Wow…BPK menemukan? ATM OKNUM PEGAWAI MENJADI TEMPAT PENAMPUNGAN DANA Siluman??

POSTJKT.COM// BANTEN TANGERANG- Kasus dugaan penyalahgunaan dana di LPPL Radio Swara Tangerang Gemilang (RSTG) cukup serius, menurut salah salah LSM di kabupaten Tangerang.

Asmudi ketua LSM KM

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tangerang Tahun 2024, ditemukan bahwa RSTG menerima dana dari APBD sebesar Rp1.040.995.400, namun juga menerima pembayaran dari instansi lain untuk jasa iklan, talkshow, dan podcast yang tidak tercatat sebagai pendapatan daerah.

 

Menurut Asmudi ketua LSM Poin-poin penting dalam dugan kasus ini ” yang dianggap perlu perhatian dari dinas terkait seperti Kejaksan dan penegak hukum lainnya.

Dana tidak tercatat: Total dana yang tidak tercatat sebagai pendapatan daerah mencapai Rp341.037.145, yang sebagian besar, diduga mengalir ke rekening pribadi oknum pegawai.

-Transaksi tidak sah: Berdasarkan hasil audit BPK RI yang di lakukan awal tahun 2025, menemukan transaksi masuk ke rekening oknum pegawai sebesar Rp198.999.975 dari berbagai instansi seperti KPU, BPJS Kesehatan, Bawaslu, dan PLN.

Penggunaan dana: Oknum pegawai mengaku menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan operasional, namun tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah.

 

Reaksi dari aktivis LSM yang berdomisili di kabupaten Tangerang, meminta penegak hukum seperti ISNPETORAT kabupaten Tangerang.

Melakukan Pemeriksaan menyeluruh: Aktivis mengajak publik dan aparat untuk tidak berhenti pada satu nama oknum dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kegiatan dan transaksi di tahun-tahun sebelumnya.

Menurut LSM yang di ketuai Asmudi, di duga terdapat Pelanggaran hukum disana, dan peristiwa tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan prinsip akuntabilitas publik.

Asmudi juga meminta agar dilakukan evaluasi pimpinan RSTG, Aktivis muda mendorong Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pimpinan RSTG dan membentuk tim independen untuk mengaudit ulang seluruh keuangan LPPL RSTG dalam lima tahun terakhir. Pungkasnya.

 

 

 

 

Red.Β  Purba/Asmudi anto.

INTAN NURUL HIKMAH, WAKIL BUPATI MENDUKUNG PROGRAM PENGOLAHAN SAMPAH TINGKAT KECAMATAN

POSTJKT.COM // BANTEN Tangerang, Intan Nurul Hikmah menekankan pentingnya budaya hidup bersih yang dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga. Menurutnya, membangun pola pikir bersih sejak dini akan sangat berpengaruh dalam mengatasi permasalahan sampah.

Hal ini diungkapkan Wabup Intan saat menyerahkan bantuan 1 unit gerobak motor sampah kepada pengelola Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Kecamatan Sindang Jaya, pada Selasa (24/6/2025).

β€œJika budaya hidup bersih sudah terbentuk, maka persoalan sampah bisa lebih mudah diselesaikan,” ujar Wabup Intan.

Ia menegaskan bahwa penanganan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, tetapi membutuhkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat. Untuk itu, Pemkab Tangerang mendorong pembentukan lebih banyak TPS3R di setiap kecamatan guna mengurangi beban TPA.

β€œSemakin banyak TPS3R, maka semakin besar pula manfaat yang dirasakan masyarakat. Kami berharap bantuan ini digunakan secara optimal, baik operasional maupun perawatannya,” katanya.

Wabup Intan juga menyampaikan bahwa Pemkab akan menindaklanjuti dengan bantuan tambahan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan guna memaksimalkan kinerja TPS3R di Sindang Jaya. Dia berharap bantuan 1 unit gerobak motor bisa dipergunakan dengan baik, tidak hanya operasionalnya tapi juga sisi perawatan kendaraannya.

 

Dia juga berjanji akan memberikan bantuan lainnya melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan untuk memaksimalkan pengelolaan TPS3R Kecamatan Sindang Jaya.

