SEJUMLAH MASSA DEMO DI SEKITAR LINGKUNGAN SMA NEGERI 3 KABUPATEN TANGERANG

POSTJKT. COM, BANTEN-Tangerang Curug, SMA NEGERI 3 mendadak di demo masyarakat sekitar terkait penerimaan siswa baru. Menurut warga masyarakat budi ( 47 ) bahwa anaknya tidak diterima melalui jalur domisili, padahal rumahnya dekat dengan sekolah. Keterangan tersebut dipastikan tidak diterima karna nama anaknya tidak muncul dalam aplikasi ppdb.bantenprov.

Kurangnya pemahaman orang-tua dalam mendaftarkan anaknya, menjadi personal serius.

Menurut pengamat pendidikan pendidikan H. TAMBA, bahwa berbasis digital yang dibuat pemerintah, belum dapat dipahami dengan baik. Kurangnya sosialisasi dari sekolah atau penyelenggara pendidikan menjadi PR buat aparatur terkait.

Demo di SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang terjadi pada 26 Juni 2025, dilakukan oleh warga Desa Kadu Jaya yang protes terhadap Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang dianggap tidak adil. Mereka keberatan dengan persyaratan domisili yang ketat, sehingga banyak anak-anak dari desa tersebut tidak diterima di sekolah tersebut, meskipun rumah mereka dekat dengan SMA Negeri 3.

Persyaratan SPMB yang Menuai Kontroversi,

Domisili: Calon siswa harus memiliki domisili yang sesuai dengan wilayah sekolah.

Nilai Rapot: Calon siswa harus menyertakan nilai rapot 5 semester.

Kartu Keluarga: Calon siswa harus memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan dalam satu tahun terakhir.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak: Orang tua harus menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

Tuntutan Warga mempermudah proses penerimaan: Warga meminta agar proses penerimaan siswa lebih adil dan tidak memberatkan.

Mengutamakan jarak domisili: Warga berharap agar jarak domisili menjadi prioritas dalam proses penerimaan siswa.

Tindakan Selanjutnya:

Pengaduan ke pemerintah: Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, warga berencana untuk mengadu ke pemerintah daerah, provinsi, atau kementerian pendidikan.

Dengan suara lantang dari masyarakat segera benahi ppdb yang membuat orang tua kesulitan.

 

 

 

 

 

Red. PURBA

ASTAGA, TIDAK ADA HABISNYA TIKUS UANG RAKYAT, KPK OTT DI SUMUT, KEPALA DINAS PUPR DI GONDOL KE GEDUNG KPK

Postkt.com – Jakarta, Lagi lagi KPK menangkap tangan diduga pelaku kejahatan tidak pidana korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Β  melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting, pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Setelah OTT, Topan Ginting ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalan senilai Rp231,8 miliar.

 

Berikut beberapa fakta terkait kasus ini,

Kasus Suap Proyek Jalan: Topan Ginting diduga terlibat dalam kasus suap proyek jalan di Sumatera Utara dengan nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar.

Operasi Tangkap Tangan KPKΒ  terhadap Topan Ginting pada Kamis malam, 26 Juni 2025, sebagai bagian dari penyelidikan kasus korupsi. KPK masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Topan Ginting dan pihak-pihak lain yang terkait dalam kasus tersebut.

Rustam S.H M.H, berpendapat buruknya kwalitas jalan di sumut, tidak terlepas dari kelakuan para oknum oknum pejabat yang mementingkan perutnya sendiri, bukan karna kurang anggaran tapi karna keserakahan dan karakter maling yang ada. Ungkapnya, untuk itu dibutuhkan keseriusan pemimpin daerah setempat untuk memaksimalkan kinerja aparatur seluruh OPD daerah tersebut. Jika saja pemimpin yang bijaksana tentu akan mengawasi sejauh mana, progres anggaran proyek di lapangan. Sangat disayang, sosok muda Gubernur sumut Boby Nasution diharapkan dapat bekerja lebih gesit dari pendahuluan untuk memaksimalkan pembangunan. Ternyata jauh dari harapan masyarakat.

Catatan buruk bagi kepala daerah, kurangnya pengawasan dan kepedulian menjadi celah dan kesempatan bagi para pencuri uang rakyat.Β  Yang menjadi tolak ukur saat ini yang patut di contoh, gubernur Jawa Barat yang selalu turun kelapangan untuk memastikan pembangunan berjalan baik.

