Tangerang, postjkt.com
BAPENDA MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 10 DZULHIJJAH 1446H.

(Switno / iklanbapenda)
Tangerang, postjkt.com
BAPENDA MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 10 DZULHIJJAH 1446H.

(Switno / iklanbapenda)
Kabupaten Tangerang || POSTJKT.COM
Dinas Pendidikan memiliki proyek Belanja Paket Pembelajaran Digital dengan anggaran sebesar Rp 2.850.000.000. Proyek ini kemungkinan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran digital di sekolah-sekolah.
Tujuan Proyek? BENARKAH?
– Meningkatkan kualitas pembelajaran digital
– Mendukung pengembangan materi digital untuk proses pembelajaran
– Meningkatkan kemampuan guru dan siswa dalam menggunakan teknologi digital
( Belum terkonfirmasi, oleh POSTJKT.COM )
Kemungkinan Paket Pembelajaran Digital:
– Pengembangan Materi Digital : pembuatan konten pembelajaran digital yang interaktif dan menarik
– Pelatihan Guru : pelatihan untuk meningkatkan kemampuan guru dalam menggunakan teknologi digital
– Pengadaan Perangkat Lunak : pengadaan perangkat lunak yang mendukung pembelajaran digital
– Pengembangan Platform Pembelajaran : pengembangan platform pembelajaran online yang dapat diakses oleh siswa dan guru
Contoh Program yang Mirip:
– Program Bantuan Pengembangan dan Penyelenggaraan Pembelajaran Digital (P3D) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang bertujuan mendorong perguruan tinggi memanfaatkan teknologi digital dalam pembelajaran ¹
Sumber Dana:
– Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Dengan adanya proyek ini, diharapkan kualitas pembelajaran digital di sekolah-sekolah dapat meningkat dan siswa dapat lebih siap menghadapi era digital.
Pendapat berbeda yang dilontarkan, oleh R. Efendi SH.MH, belanja pengadaan kuota internet , akan menjadi mubajir jika pada pelaksanaan tidak sesuai pada tempatnya.
Umunya sekolah sudah menganggar belanja kuota, atau sudah memasang wifi yang sudah tersusun di arkas, yang dibiayai dana bos pusat. Kuat dugaan akan terjadi penyeleweng. Ukapnya.
Sampai saat ditayangkan brita ini, pihak dinas belum memberikan tanggapan. Dili kabid SD dan plt kabid SMP. Menurut informasi yang bersangkutan sedang ibadah ke Arab Saudi.
Red. switno purba
TANGERANG-TIGARAKSA || POSTJKT. COM.
Camat Tigaraksa H. Cucu Abdurrosyied SH,SJP, MSI .dan jajarannya melaksanakan nilai nilai PANCASILA dalam tugas sebagai ASN.
Dengan semangat PANCASILA kita harus terapkan dalam melaksanakan tugas, sebagai bentuk meneruskan perjuangan para pahlawan kita. . Ungkap Camat Tigaraksa.

TANGERANG || POSTJKT.COM Maladministrasi adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan praktik administrasi yang tidak sesuai dengan prosedur atau standar yang berlaku, sehingga dapat menyebabkan kerugian atau ketidakadilan bagi masyarakat.
Contoh maladministrasi meliputi:
1. Penyalahgunaan wewenang
2. Keterlambatan atau kelambanan dalam melaksanakan tugas
3. Ketidaktransparan dalam pengambilan keputusan
4. Diskriminasi dalam pelayanan publik
5. Penyimpangan prosedur atau standar yang berlaku
Maladministrasi dapat terjadi di duga terjadi di RSUD TIGARAKSA

Saat pertemuan bersama bagian umum dinas kesehatan yang di wakili dr. Nada, mengungkapkan keawak media, bahwa kejadian tersebut sudah kami tegor dan agar dibereskan. Sampai dengan diterbitkannya brita ini, penyelesaian dengan korban mall administrasi belum juga terjawab. Adapun korban mall administrasi, istri dari saudara Liber Sitinjau.
