini menjadi lebih dekat untuk pembayaran, kedepan akan memanfaatkan Qris jadi bisa bayar tanpa perlu keluar rumah,” singkatnya.

 

 

 

 

 

Red. Baca selengkapnya

GAPURA YANG DI BANGUN TAHUN 2024, USANG DAN TIDAK TERAWAT

Gapura anggaran puluhan juta rupiah.

TANGERANG POSTJKT.COM 29 /5- Gapura yang dimulai dibangun tahun 2024 lalu, masuk dalam anggaran daftar) Anggaran Baru Tambahan 2024 (ABT)

Gapura yang seharusnya menjadi tanda atau wajah suatu daerah, lengkap dengan asesorisnya. Indentitas petunjuk bagi orang yang mencari alamat. Faktanya gapura menjadi lambang,  kebusukan yang tersembunyi. Gapura seakan berkata, bahwa pembangunan banyak terbengkalai!

Sejumlah gapura yang dibangun tahun 2024, nampak usang dan buruk. Gapura yang ada di jalan raya tigaraksa jambe, gapura tersebut diduga di tinggalkan pemborong, Menurut keterangan warga setempat, berinisial A, gapura ini di bangun di kisaran bulan 11 tahun 2024, dan awalnya gapura akan dibuatkan lampu dan tulisan nama jalan dan  nama kampung. Dan rencananya akan dihias dengan simbol pembangunannan atau benteng. Terangnya.

Gapura dengan anggaran puluhan juta dari data yang di himpun posjktc.com, kisaran 90-120 jt, sungguh bukan dana yang tidak sedikit.

Rudi Maeysal saat itu adalah sekda kabupaten Tangerang dan sa’at ini sebagai bupati, sudah seharusnya membenahi citra buruk ini, apa lagi, baru mendapatkan predikat WTP yang ke17, secara berturut-turut. Rasanya sangat janggal, jika BPK memberikan predikat WTP namun banyak pembangunan terbengkalai disana sini. Bukan hanya satu OPD, di OPD lain pun banyak pembangunan terbengkalai, dengan alasan bahwa RAB nya juga demikian. Pekerjaan yang tanggung.

Dapat dikatakan, gapura yang terletak di jalan baru tigaraksa, atau jalan pemda kabupaten Tangerang, menjadi saksi bisu dan setiap hari memberikan hormat kepada bupati, yang ketika lewat  setiap kali mengunjungi kantornya.

Disesi yang berbeda, salah satu pemborong bercerita bahwa gapura gapura yang terbengkalai itu, dikerjakan oleh LSM. Namun tidak secara explisit menyebutnya nama orang yang bertanggung jawab.

Kalopun ada yang rusak, itu sebenarnya karna di tinggal kabur oleh pekerjanya, karna gaji tidak dibayar. Ungkapnya. Maaf saya tidak mau sebut nama. T

 

 

 

Terima. Postiktc.com

Yayat Rohiman SIP Kepala Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, KENA PIDANA? ?

TANGERANG // POSJKT.COM 28 /05/2005 . Tigaraksa-Tangerang, Yayat Rohiman adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang. Berikut beberapa informasi tentang profil dan kiprahnya:

Profil Singkat:

– Nama: H. Yayat Rohiman, S.IP.,

– Tanggal Lahir: 8 Agustus 1972 di Bandung

– Karir:

– Menjabat sebagai Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang

– Mengawasi pelaksanaan pemerintahan desa dan memberdayakan masyarakat desa

– Kegiatan dalam tugas sebagai  kepala pemdes

Mengadakan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) untuk kepala desa guna meningkatkan kompetensi mereka dalam melaksanakan pemerintahan desa

Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bertujuan:

Meningkatkan kualitas pemerintahan desa dan memberdayakan masyarakat desa

Menjamin kepala desa memahami peran dan fungsi mereka dalam pemerintahan desa .

Sangat disayang Yayat Rohiman yang terkenal baik dan ramah terhadap sesama dan rekan media Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Banten, Yayat Rohiman, kini tengah tersandung dalam dugaan kasus hukum, terkait dugaan pemalsuan Akta Jual Beli atau AJB tanah.

Yayat teseret dalam laporan terkait kejadian jual beli tanah  di Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, saat Yayat masih menjabat sebagai Camat Balaraja.

