17 KALI BERTURUT-TURUT KABUPATEN TANGERANG MENERIMA PREDIKAT WTP DARI BADAN PEMERIKSA KEUANGAN BANTEN

BANTEN POSTJKTC. COM- //-SP Selasa 27 Mei 2025. Dalam istilah pemerintahan, WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) adalah predikat yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada pemerintah daerah atau entitas lainnya yang memiliki laporan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Penyerahan BPK hasil audit dengan predikat WTP
Penyerahan Predikat WTP yang ke17 buat Kabupaten Tangerang.

 

Dasar pemberian WTP adalah sebagai berikut:

1. Laporan Keuangan yang Transparan : Laporan keuangan yang disajikan harus jelas, lengkap, dan akurat.

2. Kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) : Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.

3. Pengelolaan Keuangan yang Baik : Pengelolaan keuangan harus efektif, efisien, dan akuntabel.

4.  Tidak Ada Temuan Pemeriksaan yang Signifikan*: Tidak ada temuan pemeriksaan yang signifikan yang dapat mempengaruhi kewajaran laporan keuangan.

Dengan demikian, pemberian WTP menunjukkan bahwa pemerintah daerah atau entitas lainnya telah memiliki sistem pengelolaan keuangan yang baik dan transparan, serta telah memenuhi standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-17 kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Kabupaten Tangerang berlangsung di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Banten di Serang, pada Senin, 26 Mei 2025.

 

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi atas pencapaian ini. Predikat WTP untuk LKPD tahun 2024 menandai keberhasilan Pemkab Tangerang dalam mempertahankan standar laporan keuangan yang baik.

 

“Kepala BPK telah mengundang kita untuk menyerahkan laporan keuangan dan memberikan opini untuk Kabupaten Tangerang serta kabupaten/kota lain di Provinsi Banten. Alhamdulillah, semuanya meraih predikat WTP,” kata Bupati Maesyal Rasyid.

 

Rudi M juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim pemeriksa dan jajaran BPK Perwakilan Banten atas bimbingan dan dukungan yang diberikan. Selain itu, Bupati juga menghargai kontribusi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, dan kepala desa yang telah membantu dalam penyediaan data yang diperlukan untuk laporan keuangan Kabupaten Tangerang.

 

“Terima kasih kepada seluruh jajaran BPK Perwakilan Banten atas pendampingan dan arahan yang telah diberikan. Saya juga berterima kasih kepada semua OPD, camat, lurah, dan kepala desa yang telah bekerja keras dalam menyediakan data pendukung. Semoga kita dapat mempertahankan dan meningkatkan pencapaian ini di masa mendatang,” ujarnya.

Kepala BPK RI Perwakilan Banten, Firman Nurcahyadi, dalam sambutannya menyatakan bahwa opini WTP yang diberikan kepada Kabupaten Tangerang mencerminkan konsistensi pemerintah daerah dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

“Prestasi ini sangat layak diapresiasi. Namun, kami juga mengingatkan agar pemerintah daerah tetap memperhatikan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah,” tegas Firman.

Kepala BPKD Kabupaten Tangerang, Muhammad Hidayat, menambahkan bahwa pihaknya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan terus mendorong OPD untuk segera menindaklanjuti semua rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dalam waktu 60 hari ke depan.

“BPK memberikan batas waktu 60 hari untuk menyelesaikan hal-hal yang masih dianggap kurang dalam laporan keuangan. Kami akan terus mendorong agar semua rekomendasi dari BPK dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 60 hari,”  ungkapnya.

 

 

 

 

 

Red. Postjktc. (Marasidon)

DLHK KABUPATEN TANGERANG KENA SANGSI ADMINISTRATIF SELAMA 180 HARI UNTUK MELAKUKAN PERBAIKAN TERHADAP PENGELOLAAN SAMPAH LIMBAH BERBAHAYA (B3)

Postjktc.com //Tangerang Kamis 22 Mei 2025. Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang  memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terkait usaha CV Noor Annisa Kemikal yang mencemari lingkungan. Setelah meminta keterangan DLHK, Komisi IV juga memanggil pemilik CV Noor Anissa C. Terkonfirmasi dalam  rapat dengar pendapat, bahwa segel dibuat oleh kementrian lingkungan hidup salah sasaran.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang akan melaporkan sejumlah perusahaan yang diduga mencemari lingkungan kepada Pemerintah Provinsi Banten. Hal ini juga mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (22/5/2025).

Kepala dinas dan Kepala Bidang DLHK (Pengelolaan Sampah) Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran (PSLB3) DLHK Kabupaten Tangerang, Hari Mahardika, tidak hadir dalam RDP di gedung dewan kabupaten Tangerang. Rapat Dengar Pendapat dari dinas lingkungan hidup dan kebersihan, mengutus plt UPT Sampah Budi C , Kabag Umum Susan, dan  Kasie Sampah B3 ibu Rina.

Hasil rapat dengar pendapat, terkait pengelolaan sampah, DLHK di sangsi administratif,  dan diberikan waktu 180 hari kerja atau 6 bulan. Hasil temuan, pada saat kunjungan mentri terjadi kebakaran bukan karna sengaja dibakar. Ungkap Ustur. Ketua komisi IV.