Pidana bagi pelaku maladministrasi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat berupa sanksi administratif, pidana, atau perdata, tergantung pada sifat dan tingkat keparahan maladministrasi yang dilakukan.
*Sanksi administratif:*
– Pemberhentian sementara atau permanen dari jabatan
– Penurunan jabatan
– Denda administratif
*Pidana:*
– Pidana penjara jika tindakannya memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang
– Denda pidana sebagai tambahan atas pidana penjara
*Sanksi perdata:*
– Ganti rugi kepada pihak yang dirugikan
*Peraturan yang berlaku:*
– Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Peraturan lainnya yang berlaku di Indonesia
*Tujuan:*
– Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi di BUMN
– Mencegah kerugian negara dan masyarakat
– Meningkatkan kepercayaan publik terhadap BUMN
Sementara jika terjadi di BUMD
Pidana bagi pelaku maladministrasi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat berupa sanksi administratif, pidana, atau perdata, tergantung pada sifat dan tingkat keparahan maladministrasi yang dilakukan.
*Sanksi administratif:*
– Pemberhentian sementara atau permanen dari jabatan
– Penurunan jabatan
– Denda administratif
*Pidana:*
– Pidana penjara jika tindakannya memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang
– Denda pidana sebagai tambahan atas pidana penjara
*Sanksi perdata:*
– Ganti rugi kepada pihak yang dirugikan
*Peraturan yang berlaku:*
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Peraturan daerah dan peraturan lainnya yang berlaku di daerah setempat
*Tujuan:*
– Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi di BUMD
– Mencegah kerugian daerah dan masyarakat
– Meningkatkan kepercayaan publik terhadap BUMD
Pasal yang mengatur tentang maladministrasi dapat ditemukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, sbb :
1. *Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan*:
– Pasal 53 tentang larangan melakukan maladministrasi
– Pasal 54 tentang sanksi administratif bagi pejabat yang melakukan maladministrasi
2. *Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*:
– Pasal 2 dan 3 tentang tindak pidana korupsi yang dapat terkait dengan maladministrasi
3. *Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)*:
– Pasal 415 tentang penggelapan dalam jabatan
– Pasal 417 tentang penyalahgunaan wewenang
Peraturan-peraturan tersebut bertujuan untuk mencegah dan menindaklanjuti perbuatan maladministrasi yang dapat merugikan masyarakat dan negara. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan bertanya!
Terkait hal tersebut awak media mengkonfirmasi kedinas kesehatan kabupaten Tangerang, terkesan dianggap hal biasa terjadi. Dan hanya menjawab singkat, akan kami evaluasi. Hal ini menjadi pertanyaan, bagi awak media, kabupaten Tangerang sudah 17 kali berturut-turut mendapatkan predikat WTP. Menjadi kebanggan tersendiri. Disisi lain piha pihak terkait yang menjadi pembantu Bupati, tidak menjaga wibawa perdikat WTP tersebut.
Red.
Tangerang || postjkt. com, 1 Juni 2025, Kepala Badan pendapat daerah Drs. H. Slamet Budhi Mulyanto M. Si. dan jajarannya, selamat Hari Pancasila, Minggu (1/6/2025).
Nilai-nilai luhur seperti kemanusiaan, keadilan sosial, musyawarah, dan ketuhanan bukanlah konsep usang. Justru dalam dunia yang makin kompleks dan individualistik ini, nilai-nilai tersebut menjadi semakin relevan dan mendesak untuk diterapkan.
“Momentum Hari Lahir Pancasila bukan hanya seremonial tahunan. Ia adalah ajakan reflektif dan sekaligus deklarasi kolektif: bahwa bangsa ini harus terus bergerak maju dengan tetap berpijak pada nilai-nilai dasar yang mempersatukan kita sejak awal kemerdekaan,” Pungkas Slamet Budi.
Red. SP
TANGERANG || POSTJKT. COM Tangerang, Jelang akhir 100 hari kinerja Bupati RUDI M dan Wakil Bupati INTAN N Kabupaten Tangerang, Bapenda Kabupaten Tangerang memberikan kado istimewa berupa prestasi yang sangat gemilang, sesuai dengan mottonya Tangerang Gemilang.