Selain menyeret Yayat Rohiman selaku mantan Camat Balaraja pada tahun 2022 itu. Terlapor Kepala Desa Tobat, Endang Suherman karena dia juga diduga terlibat dalam penerbitan AJB yang diduga kuat palsu, yang mencatut nama pemilik tanah tanpa persetujuan pihak terkait.

Berdasarkan yang beredar dimedia media online,.Pelapor  adalah seorang pengacara ternama di kabupaten Tangerang ber inisial AS, mengatakan bahwa AJB tersebut menyebut nyebut  nama kliennya, diduga bernama M Nurbadri, sebagai penjual tanah seluas 2.616 m².( Seperti yang dilansir oleh posjkt.com, dari berbagai sumber brita online) .

Sementara kliennya tersebut, menyatakan bahwa dirinya merasa tidak pernah sama sekali menjual, menandatangani, apalagi memberikan kuasa atas tanah penjualan tersebut. Hal ini tentunya menunjukkan terjadi indikasi pelanggaran Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan data dan penyalah gunaan data atau Surat Otentik yang bisa diancam pidana penjara hingga 8 tahun kurungan.

Masih berdasarkan informasi, tanda tangan yang tercantum dalam AJB diduga berasal dari saksi-saksi yang tidak dikenal oleh korban, yakni M Nurbadri. Selain itu bahwa RT setempat juga disebut tidak pernah mengetahui soal proses transaksi jual beli tanahnya.

 

Yayat Rohiman, ketika dihubungi melalui pesan singkat untuk meminta tanggapan resmi atas pelaporan dirinya itu kepada Polda Banten tersebut, Yayat Rohiman tidak merespon.

Pesan singkat

Sebagai tambahan informasi yang di kutip dari media online mabesnews.com, bahwa   Yayat Rohiman, diterpa masalah atas persoalan pencairan dana desa, beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melakukan penggeledahan kantor DPMPD Kabupaten Tangerang. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun 2024.

 

“Benar, kami melakukan penggeladahan di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 07 Februari 2025,” ungkap Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, Rabu, (12/2/2025) lalu.

Doni mengatakan, penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun 2024 di DPMPD Kabupaten Tangerang, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Untuk catatan dan pertimbangan

Berdasarkan “UUD Informasi Publik” merujuk pada “Undang-Undang Dasar” yang mengatur tentang hak-hak dasar warga negara, termasuk hak atas informasi publik.

Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur tentang hak warga negara untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi tersebut.

Dalam konteks ini, UUD Informasi Publik merujuk pada prinsip-prinsip dasar yang diatur dalam UUD 1945 dan UU KIP, seperti:

– Hak atas informasi publik

– Keterbukaan informasi publik

– Transparansi pemerintahan

– Akuntabilitas pemerintahan

Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk memastikan bahwa warga negara memiliki akses ke informasi publik yang akurat dan transparan, sehingga dapat memantau dan mengawasi kinerja pemerintahan. Sebagai pejabat publik diharapkan dapat melayani pertanyaan media maupun masyarakat umum.

NB. Informasi yang tersaji dalam publik, dapat dinyatakan sebagai milik publik.

 

 

Red. SWT

KONSULTAN DAN PENGAWAS SULIT DIHUBUNGI, PEKERJA PROYEK BINGUNG?

TANGERANG // POSJKTC.COM 29 Mei 2025.  Sekolah Negri Bidara, Tigaraksa Tangerang, mendapatkan 2  tambahan ruang kelas baru, setelah sekian lama menunggu, daya tampung sekolah selama ini tidak berbanding lurus dengan pendaftar dari lingkungan sekitar. Menurut Karman selaku kepala sekolah, daya tampung untuk penerimaan siswa baru hanya sebanyak 32 murid saja. Dengan dibangunnya dua kelas baru ini, Karman sangat berterimakasih dan berharap pembangunan ini tidak bermasalah seperti sebelumnya. Sehingga kebutuhan masyarakat, yang mendaftar dapat terpenuhi. Pungkasnya, saat meninjau proyek.

Ungkapnya  ke awak media posjktc.com. Karman berseloro, ke awak media, pembangunan ini sudah lama kami ajukan dan, baru hari ini direalisasikan, alhamdulillah. Ucapnya.