 

Sementara itu, Ketua Pengelola TPS3R Kecamatan Sindang Jaya, Warlim, mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan. Dia berharap dukungan dan bantuan lainnya untuk memaksimalkan TPS3R yang dikelolanya.

Ilustrasi truk sampah roda.Β 

 

β€œTerima kasih kepada Ibu Wakil Bupati yang telah menyempatkan diri hadir langsung dan menyerahkan 1 unit bantuan gerobak motor di TPS3R kami. Bantuan ini sangat membantu kami,” ujarnya.

 

 

 

 

RED. Swt

Desa Sodong Menjadi Andalan Lomba Desa Bersih KABUPATEN TANGERANG

Postjktc.com// Banten Tangerang -Tigaraksa Desa Sodong di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, berhasil masuk sebagai tiga besar dalam lomba desa tingkat Provinsi Banten tahun 2025. Jika lolos verifikasi lapangan, Desa Sodong akan mewakili Provinsi Banten pada lomba desa tingkat regional 1 dengan tema “Desa Tangguh Pangan, Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional, Menuju Indonesia Emas”.

Desa Sodong dinilai memiliki keunggulan dalam beberapa aspek, seperti ΒΉ:
– *Keberagaman Budaya dan Toleransi*: Masyarakat Desa Sodong terdiri dari berbagai agama, seperti Islam, Kristen, Hindu, dan Konghucu, yang hidup harmonis dan bekerja sama untuk membangun desa.
– *Ketahanan Pangan*: Desa Sodong mengembangkan agrowisata untuk memanfaatkan potensi sumber daya alam sebagai model percontohan kedaulatan pangan lokal.
– *Pengembangan Desa*: Desa Sodong menunjukkan kemajuan dalam berbagai sektor, termasuk pertanian dan pariwisata.

Dengan masuk sebagai tiga besar lomba desa tingkat Provinsi Banten, Desa Sodong berpotensi menjadi wakil Provinsi Banten di tingkat regional 1. Tema “Desa Tangguh Pangan” sejalan dengan arah pembangunan nasional Indonesia yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konsep Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.

 

Red.Switno purba

DANA BOS 0,5 MILYAR DISLEWENGKAN KEPALA SEKOLAH???

Banten, POSTJKTC. COM, Penampakan wajah suram SMA 10 KABUPATEN TANGERANG, menunjukkan citra sangat memprihatinkan dimana cat tembok dan cat pagar sudah usang dan mengelupas begitu juga dengan penampakan atap genting ruang kelas yang sudah mulai pada ambruk karna kurangnya pemeliharaan.

Papan nama SMA 10 Kabupaten Tangerang Banten
Papan Nama Kusam dan tidak terawat.

 

Tidak hanya papan nama sekolah cat tembok bangunan sekolah juga terlihat usang, menampakkanΒ  cat dinding bangunan sudah terkelupas.

Kurangnya pengawasan dari pihak terkait bidang sapras dan laporan dari kantor cabang dinas, memperburuk keadaan sekolah. Saat ditemui di ruang kerjanya, kepala sekolah yang biasa dipanggil Pak Ayi. Mengakui bahwa dana pemeliharaan sekolah pertahun hampir mencapai 0,5 Milyar rupiah ”c… Dengan nada tinggi.. Benar data itu itu kami yang buat dan melaporkan ke dapodik, tapi di situkan banyak koding/ item yang tidak ditampilkan… Jadi anda tidak paham….” ungkanya ke awak media POSTJKT.COM

Wajah Kepala sekolah yang memerah, seperti menampak nilai rapot kerjanya merah dalam perawatan dan belanja dana BOS. Dana habis hasil buruk?

Kiri Kepsek SMA N 10 Kab. Tangerang

Berdasarkan pantauan POSTJKT. COM,Β  banyak kerusakan bangunan sekolah yang perlu diperbaiki, seperti lantai yang sudah pada retak atap ambruk cat tembok mengelupas, pagar sekolah berkarat.Β  Pihak inspektorat wajib turun ke SMA 10 kabupaten Tangerang.