Dimana, prestasi tersebut salah satu diantaranya adalah pencapaian dalam penerimaan pajak daerah hingga akhir Mei 2025 yang menunjukkan pertumbuhan sebesar 17 persen atau kurang lebih Rp200 miliar secara tahunan atau year on year dengan total penerimaan mencapai 1,3 triliun rupiah, hang di mana pada periode yang sama tahun sebelumnya tercatat Rp1,1 triliun.
Pertumbuhan ekonomi suatu daerah dinilai oleh beberapa indikator dan lembaga. Indikator utama yang digunakan adalah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), yang mengukur nilai tambah barang dan jasa yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu daerah.
Lembaga yang terkait:
– Badan Pusat Statistik (BPS): Bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan menganalisis data ekonomi, termasuk PDRB.
– Pemerintah Daerah: Menggunakan data PDRB untuk menentukan arah kebijakan pembangunan dan memantau keberhasilan pembangunan daerah.
Indikator yang digunakan:
– PDRB atas dasar harga berlaku: Menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga pada tahun berjalan.
– PDRB atas dasar harga konstan : Menunjukkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada satu tahun tertentu sebagai tahun dasar.
Dengan menggunakan indikator PDRB, pemerintah dan lembaga terkait dapat memantau pertumbuhan ekonomi daerah dan membuat keputusan yang tepat untuk meningkatkan pembangunan ekonomi.
Pencapaian Gemilang, Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Tangerang
Sangat Gemilang, Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Tangerang Tumbuh 17 Persen
Sosialisasi Opsen pajak kendaraan bermotor di Kantor Kecamatan Pakuhaji beberapa waktu lalu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto mengatakan bahwa pencapaian ini tentunya hasil komitmen bersama arahan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang serta kolaborasi yang efektif Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang dengan wajib pajak dan stakeholder lainnya.
“Alhamdulillah, ini menjadi kebanggaan kita bersama, terlebih menjelang akhir program 100 hari kerja Bapak Bupati dan Ibu Wakil Bupati,” ucapnya, Jumat 30 Mei 2025.
Menurut Slamet Budhi, pertumbuhan penerimaan pajak ini menjadi keuntungan dengan tersedianya kas daerah yang dapat menjalankan proyek pembangunan wilayah yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat.
Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah patuh terhadap kewajibannya serta peningkatan kesadaran dalam membayarkan pajaknya.
Selain itu, Bapenda Kabupaten Tangerang juga terus berupaya senantiasa memberikan pelayanan yang optimal, kemudahan dalam pembayaran pajak dan retribusi, serta pelaporan pajak melalui digitalisasi.
“Bapenda Kabupaten Tangerang telah bekerjasama dengan penyedia layanan pembayaran digital seperti QRIS, Tokopedia, OVO, Gopay, Link Aja, Alfamart, Indomaret, BJB Digi, Kantor Pos, Perbankan, dan berbagai e-commerce lainnya, sehingga masyarakat dapat membayarkan pajaknya kapan saja dan dimana saja,”pungkas Slamet Budhi.
Selain itu kata Slamet Budhi, dengan percepatan penggunaan digitalisasi secara menyeluruh tersebut, menjadikan Kabupaten Tangerang menyabet berbagai penghargaan bergengsi diajang Digiwara Award 2025 untuk kategori Digitalisasi Penerimaan Daerah.
“Yang diantaranya adalah QRIS, VA, Mobile Banking, dan e-commerce. Lalu belanja daerah melalui KKPD (Kartu Kredit Pemerintah Daerah), dan Implementasi digital di seluruh OPD dan BLUD Puskesmas terbaik se provinsi Banten.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendataan, Penetapan, dan Penilaian Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Candra Budiman mencatat kontribusi terbesar dalam penerimaan pajak daerah masih didominasi oleh perolehan penerimaan pajak BPHTB, PBB, dan Opsen PKB dan BBNKB yang masuk dalam kas daerah secara real time dan transparan.