Saat berbincang bincang,  dengan mandor proyek Sigit (kaos hitam)  Karman berseloro, ini nanti harus menggunakan slup gantung untuk pengikat kaki bangunan. Ya pak.  Dengan tegas mandor (Sigit),menjawab.. ‘Enggk pak.. dalam RAB nya ga ada pak , atau digambar juga tidak ada… ”  justru kami juga bingung, berkali-kali kami hubungi konsultan, tidak ada respon…..seharusnya konsultan harus hadir disini. Untuk memastikan pekerjaan kami tidak salah. Kami sudah menghubungi konsultan berkali-kali, tapi tidak tersambung atau tidak bisa di hubungi jadi kami bingung, kalo kami harus menunggu sampai datang konsultanya, kami dikejar waktu pak. ” jelasnya.

Kondisi tanah miring,  cakar ayam yang seharusnya tertanam satu setengah meter, tapi karna mengikuti kemiringan tanah, kami menyesuaikan kemiringan tanah

.

Kami akan Uruk nanti. Jelas sang mandor.

Proyek senilai 1 milyar lebih ini, dikerjakan oleh PT. Cakra Anugrah Utama. Menurut keterangan Mandor kami melaksanakan kerja sesuai gambar, dan rencananya akan di dak.

Disesi yang berbeda, Selaku pemilik PT. CAKRA ANUGRAH UTAMA, Herma melalui telpon, menghubungi awak media postjkt.com. menjelaskan bahwa proyek tersebut sudah di kordinasikan dengan pihak-pihak yang berkepentingan, seperti RT, Kelurahan , dinas pendidikan dan Ormas setempat. Herman juga menyatakan dirinya anggota dari LSM. Jelasnya ke awak media.  Tambahnya lagi, silakan datang pak, setiap detik ke proyek kami.

Perbedaan yang sangat mencolok dilokasi dan proyek yang berbeda namun anggaran sama 1 milyar lebih. Pola pondasi yang dikerjakan oleh CV. AKBAR JAYA CONTRAKTOR, kedalaman pondasi atau cakar ayam tertanam satu setengah meter.

Salah satu pekerja yang tidak mau disebut namanya, mengatakan,  jika pondasi tidak tertanam, nanti ada pergeseran kalo di dak, pungkasnya, jadi cakar ayam, itu titik tumpu beban bangunan pungkasnya, kalo seperti yang gambar yang ditunjukkan itu,   tidak sesuai sop kayaknya. BJelas pekerja tersebut.  Minimal harus tertanam satu meter 20 cm. Tambahnya lagi.

Terkait dengan pembangunan ini TRK di SDN Bidara, posjkt.com mencoba menghubungi pihak dinas pendidikan selaku kuasa pengguna anggaran, melalui pesan singkat. Yudi kasi sapras, dan Agus Sebagai sekretaris dinas pendidikan.  Saat dihubungi, pihak pihak yang dapat memberikan penjelasan, bungkam. Sampai dengan ditayangkan, brita ini, pihak dinas pendidikan tidak dapat dihubungi.

Tokoh masyarakat pengamat pembangunan kabupaten Tangerang Rustam Efendi SH.MH, berharap pihak-pihak yang bertanggung jawab seharusnya. Serius untuk mengawasi pembangunan, agar kedepannya tidak terjadi kerugian yang besar.

 

 

 

Red. Tim posjktc.com

BUPATI RESMIKAN INSTALASI PENGELOLAAN AIR BERSIH DI DESA GEMBONG /BALARAJA

POSTJKTC.COM-//- 28 Mei 2025, Tangerang,–Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid meresmikan Instalasi Pengolahan Air (IPA) bersih di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja. Peresmian tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita oleh Bupati Maesyal Rasyid, Rabu (28/5/25)

IPA dalam istilah air bersih dapat merujuk pada “Instalasi Pengolahan Air” atau “Instalasi Pengolahan Air Bersih”. IPA adalah fasilitas yang digunakan untuk mengolah air baku menjadi air bersih yang aman untuk dikonsumsi manusia.

 

Proses pengolahan air di IPA biasanya meliputi beberapa tahapan, seperti:

 

1. Koagulasi: memisahkan kotoran dari air

2. Flokulasi: mengikat kotoran dan partikel lainnya

3. Sedimentasi: mengendapkan kotoran

4. Filtrasi: menyaring air dengan teknologi membran

5. Desinfeksi: menambahkan senyawa kimia atau ozon untuk mendesinfeksi air

 

Tujuan utama IPA adalah untuk menghasilkan air bersih yang memenuhi standar kualitas air minum, sehingga aman untuk dikonsumsi manusia dan tidak menimbulkan risiko kesehatan.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Maesyal Rasyid mengatakan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih (IPA) di Desa Gembong ini merupakan langkah konkret untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan air bersih yang aman, sehat, dan berkelanjutan. IPA yang diresmikan tersebut bukan sekadar proyek fisik, tapi wujud komitmen kita terhadap pelayanan publik yang merata dan berkelanjutan.