Dana BOS adalah uang negara yang berasal dari pajak rakyat, sehingga sangat wajar bila publik ingin tahu ke mana dana itu digunakan. Jika penggunaan dananya bersih, seharusnya tidak ada alasan untuk takut diperiksa.

Transparansi dan Akuntabilitas

– Transparansi dalam penggunaan dana BOS sangat penting untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pendidikan
– Akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS juga penting untuk mencegah penyalahgunaan dana
– Publik memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana BOS digunakan, karena itu adalah uang negara yang berasal dari pajak rakyat

Pemeriksaan dan Pengawasan

– Pemeriksaan dan pengawasan terhadap penggunaan dana BOS sangat penting untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan dengan baik
– Jika penggunaan dananya bersih, maka seharusnya tidak ada masalah dengan pemeriksaan dan pengawasan
– Pemeriksaan dan pengawasan juga dapat membantu meningkatkan kualitas pengelolaan dana BOS dan mencegah penyalahgunaan dana.

Lembaga Swadaya masyarakat YUK berharap pihak terkait seperti penegak hukum kepolisian dan inspektorat Segera melakukan audit. Penggunaan dana BOS yang tidak tepat sasaran atau tidak sesuai dengan peraturan dapat dikategorikan sebagai penyelewengan dana BOS. Penyelewengan dana BOS dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik administratif maupun pidana.

 

Konsekuensi Hukum

 

– Pidana penjara: bagi pejabat atau pelaksana yang melakukan penyelewengan dana BOS dapat diancam dengan pidana penjara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

– Denda: selain pidana penjara, juga dapat dikenakan denda sebagai konsekuensi hukum atas penyelewengan dana BOS.

– Tanggung jawab administratif: pejabat atau pelaksana yang melakukan penyelewengan dana BOS juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pencabutan jabatan atau pemberhentian dari jabatan.

 

*Pencegahan Penyelewengan Dana BOS*

 

– Transparansi dan akuntabilitas: pengelolaan dana BOS harus dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk mencegah penyelewengan.

– Pengawasan: perlu dilakukan pengawasan yang efektif terhadap pengelolaan dana BOS untuk mendeteksi dan mencegah penyelewengan.

– Pendidikan dan pelatihan: perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan bagi pejabat dan pelaksana yang terkait dengan pengelolaan dana BOS untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan dalam mengelola dana BOS secara tepat dan akuntabel.

 

 

 

Red.

Untuk mencegah Banjir, Pemkab Tangerang, Membangun Kolam Retensi/Polder

Kabupaten Tangerang POSTJKT.COM -Pemerintah Kabupaten Tangerang telah membangun kolam retensi atau Polder di sejumlah titik salah satunya di TigaraksaΒ  kecamatan Tigaraksa dan Cibadak di Kecamatan Cikupa sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi banjir yang telah melanda wilayah tersebut selama lebih dari satu dekade. Pembangunan polder ini merupakan salah satu prioritas utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tangerang.

 

Fungsi Polder Cibadak

 

– Menampung air hujan dan mencegah meluapnya aliran air ke permukiman warga

– Mengurangi durasi dan ketinggian banjir di wilayah sekitar

– Menjadi tempat “parkir” air sementara sebelum dialirkan ke saluran pembuangan

 

Spesifikasi Polder Cibadak

 

– Luas lahan: 2.847 meter persegi

– Daya tampung: 7.762 meter kubik air

– Kedalaman: sekitar 6 meter

– Waktu pembangunan: 6 bulan (Juni-November 2025)

 

Kerja Sama dan Harapan

 

– Pemkab Tangerang akan menggandeng para pemilik lahan, pengembang, serta pemerintah desa dan kecamatan untuk bersama-sama membuka jalur air menuju saluran pembuangan

– Harapan masyarakat adalah agar banjir dapat dikurangi durasi dan ketinggian genangannya, sehingga aktivitas masyarakat tetap bisa berjalan dan pelayanan publik dari pemerintah tetap bisa diberikan secara optimal.