Pesan bapenda kabupaten Tangerang kemasyarakat untuk dapat terus berkomitmen menjadi wajib pajak yang baik dan taat karena pajak yang dibayarkan ini menjadi dasar untuk fungsi pembangunan. “Pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Tangerang agar semakin sejahtera dan semakin gemilang,” .
Disesi yang berbeda Maria wajib pajak, salah satu wyang ditemui di loket Gerai Pelayanan Publik Mall Ciputra menyampaikan terimakasih kepada Bapenda Kabupaten Tangerang atas berbagai inovasi untuk kemudahan pembayaran pajak dan retribusi serta pelayanan yang ramah dan maksimal kepada masyarakat.
“Terimakasih Pemerintah Kabupaten Tangerang, adanya gerai ini menjadi lebih dekat untuk pembayaran, kedepan akan memanfaatkan Qris jadi bisa bayar tanpa perlu keluar rumah,” singkatnya.
Red. Baca selengkapnya

TANGERANG POSTJKT.COM 29 /5- Gapura yang dimulai dibangun tahun 2024 lalu, masuk dalam anggaran daftar) Anggaran Baru Tambahan 2024 (ABT)
Gapura yang seharusnya menjadi tanda atau wajah suatu daerah, lengkap dengan asesorisnya. Indentitas petunjuk bagi orang yang mencari alamat. Faktanya gapura menjadi lambang, kebusukan yang tersembunyi. Gapura seakan berkata, bahwa pembangunan banyak terbengkalai!
Sejumlah gapura yang dibangun tahun 2024, nampak usang dan buruk. Gapura yang ada di jalan raya tigaraksa jambe, gapura tersebut diduga di tinggalkan pemborong, Menurut keterangan warga setempat, berinisial A, gapura ini di bangun di kisaran bulan 11 tahun 2024, dan awalnya gapura akan dibuatkan lampu dan tulisan nama jalan dan nama kampung. Dan rencananya akan dihias dengan simbol pembangunannan atau benteng. Terangnya.
Gapura dengan anggaran puluhan juta dari data yang di himpun posjktc.com, kisaran 90-120 jt, sungguh bukan dana yang tidak sedikit.
Rudi Maeysal saat itu adalah sekda kabupaten Tangerang dan sa’at ini sebagai bupati, sudah seharusnya membenahi citra buruk ini, apa lagi, baru mendapatkan predikat WTP yang ke17, secara berturut-turut. Rasanya sangat janggal, jika BPK memberikan predikat WTP namun banyak pembangunan terbengkalai disana sini. Bukan hanya satu OPD, di OPD lain pun banyak pembangunan terbengkalai, dengan alasan bahwa RAB nya juga demikian. Pekerjaan yang tanggung.

Dapat dikatakan, gapura yang terletak di jalan baru tigaraksa, atau jalan pemda kabupaten Tangerang, menjadi saksi bisu dan setiap hari memberikan hormat kepada bupati, yang ketika lewat setiap kali mengunjungi kantornya.
Disesi yang berbeda, salah satu pemborong bercerita bahwa gapura gapura yang terbengkalai itu, dikerjakan oleh LSM. Namun tidak secara explisit menyebutnya nama orang yang bertanggung jawab.
Kalopun ada yang rusak, itu sebenarnya karna di tinggal kabur oleh pekerjanya, karna gaji tidak dibayar. Ungkapnya. Maaf saya tidak mau sebut nama. T
Terima. Postiktc.com
TANGERANG // POSJKT.COM 28 /05/2005 . Tigaraksa-Tangerang, Yayat Rohiman adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang. Berikut beberapa informasi tentang profil dan kiprahnya:
Profil Singkat:
– Nama: H. Yayat Rohiman, S.IP.,
– Tanggal Lahir: 8 Agustus 1972 di Bandung
– Karir:
– Menjabat sebagai Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang
– Mengawasi pelaksanaan pemerintahan desa dan memberdayakan masyarakat desa
– Kegiatan dalam tugas sebagai kepala pemdes
Mengadakan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) untuk kepala desa guna meningkatkan kompetensi mereka dalam melaksanakan pemerintahan desa
Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bertujuan:
Meningkatkan kualitas pemerintahan desa dan memberdayakan masyarakat desa
Menjamin kepala desa memahami peran dan fungsi mereka dalam pemerintahan desa .