 

“Pemerintah Kabupaten Tangerang terus berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan infrastruktur dasar yang merata, termasuk penyediaan air bersih yang layak bagi seluruh warga, khususnya di wilayah pedesaan,” ungkap Bupati Maesyal

 

Lanjut dia, visi pembangunan Kabupaten Tangerang yaitu “Mewujudkan masyarakat Kabupaten Tangerang yang sejahtera dan berdaya saing”. Sejahtera berarti masyarakat hidup dalam kondisi yang layak, sehat, dan terpenuhi kebutuhan dasarnya. Sementara berdaya saing berarti masyarakat memiliki kemampuan untuk mandiri, mengelola sumber daya secara efisien, serta turut aktif dalam pembangunan desa dan daerah.

 

“Keberadaan IPA ini menjadi wujud nyata dari keduanya, meningkatkan taraf hidup sekaligus membuka ruang kemandirian masyarakat dalam pengelolaan air bersih secara berkelanjutan,” jelasnya

 

Pihaknya berharap fasilitas IPA tersebut mampu memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga sekitar, sekaligus mendorong peningkatan kualitas hidup dan produktivitas masyarakat. Untuk itu, dirinya pun meminta masyarakat untuk menjaga dan memelihara fasilitas IPA yang dibangun secara gotong royong dan berkelanjutan agar bisa optimal manfaatnya dan tahan lama.

 

“Saya minta kepada masyarakat, desa, bumdes dan koperasi untuk bersama-sama bergotong royong memelihara, merawat dan memutuskan bagaimana operasionalnya agar pemanfaatannya semakin optimal dan berjangka panjang,” tegasnya

 

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kab. Tangerang Bambang Saptho Nurtjahja menjelaskan luas lahan IPA sekitar 20 x 8 meter dengan kapasitas mesin pengolahan 5 liter/detik atau 18.000 liter/jam. IPA ini dapat menampung sekitar 24.000 liter air bersih

 

“Air baku IPA ini mengambil langsung dari Sungai Cidurian kemudian diolah dengan mesin yang bisa menghasilkan 5 liter/detik air bersih. IPA ini dapat menampung sekitar 24.000 liter air bersih,” jelas Bambang.

 

Dia menambahkan air bersih yang dihasilkan langsung bisa didistribusikan ke masyarakat. Pihaknya juga akan membangun IPA-IPA lainnya di desa-desa yang masih kesulitan mendapatkan air bersih.”

Saat ini baru kita uji cobakan sekitar 20 sambungan ke rumah-rumah. Ke depannya kita juga akan membangun IPA lainnya di desa-desa yang masih kesulitan air bersih. Imbuhnya .

 

 

Red. Switno purba ( foto, dokumen, protokol)

17 KALI BERTURUT-TURUT KABUPATEN TANGERANG MENERIMA PREDIKAT WTP DARI BADAN PEMERIKSA KEUANGAN BANTEN

BANTEN POSTJKTC. COM- //-SP Selasa 27 Mei 2025. Dalam istilah pemerintahan, WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) adalah predikat yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada pemerintah daerah atau entitas lainnya yang memiliki laporan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Penyerahan BPK hasil audit dengan predikat WTP
Penyerahan Predikat WTP yang ke17 buat Kabupaten Tangerang.

 

Dasar pemberian WTP adalah sebagai berikut:

1. Laporan Keuangan yang Transparan : Laporan keuangan yang disajikan harus jelas, lengkap, dan akurat.

2. Kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) : Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.

3. Pengelolaan Keuangan yang Baik : Pengelolaan keuangan harus efektif, efisien, dan akuntabel.

4.  Tidak Ada Temuan Pemeriksaan yang Signifikan*: Tidak ada temuan pemeriksaan yang signifikan yang dapat mempengaruhi kewajaran laporan keuangan.

Dengan demikian, pemberian WTP menunjukkan bahwa pemerintah daerah atau entitas lainnya telah memiliki sistem pengelolaan keuangan yang baik dan transparan, serta telah memenuhi standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-17 kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Kabupaten Tangerang berlangsung di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Banten di Serang, pada Senin, 26 Mei 2025.