 

Bupati Rudi Maesyal berserta Rombongan.Β 

 

 

 

 

Red. Switno Purba

Asmudi ketua LSM KM

Hasil Laporan Keuangan /Audit BPK, Kabupaten Tangerang, DIRAGUKAN LSM KsatriaMuda

POSJKT.COM TANGERANG -Aktivis menyoroti keras pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemberian opini tersebut dinilai tidak mencerminkan kondisi nyata pengelolaan keuangan yang penuh masalah.

β€œOpini WTP ini tidak wajar! Banyak penyimpangan yang dicatat BPK sendiri β€” mulai dari belanja yang tidak sesuai kontrak, kelebihan pembayaran tunjangan, hingga pembelian tanah RSUD yang janggal. Kok bisa dibilang wajar? Ini melecehkan akal sehat publik,” tegas Asmudyanto, aktivis dan Koordinator Aliansi Tangerang Berdaulat.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD 2024, ditemukan berbagai pelanggaran, antara lain: adanya Kelebihan bayar tambahan penghasilan ASN senilai Rp26,7 miliar, Pembelian tanah RSUD Tigaraksa dengan status hukum lemah senilai Rp26,4 miliar, Proyek infrastruktur senilai miliaran tidak sesuai spesifikasi kontrak Serta masalah-masalah lainya yang berpotensi merugikan keuangan Pemkab Tangerang.

β€œKalau semua itu dianggap wajar, berarti WTP bukan lagi alat ukur profesional, tapi alat tipu formalitas untuk menutupi bau busuk anggaran. Rakyat harus tahu ini,” lanjut Asmudyanto.

Ia juga mendesak BPK RI menjelaskan kepada publik landasan hukum dan moral pemberian opini tersebut. Sebab, WTP tanpa penindakan terhadap temuan justru akan melanggengkan praktik penyimpangan dan korupsi berjamaah.

Asmudyanto, menyatakan akan membawa temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tangerang Tahun 2024 ke ranah hukum, karena dinilai mengandung unsur penyimpangan serius dan merugikan masyarakat dalam jumlah yang besar.

β€œJika ini tidak dilanjutkan ke proses hukum, maka penyimpangan ini akan terus diulang setiap tahun. Kita sedang menyaksikan sebuah pola pemborosan dan potensi kejahatan anggaran yang dibungkus dengan opini β€˜Wajar Tanpa Pengecualian’. Ini sangat berbahaya!” tegas Asmudyanto dalam keterangannya.

Asmudyanto mempertanyakan keras keabsahan dan integritas opini WTP yang diberikan oleh BPK. Dalam pandangannya, opini tersebut tidak sesuai realitas lapangan dan tidak selaras dengan temuan dalam LHP itu sendiri.

β€œBayangkan, total temuan bermasalah sudah lebih dari Rp58 miliar, belum termasuk kerugian tak langsung. Lalu bagaimana bisa dinilai β€˜wajar tanpa pengecualian’? Ini penghinaan terhadap rakyat pembayar pajak,” ujarnya.

Seruan untuk Penegakan Hukum dan Partisipasi Publik.

Karena itu, Asmudyanto akan segera mempersiapkan langkah-langkah hukum, baik melalui pelaporan kepada penegak hukum, pengajuan gugatan administrasi, hingga permintaan audit investigatif lanjutan.

Selain itu, ia juga mendorong agar masyarakat dan organisasi sipil ikut mengawasi dan menuntut transparansi dari pemerintah daerah.

β€œIni bukan hanya soal angka. Ini soal rasa keadilan dan hak rakyat atas pengelolaan uang publik yang benar. Kalau kita diam, maka korupsi akan jadi budaya.”

WTP Bukan Tameng dari Kecurangan

Pemberian opini WTP kepada Pemkab Tangerang, di tengah temuan masif dan jelas seperti ini, telah mencederai tujuan utama audit keuangan publik, yakni menjamin keadilan, kepatuhan, dan transparansi penggunaan uang negara.

β€œKami tidak akan berhenti. Rakyat Kabupaten Tangerang berhak tahu ke mana uangnya pergi, dan siapa yang harus bertanggung jawab,” tutup Asmudyanto/ LSM KSATRIA MUDA

 

 

 

 

Redaksi.