Sangat disayang Yayat Rohiman yang terkenal baik dan ramah terhadap sesama dan rekan media Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Banten, Yayat Rohiman, kini tengah tersandung dalam dugaan kasus hukum, terkait dugaan pemalsuan Akta Jual Beli atau AJB tanah.
Yayat teseret dalam laporan terkait kejadian jual beli tanah di Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, saat Yayat masih menjabat sebagai Camat Balaraja.
Selain menyeret Yayat Rohiman selaku mantan Camat Balaraja pada tahun 2022 itu. Terlapor Kepala Desa Tobat, Endang Suherman karena dia juga diduga terlibat dalam penerbitan AJB yang diduga kuat palsu, yang mencatut nama pemilik tanah tanpa persetujuan pihak terkait.
Berdasarkan yang beredar dimedia media online,.Pelapor adalah seorang pengacara ternama di kabupaten Tangerang ber inisial AS, mengatakan bahwa AJB tersebut menyebut nyebut nama kliennya, diduga bernama M Nurbadri, sebagai penjual tanah seluas 2.616 m².( Seperti yang dilansir oleh posjkt.com, dari berbagai sumber brita online) .
Sementara kliennya tersebut, menyatakan bahwa dirinya merasa tidak pernah sama sekali menjual, menandatangani, apalagi memberikan kuasa atas tanah penjualan tersebut. Hal ini tentunya menunjukkan terjadi indikasi pelanggaran Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan data dan penyalah gunaan data atau Surat Otentik yang bisa diancam pidana penjara hingga 8 tahun kurungan.
Masih berdasarkan informasi, tanda tangan yang tercantum dalam AJB diduga berasal dari saksi-saksi yang tidak dikenal oleh korban, yakni M Nurbadri. Selain itu bahwa RT setempat juga disebut tidak pernah mengetahui soal proses transaksi jual beli tanahnya.
Yayat Rohiman, ketika dihubungi melalui pesan singkat untuk meminta tanggapan resmi atas pelaporan dirinya itu kepada Polda Banten tersebut, Yayat Rohiman tidak merespon.

Sebagai tambahan informasi yang di kutip dari media online mabesnews.com, bahwa Yayat Rohiman, diterpa masalah atas persoalan pencairan dana desa, beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melakukan penggeledahan kantor DPMPD Kabupaten Tangerang. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun 2024.
“Benar, kami melakukan penggeladahan di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 07 Februari 2025,” ungkap Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, Rabu, (12/2/2025) lalu.
Doni mengatakan, penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun 2024 di DPMPD Kabupaten Tangerang, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk catatan dan pertimbangan
Berdasarkan “UUD Informasi Publik” merujuk pada “Undang-Undang Dasar” yang mengatur tentang hak-hak dasar warga negara, termasuk hak atas informasi publik.
Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur tentang hak warga negara untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi tersebut.
Dalam konteks ini, UUD Informasi Publik merujuk pada prinsip-prinsip dasar yang diatur dalam UUD 1945 dan UU KIP, seperti:
– Hak atas informasi publik
– Keterbukaan informasi publik
– Transparansi pemerintahan
– Akuntabilitas pemerintahan
Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk memastikan bahwa warga negara memiliki akses ke informasi publik yang akurat dan transparan, sehingga dapat memantau dan mengawasi kinerja pemerintahan. Sebagai pejabat publik diharapkan dapat melayani pertanyaan media maupun masyarakat umum.
NB. Informasi yang tersaji dalam publik, dapat dinyatakan sebagai milik publik.