 

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi atas pencapaian ini. Predikat WTP untuk LKPD tahun 2024 menandai keberhasilan Pemkab Tangerang dalam mempertahankan standar laporan keuangan yang baik.

 

“Kepala BPK telah mengundang kita untuk menyerahkan laporan keuangan dan memberikan opini untuk Kabupaten Tangerang serta kabupaten/kota lain di Provinsi Banten. Alhamdulillah, semuanya meraih predikat WTP,” kata Bupati Maesyal Rasyid.

 

Rudi M juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim pemeriksa dan jajaran BPK Perwakilan Banten atas bimbingan dan dukungan yang diberikan. Selain itu, Bupati juga menghargai kontribusi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, dan kepala desa yang telah membantu dalam penyediaan data yang diperlukan untuk laporan keuangan Kabupaten Tangerang.

 

“Terima kasih kepada seluruh jajaran BPK Perwakilan Banten atas pendampingan dan arahan yang telah diberikan. Saya juga berterima kasih kepada semua OPD, camat, lurah, dan kepala desa yang telah bekerja keras dalam menyediakan data pendukung. Semoga kita dapat mempertahankan dan meningkatkan pencapaian ini di masa mendatang,” ujarnya.

Kepala BPK RI Perwakilan Banten, Firman Nurcahyadi, dalam sambutannya menyatakan bahwa opini WTP yang diberikan kepada Kabupaten Tangerang mencerminkan konsistensi pemerintah daerah dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

“Prestasi ini sangat layak diapresiasi. Namun, kami juga mengingatkan agar pemerintah daerah tetap memperhatikan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah,” tegas Firman.

Kepala BPKD Kabupaten Tangerang, Muhammad Hidayat, menambahkan bahwa pihaknya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan terus mendorong OPD untuk segera menindaklanjuti semua rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dalam waktu 60 hari ke depan.

“BPK memberikan batas waktu 60 hari untuk menyelesaikan hal-hal yang masih dianggap kurang dalam laporan keuangan. Kami akan terus mendorong agar semua rekomendasi dari BPK dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 60 hari,”  ungkapnya.

 

 

 

 

 

Red. Postjktc. (Marasidon)

DLHK KABUPATEN TANGERANG KENA SANGSI ADMINISTRATIF SELAMA 180 HARI UNTUK MELAKUKAN PERBAIKAN TERHADAP PENGELOLAAN SAMPAH LIMBAH BERBAHAYA (B3)

Postjktc.com //Tangerang Kamis 22 Mei 2025. Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang  memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terkait usaha CV Noor Annisa Kemikal yang mencemari lingkungan. Setelah meminta keterangan DLHK, Komisi IV juga memanggil pemilik CV Noor Anissa C. Terkonfirmasi dalam  rapat dengar pendapat, bahwa segel dibuat oleh kementrian lingkungan hidup salah sasaran.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang akan melaporkan sejumlah perusahaan yang diduga mencemari lingkungan kepada Pemerintah Provinsi Banten. Hal ini juga mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (22/5/2025).

Kepala dinas dan Kepala Bidang DLHK (Pengelolaan Sampah) Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran (PSLB3) DLHK Kabupaten Tangerang, Hari Mahardika, tidak hadir dalam RDP di gedung dewan kabupaten Tangerang. Rapat Dengar Pendapat dari dinas lingkungan hidup dan kebersihan, mengutus plt UPT Sampah Budi C , Kabag Umum Susan, dan  Kasie Sampah B3 ibu Rina.

Hasil rapat dengar pendapat, terkait pengelolaan sampah, DLHK di sangsi administratif,  dan diberikan waktu 180 hari kerja atau 6 bulan. Hasil temuan, pada saat kunjungan mentri terjadi kebakaran bukan karna sengaja dibakar. Ungkap Ustur. Ketua komisi IV.

Hasil hearing hari ini juga, DLHK akan segera melakukan inventarisir sungai sungai yang yang tercemar. Recom dari komisi IV, agar segera melaksanakan, peninjauan lokasi lokasi tercemar limbah b3.