 

 

 

 

 

Red. Dikutip dari berbagi sumber/ sp.

GUBERNUR BANTEN PERPANJANG PENGAMPUNAN DENDA PAJAK HINGGA 31 OKTOBER 2025

POSTJKT.COMΒ  // BATEN ,Kamis 26 Juni-Andra SoniΒ  secara resmi mengumumkan perpanjangan program pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat 4 hingga 31 Oktober 2025. Dalam rangka menyambut hari ulang tahun propinsi Banten. Pungkasnya.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan banyaknya saran, masukan, dan permohonan dari masyarakat yang menginginkan kelanjutan program keringanan pemutihan pajak tersebut.

Sebelumnya, keputusan ini telah diatur secara resmi dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 25 Juni 2025 di Serang.

Dalam keputusan itu juga ditegaskan bahwa program ini berlaku mulai 1 Juli 2025 hingga 31 Oktober 2025, dan tidak berlaku untuk kendaraan yang akan dimutasi keluar dari Provinsi Banten.

Dengan ada kabar ini, masyarakat provinsi Banten sambut gembira perpanjangan program pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025.

Masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan emas ini dengan mendatangi Samsat terdekat sebelum masa program berakhir. Informasi tersebut disampaikan langsung melalui akun Instagram resminya, @andrasoni12, pada Kamis (26/6/2025).

Rudi (40) wajib pajak menyambut baik program gubernur dan berterima kasih, atas perpanjangan waktu tersebut.

 

 

Redaksi. PURBA

Bupati Tangerang: Perang Melawan Narkoba Demi Generasi Emas 2045!

POSTJKT.JKT.COM // BANTEN TANGERANG – Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Ia menilai bahwa memutus rantai peredaran narkoba merupakan langkah strategis demi menyelamatkan masa depan bangsa.

Menurut Bupati Maesyal, penyalahgunaan narkotika tidak hanya merusak kesehatan dan masa depan generasi muda, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap ketahanan keluarga, sosial, dan keamanan nasional.

β€œPerang terhadap narkoba adalah bagian penting dari upaya mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Tangerang, yaitu ‘Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing’,” ujarnya dalam acara Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Lapangan Raden Aria Yudhanegara, Puspemkab Tangerang, Kamis (26/6/2025).

 

Ia juga menandaskan bahwa masyarakat yang sejahtera tidak bisa dibangun di atas pondasi yang rapuh akibat narkoba. Demikian pula daya saing tidak akan tumbuh dari generasi yang terjerat ketergantungan dan keputusasaan.

 

β€œHanya dengan generasi yang sehat, kuat, dan bebas narkoba, kita dapat melangkah pasti menuju Generasi Emas Indonesia 2045,” imbuhnya.

Pihaknya juga menekankan pentingnya pendekatan pencegahan dan rehabilitasi. Pencegahan, menurutnya, adalah benteng utama dalam melindungi generasi muda dari jerat narkoba, sedangkan rehabilitasi menjadi jembatan pemulihan agar mereka yang telah terpapar dapat kembali menjadi individu produktif di tengah masyarakat.

β€œPeringatan ini merupakan momentum penting untuk memperkuat komitmen dan sinergi dalam memerangi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Langkah ini tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga dengan pendekatan pencegahan yang masif dan rehabilitasi menyeluruh,” jelasnya.

 

Dengan mengusung tema β€œMemutus Rantai Peredaran Gelap Narkoba melalui Pencegahan, Rehabilitasi, dan Pemberantasan Menuju Indonesia Emas 2045”, Bupati Maesyal pun turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut ambil bagian dalam memutus rantai peredaran narkoba.

 

β€œSaya mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, penegak hukum, dunia pendidikan, lembaga keagamaan, tokoh masyarakat, media, hingga lingkungan keluarga, untuk bersatu padu membangun kesadaran dan kekuatan bersama melawan narkoba, dari tingkat desa hingga kabupaten,” serunya.

Di kesempatan yang sama, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Badan Narkotika Kabupaten Tangerang atas dedikasi dan kerja keras dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Pemerintah Kabupaten Tangerang, lanjutnya, akan terus mendukung langkah-langkah strategis dan program edukatif yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Termasuk di dalamnya penyediaan layanan rehabilitasi yang inklusif serta pemberdayaan komunitas dan pemuda sebagai agen perubahan.

 

 

 

 

Redaksi. Switno Purba (Diskominfo Kabupaten Tangerang/Fn/nD)