Red. SWT
TANGERANG // POSJKTC.COM 29 Mei 2025. Sekolah Negri Bidara, Tigaraksa Tangerang, mendapatkan 2 tambahan ruang kelas baru, setelah sekian lama menunggu, daya tampung sekolah selama ini tidak berbanding lurus dengan pendaftar dari lingkungan sekitar. Menurut Karman selaku kepala sekolah, daya tampung untuk penerimaan siswa baru hanya sebanyak 32 murid saja. Dengan dibangunnya dua kelas baru ini, Karman sangat berterimakasih dan berharap pembangunan ini tidak bermasalah seperti sebelumnya. Sehingga kebutuhan masyarakat, yang mendaftar dapat terpenuhi. Pungkasnya, saat meninjau proyek.

Ungkapnya ke awak media posjktc.com. Karman berseloro, ke awak media, pembangunan ini sudah lama kami ajukan dan, baru hari ini direalisasikan, alhamdulillah. Ucapnya.
Saat berbincang bincang, dengan mandor proyek Sigit (kaos hitam) Karman berseloro, ini nanti harus menggunakan slup gantung untuk pengikat kaki bangunan. Ya pak. Dengan tegas mandor (Sigit),menjawab.. ‘Enggk pak.. dalam RAB nya ga ada pak , atau digambar juga tidak ada… ” justru kami juga bingung, berkali-kali kami hubungi konsultan, tidak ada respon…..seharusnya konsultan harus hadir disini. Untuk memastikan pekerjaan kami tidak salah. Kami sudah menghubungi konsultan berkali-kali, tapi tidak tersambung atau tidak bisa di hubungi jadi kami bingung, kalo kami harus menunggu sampai datang konsultanya, kami dikejar waktu pak. ” jelasnya.
Kondisi tanah miring, cakar ayam yang seharusnya tertanam satu setengah meter, tapi karna mengikuti kemiringan tanah, kami menyesuaikan kemiringan tanah
.
Kami akan Uruk nanti. Jelas sang mandor.
Proyek senilai 1 milyar lebih ini, dikerjakan oleh PT. Cakra Anugrah Utama. Menurut keterangan Mandor kami melaksanakan kerja sesuai gambar, dan rencananya akan di dak.
Disesi yang berbeda, Selaku pemilik PT. CAKRA ANUGRAH UTAMA, Herma melalui telpon, menghubungi awak media postjkt.com. menjelaskan bahwa proyek tersebut sudah di kordinasikan dengan pihak-pihak yang berkepentingan, seperti RT, Kelurahan , dinas pendidikan dan Ormas setempat. Herman juga menyatakan dirinya anggota dari LSM. Jelasnya ke awak media. Tambahnya lagi, silakan datang pak, setiap detik ke proyek kami.
Perbedaan yang sangat mencolok dilokasi dan proyek yang berbeda namun anggaran sama 1 milyar lebih. Pola pondasi yang dikerjakan oleh CV. AKBAR JAYA CONTRAKTOR, kedalaman pondasi atau cakar ayam tertanam satu setengah meter.

Salah satu pekerja yang tidak mau disebut namanya, mengatakan, jika pondasi tidak tertanam, nanti ada pergeseran kalo di dak, pungkasnya, jadi cakar ayam, itu titik tumpu beban bangunan pungkasnya, kalo seperti yang gambar yang ditunjukkan itu, tidak sesuai sop kayaknya. BJelas pekerja tersebut. Minimal harus tertanam satu meter 20 cm. Tambahnya lagi.
Terkait dengan pembangunan ini TRK di SDN Bidara, posjkt.com mencoba menghubungi pihak dinas pendidikan selaku kuasa pengguna anggaran, melalui pesan singkat. Yudi kasi sapras, dan Agus Sebagai sekretaris dinas pendidikan. Saat dihubungi, pihak pihak yang dapat memberikan penjelasan, bungkam. Sampai dengan ditayangkan, brita ini, pihak dinas pendidikan tidak dapat dihubungi.
Tokoh masyarakat pengamat pembangunan kabupaten Tangerang Rustam Efendi SH.MH, berharap pihak-pihak yang bertanggung jawab seharusnya. Serius untuk mengawasi pembangunan, agar kedepannya tidak terjadi kerugian yang besar.