Hasil dari inventarisir tersebut, DLHK Kabupaten Tangerang berencana melaporkannya ke DLHK Provinsi Banten untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. ketua komisi IV Ustur B, menegaskan bahwa kewenangan DLHK Kabupaten Tangerang terbatas pada pengawasan, sedangkan tindakan hukum dan penindakan ada di tangan pemerintah provinsi dan pusat dalam hal ini mentri lingkungan hidup.

Kami  punya kewenangan terbatas untuk bertindak lebih jauh. Komisi IV hanya merekomendasikan agar melakukan pengecekan ulang. Perizinan dasar dan operasional ada di level provinsi dan pusat,” tegasnya.

Terkait CV Noor Annisa Kemikal, menurut keterangan di rapat dengar pendapat tadi yang harusnya disegel PT. Bilal Jaya, dan hal itu masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kementerian.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Ustur Ubadi, menegaskan bahwa hasil rapat dengar pendapat ini akan dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Banten. Tujuannya, agar perusahaan-perusahaan yang diduga mencemari lingkungan dapat ditelusuri lebih jauh terkait legalitas perizinan mereka.

Ketua Komisi IV Ustur Ubadi

Ustur Ubadi ketua komisi IV menjelaskan bahwa Kabupaten Tangerang dan kami komisi IV memiliki keterbatasan dalam hal pengawasan, terutama terhadap perusahaan dengan nilai investasi di atas Rp10 miliar. Kabupaten Tangerang mengawasi nilai investasi dibawah 10 milyar, lebih dari itu, pengawasan dilakukan oleh propinsi dan pusat.

 

“Untuk sidak atau tindakan lebih lanjut, kita menunggu inisiatif dari DLHK Provinsi. Kalau mereka mengajak kita, tentu akan kami ikuti. Tapi memang, kewenangan kabupaten dalam hal ini cukup terbatas,” jelasnya.

 

 

 

 

 

 

Red. SP

Bupati Kabupaten Tangerang Rudi Maesya Apresiasi Kinerja Bapenda

POSTHKTC.COM // KABUPATEN TANGERANG, 21 Mei 2025. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terus berinovasi untbuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi sektor pajak. Salah satu upaya nyata tersebut adalah melalui kegiatan Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

 

Dalam sambutannya, Bupati Maesyal mengapresiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang terus berionovasi dan berkomitmen menyusun strategi untuk mendorong peningkatan PAD Kabupaten Tangerang.

(Foto dukumen pemda)

Bupati Maesyal bertemu Presiden Prabowo.

Bupati Tangerang Banten Moch Maesyal Rasyid mengapresiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat berinovasi menyusun strategi dan komitmen meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) termasuk pajak kendaraan bermotor maupun bea balik nama.

 

Maesyal mengatakan di Tangerang, Rabu (21/5/2025) bahwa pihaknya mengucapkan trima kasih kepada jajaran Bapenda yang telah bekerja keras dan menunjukkan hasil nyata.

 

“Salah satunya dari sektor pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang kini menjadi penyumbang signifikan terhadap PAD,” katanya.

“Terima kasih kepada Bapenda yang telah bekerja keras dan menunjukkan hasil nyata. Salah satunya dari sektor pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, yang kini menjadi penyumbang signifikan terhadap PAD,” ujar Bupati.

(Foto dukumen pemda)

Ia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang tidak lupa akan kewajibannya membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor. Disadari maupun tidak, masyarakat yang telah membayar pajak kendaraan atau balik nama kendaraannya secara otomatis juga telah berkontribusi pada pendapatan daerah.

 

Lanjut dia, dana opsen yang terkumpul dari masyarakat akan digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan penting daerah seperti pembangunan infrastruktur jalan, layanan kesehatan, peningkatan kualitas pendidikan, pengembangan moda transportasi, dan pelayanan publik lainnya.

 

“Jadi, setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan yang lebih baik dan merata. Dengan demikian, setiap warga Kabupaten Tangerang punya kesempatan untuk ikut membangun daerahnya,” imbuhnya.

 

Dia menegaskan, Pemkab Tangerang mendukung program insentif penghapusan tunggakan pajak yang tengah dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui Keputusan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025. Program insentif pajak ini diharapakan dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus juga menjawab aspirasi masyarakat agar lebih mudah melakukan kewajiannya.

 

“Bapak Gubernur memahami kondisi masyarakat, karena itu kini masyarakat cukup membayar pajak tahun 2025, maka seluruh tunggakan tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. Tidak perlu bayar denda, tidak ada sanksi. Cukup satu langkah sederhana: bayar pajak tahun ini,” katanya.