Red. Tim posjktc.com
POSTJKTC.COM-//- 28 Mei 2025, Tangerang,–Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid meresmikan Instalasi Pengolahan Air (IPA) bersih di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja. Peresmian tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita oleh Bupati Maesyal Rasyid, Rabu (28/5/25)
IPA dalam istilah air bersih dapat merujuk pada “Instalasi Pengolahan Air” atau “Instalasi Pengolahan Air Bersih”. IPA adalah fasilitas yang digunakan untuk mengolah air baku menjadi air bersih yang aman untuk dikonsumsi manusia.
Proses pengolahan air di IPA biasanya meliputi beberapa tahapan, seperti:
1. Koagulasi: memisahkan kotoran dari air
2. Flokulasi: mengikat kotoran dan partikel lainnya
3. Sedimentasi: mengendapkan kotoran
4. Filtrasi: menyaring air dengan teknologi membran
5. Desinfeksi: menambahkan senyawa kimia atau ozon untuk mendesinfeksi air
Tujuan utama IPA adalah untuk menghasilkan air bersih yang memenuhi standar kualitas air minum, sehingga aman untuk dikonsumsi manusia dan tidak menimbulkan risiko kesehatan.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Maesyal Rasyid mengatakan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih (IPA) di Desa Gembong ini merupakan langkah konkret untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan air bersih yang aman, sehat, dan berkelanjutan. IPA yang diresmikan tersebut bukan sekadar proyek fisik, tapi wujud komitmen kita terhadap pelayanan publik yang merata dan berkelanjutan.
“Pemerintah Kabupaten Tangerang terus berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan infrastruktur dasar yang merata, termasuk penyediaan air bersih yang layak bagi seluruh warga, khususnya di wilayah pedesaan,” ungkap Bupati Maesyal
Lanjut dia, visi pembangunan Kabupaten Tangerang yaitu “Mewujudkan masyarakat Kabupaten Tangerang yang sejahtera dan berdaya saing”. Sejahtera berarti masyarakat hidup dalam kondisi yang layak, sehat, dan terpenuhi kebutuhan dasarnya. Sementara berdaya saing berarti masyarakat memiliki kemampuan untuk mandiri, mengelola sumber daya secara efisien, serta turut aktif dalam pembangunan desa dan daerah.
“Keberadaan IPA ini menjadi wujud nyata dari keduanya, meningkatkan taraf hidup sekaligus membuka ruang kemandirian masyarakat dalam pengelolaan air bersih secara berkelanjutan,” jelasnya
Pihaknya berharap fasilitas IPA tersebut mampu memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga sekitar, sekaligus mendorong peningkatan kualitas hidup dan produktivitas masyarakat. Untuk itu, dirinya pun meminta masyarakat untuk menjaga dan memelihara fasilitas IPA yang dibangun secara gotong royong dan berkelanjutan agar bisa optimal manfaatnya dan tahan lama.
“Saya minta kepada masyarakat, desa, bumdes dan koperasi untuk bersama-sama bergotong royong memelihara, merawat dan memutuskan bagaimana operasionalnya agar pemanfaatannya semakin optimal dan berjangka panjang,” tegasnya
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kab. Tangerang Bambang Saptho Nurtjahja menjelaskan luas lahan IPA sekitar 20 x 8 meter dengan kapasitas mesin pengolahan 5 liter/detik atau 18.000 liter/jam. IPA ini dapat menampung sekitar 24.000 liter air bersih
“Air baku IPA ini mengambil langsung dari Sungai Cidurian kemudian diolah dengan mesin yang bisa menghasilkan 5 liter/detik air bersih. IPA ini dapat menampung sekitar 24.000 liter air bersih,” jelas Bambang.
Dia menambahkan air bersih yang dihasilkan langsung bisa didistribusikan ke masyarakat. Pihaknya juga akan membangun IPA-IPA lainnya di desa-desa yang masih kesulitan mendapatkan air bersih.”
Saat ini baru kita uji cobakan sekitar 20 sambungan ke rumah-rumah. Ke depannya kita juga akan membangun IPA lainnya di desa-desa yang masih kesulitan air bersih. Imbuhnya .
Red. Switno purba ( foto, dokumen, protokol)