 

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi, menyampaikan bahwa realisasi Opsen PKB dan BBNKB telah mencapai Rp222,3 miliar. Rinciannya, Opsen PKB menyumbang Rp136,4 miliar dan Opsen BBNKB sebesar Rp85,8 miliar. Realisasi yang telah dicapai tersebut merupakan hasil dari sinergitas dengan Pemerintah Provinsi Banten dan berbagai pihak lainnya dalam pengumpulan pajak, serta terus mendorong edukasi masyarakat melalui sosialisasi aktif di berbagai kecamatan.

 

“Dengan capaian ini, Opsen Pajak menjadi salah satu kontributor terbesar bagi pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pelayanan dan pembangunan yang merata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang,” jelas Slamet Budhi.

 

Lebih lanjut, pihaknya menekankan bahwa pajak daerah, termasuk Opsen PKB dan BBNKB memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Untuk itu, kepatuhan dan peran aktif masyarakat dalam membayar pajak menjadi elemen krusial dalam pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Tangerang.

 

Pihaknya berharap masyarakat dapat memanfaatkan insentif penghapusan tunggakan pajak yang berlaku hingga 30 Juni 2025 serta semakin paham dan sadar akan pentingnya peran pajak dalam pembangunan daerah kabupaten Tangerang.

 

 

Red.

UNTUK MENUNJANG KINERJA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN, MENDAPATKAN ANGGARAN TIDAK SEDIKIT?

TANGERANG-POSTJKTC. COM. Senin 19 Mei 2025, Terhitung dari bulan Desember 2024 sampai dengan bulan maret 2025, dinas perhubungan telah menerima dan membelajakan anggaran yang di anggarkan  di anggaran pendapatan belanja daerah -Murni. Anggaran tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja dinas perhubungan, dalam pengawasan kelayakan angkutan umum dan angkutan barang. Beberapa anggaran yang sudah dibelanjakan diantaranya ( dikutip dari SIRUP LKPP 2025 ) Sebagai berikut..

Dinas Perhubungan Makanan dan Minuman Rapat 155.520.000 Pengadaan Langsung APBD 56107986 February 2025

+Dinas Perhubungan Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 28.800.000 Pengadaan Langsung APBD 56107987 February 2025

+ Dinas Perhubungan Makanan dan Minuman Rapat 54.720.000 Pengadaan Langsung APBD 56107988 January 2025

+ Dinas Perhubungan Belanja air minum galon, Belanja Natura dan Pakan-Natura 12.840.000 Pengadaan Langsung APBD 56107989 January 2025

+Dinas Perhubungan Palu/Godam Pemecah Batu, Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi 777.000 Pengadaan Langsung APBD 56108228 February 2025

+ Dinas Perhubungan Videotron, Belanja Modal Alat Kantor Lainnya, Sub Kegiatan Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor 721.773.000 E-Purchasing APBD 56108230 February 2025

+Dinas Perhubungan Meja Rapat 49.755.195 E-Purchasing APBD 56108233 March 2025

+Dinas Perhubungan AC Split, Belanja Modal Alat Pendingin, Sub Kegiatan Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor 171.480.570 E-Purchasing APBD 56108236 February 2025

+Dinas Perhubungan Keyboard 19.476.060 E-Purchasing APBD 56108238 August 2025

+Dinas Perhubungan Tangga Aluminium 5.931.840 Pengadaan Langsung APBD 56108247 March 2025

Satuan Kerja / OPD

Dari sejumlah anggaran yang sudah terealisasi, awak media mencoba mengklarifikasi sejauh mana pelaksanaan pembelanjaan anggaran yang sudah dikucurkan oleh bapenda kedinas perhubungan.  Namun kepala dinas perhubungan, Taufik. Melalui pesan singkat berdalih, sibuk. Belum dapat memberikan waktu untuk penjelasan ke awak media dikarnakan padatnya, jadwal kerja dan tugas luar lainnya.

Sesuai dengan peran kontrol sosial yang mengacu kepada UU KIP.

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah undang-undang yang mengatur tentang hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik. UU ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

 

*Tujuan UU KIP:*

 

1. Meningkatkan transparansi pemerintahan

2. Meningkatkan akuntabilitas pemerintahan

3. Memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan

4. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan

 

*Hak Masyarakat:*

 

1. Mendapatkan informasi publik yang akurat dan tepat waktu

2. Mengajukan permohonan informasi publik

3. Mendapatkan informasi publik yang relevan dengan kepentingan masyarakat

 

*Kewajiban Badan Publik:*

 

1. Menyediakan informasi publik yang akurat dan tepat waktu

2. Menjawab permohonan informasi publik

3. Menyediakan akses informasi publik yang mudah dan transparan

 

Dengan demikian, UU Keterbukaan Informasi Publik berperan penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

Pengamat kebijakan publik, Rustam Efendi SH. MH, setiap pejabat publik wajib menjawab atas pertanyaan masyarakat yang menyangkut anggaran negara yang dipungut melalui pajak, dan harus dipertanggung jawabkan, sebagaimana mestinya menurut aturan yang berlaku. Pungkasnya.

Untuk menghindari penyalahgunaan anggaran, tentunya, pejabat harus menunjukkan ke publik, atas hasil kinerja. Tambahnya lagi.

 

 

 

Red. SP

MENTRI LINGKUNGAN HIDUP MENYEGEL TPA JATIWARINGIN, KEPALA DINAS DLHK KABUPATEN TANGERANG TERANCAM PIDANA, PENJARA LIMA TAHUN?

Tangerang POSTJKTC.COM, 11 Mei 2025, Kepala dinas lingkungan hidup kabupaten Tangerang, terancam pidana. Saat kunjungan mentri lingkungan hidup, mucul gumpalan asap ditumpukan sampah TPA Jatiwaringin, yang membuat mentri lingkungan hidup Hanif Faisol Nurofiq, marah sampai melontarkan printah pada kejaksaan untuk mempidanakan penanggung jawab tempat pembungan akhir Jatiwaringin. Saat kunjungan mentri lingkungan hidup didampingi oleh kepala dinas lingkungan hidup dan kebersihan Fachrul Rozi. 16 Mei 2025. Saat terjadi kebakaran, gumpalan asap hitam membungbung ke langit, terjadi saat kunjungan mentri, sontak sang metri melemparkan pertayaan ke Fachrul,…. ” Kenapa bisa terjadi kebakaran pak? Tanya sang metri,… Kok bisa langsung terbakar, Pak? tanya Hanif ke Fachrul.

 

Kepala dinas menjawab, tampa selidik terlebih dahulu… Jawab Fachrul… ” Itu karena gas metana pak, kena panas matahari…. Gas metana mengeluarkan asap, imbuhnya… ”

 

Jawaban yang dilontarkan kepala dinas DLHK, tidak serta merta meredam rasa kwatir sang mentri. Lebih lanjut sang mentri melihat lebih dekat penyebab kebakaran.

Hanif mentri Lingkungan Hidup. Menduga adanya salah tata kelola sampah di TPA Jatiwaringin. Dengan nada tinggi, Hanif printahkan kejaksaan untuk mempidakan, penanggung jawab TPA Jatiwaringin.

[17/5, 12.11] POERBA18: Kunjungan mentri berawal dari banyak laporan masyarakat. Karna exseslost TPA yang dirasakan sangat menggangu warga sekitar TPA.

Dari kejauhan, terlihat banyak titik asap yang mengepul dari tumpukan sampah tersebut. Hanif kemudian menanyakan keberadaan asap tersebut.

 

“Sudah lama, ya, kondisi ini? Ini pidananya besar. Pak Kadis dari provinsi, ini cukup ya lihat-lihatnya. Saya akan kenakan pidana. Ini ada (ancaman) penjara, ancamannya minimal lima tahun terhadap kegiatan ini. Saya tidak akan toleransi dengan ada kebakaran ini,” kata Hanif.

Atas kejadian tersebut, pengamat lingkungan hidup, Rustam Efendi SH. MH, angkat suara, menyarankan agar DLHK Kabupaten Tangerang di audit secara menyeluruh, atas kinerja buruk, anggaran besar, tapi bisa lalai dalam pekerjaannya. Patut diduga ada aroma korup di dinas tersebut. Hasil audit BPK, tahun 2023 juga banyak ditemukan laporan yang menyimpang. Pungkasnya.

Rustam Efendi SH.MH, menunggu hasil printah mentri, untuk memeriksa dinas lingkungan hidup dan kebersihan. Agar kedepannya ada perbaikan yang signifikan. Pesannya ke media postjktc.com.

 

 

 

 

Red. SP