Hasil hearing hari ini juga, DLHK akan segera melakukan inventarisir sungai sungai yang yang tercemar. Recom dari komisi IV, agar segera melaksanakan, peninjauan lokasi lokasi tercemar limbah b3.

Hasil dari inventarisir tersebut, DLHK Kabupaten Tangerang berencana melaporkannya ke DLHK Provinsi Banten untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. ketua komisi IV Ustur B, menegaskan bahwa kewenangan DLHK Kabupaten Tangerang terbatas pada pengawasan, sedangkan tindakan hukum dan penindakan ada di tangan pemerintah provinsi dan pusat dalam hal ini mentri lingkungan hidup.

Kami  punya kewenangan terbatas untuk bertindak lebih jauh. Komisi IV hanya merekomendasikan agar melakukan pengecekan ulang. Perizinan dasar dan operasional ada di level provinsi dan pusat,” tegasnya.

Terkait CV Noor Annisa Kemikal, menurut keterangan di rapat dengar pendapat tadi yang harusnya disegel PT. Bilal Jaya, dan hal itu masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kementerian.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Ustur Ubadi, menegaskan bahwa hasil rapat dengar pendapat ini akan dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Banten. Tujuannya, agar perusahaan-perusahaan yang diduga mencemari lingkungan dapat ditelusuri lebih jauh terkait legalitas perizinan mereka.

Ketua Komisi IV Ustur Ubadi

Ustur Ubadi ketua komisi IV menjelaskan bahwa Kabupaten Tangerang dan kami komisi IV memiliki keterbatasan dalam hal pengawasan, terutama terhadap perusahaan dengan nilai investasi di atas Rp10 miliar. Kabupaten Tangerang mengawasi nilai investasi dibawah 10 milyar, lebih dari itu, pengawasan dilakukan oleh propinsi dan pusat.

 

“Untuk sidak atau tindakan lebih lanjut, kita menunggu inisiatif dari DLHK Provinsi. Kalau mereka mengajak kita, tentu akan kami ikuti. Tapi memang, kewenangan kabupaten dalam hal ini cukup terbatas,” jelasnya.

 

 

 

 

 

 

Red. SP

Bupati Kabupaten Tangerang Rudi Maesya Apresiasi Kinerja Bapenda

POSTHKTC.COM // KABUPATEN TANGERANG, 21 Mei 2025. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terus berinovasi untbuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi sektor pajak. Salah satu upaya nyata tersebut adalah melalui kegiatan Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

 

Dalam sambutannya, Bupati Maesyal mengapresiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang terus berionovasi dan berkomitmen menyusun strategi untuk mendorong peningkatan PAD Kabupaten Tangerang.

(Foto dukumen pemda)

Bupati Maesyal bertemu Presiden Prabowo.

Bupati Tangerang Banten Moch Maesyal Rasyid mengapresiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat berinovasi menyusun strategi dan komitmen meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) termasuk pajak kendaraan bermotor maupun bea balik nama.

 

Maesyal mengatakan di Tangerang, Rabu (21/5/2025) bahwa pihaknya mengucapkan trima kasih kepada jajaran Bapenda yang telah bekerja keras dan menunjukkan hasil nyata.

 

“Salah satunya dari sektor pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang kini menjadi penyumbang signifikan terhadap PAD,” katanya.

“Terima kasih kepada Bapenda yang telah bekerja keras dan menunjukkan hasil nyata. Salah satunya dari sektor pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, yang kini menjadi penyumbang signifikan terhadap PAD,” ujar Bupati.

(Foto dukumen pemda)

Ia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang tidak lupa akan kewajibannya membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor. Disadari maupun tidak, masyarakat yang telah membayar pajak kendaraan atau balik nama kendaraannya secara otomatis juga telah berkontribusi pada pendapatan daerah.

 

Lanjut dia, dana opsen yang terkumpul dari masyarakat akan digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan penting daerah seperti pembangunan infrastruktur jalan, layanan kesehatan, peningkatan kualitas pendidikan, pengembangan moda transportasi, dan pelayanan publik lainnya.

 

“Jadi, setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan yang lebih baik dan merata. Dengan demikian, setiap warga Kabupaten Tangerang punya kesempatan untuk ikut membangun daerahnya,” imbuhnya.

 

Dia menegaskan, Pemkab Tangerang mendukung program insentif penghapusan tunggakan pajak yang tengah dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui Keputusan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025. Program insentif pajak ini diharapakan dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus juga menjawab aspirasi masyarakat agar lebih mudah melakukan kewajiannya.

 

“Bapak Gubernur memahami kondisi masyarakat, karena itu kini masyarakat cukup membayar pajak tahun 2025, maka seluruh tunggakan tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. Tidak perlu bayar denda, tidak ada sanksi. Cukup satu langkah sederhana: bayar pajak tahun ini,” katanya.

 

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi, menyampaikan bahwa realisasi Opsen PKB dan BBNKB telah mencapai Rp222,3 miliar. Rinciannya, Opsen PKB menyumbang Rp136,4 miliar dan Opsen BBNKB sebesar Rp85,8 miliar. Realisasi yang telah dicapai tersebut merupakan hasil dari sinergitas dengan Pemerintah Provinsi Banten dan berbagai pihak lainnya dalam pengumpulan pajak, serta terus mendorong edukasi masyarakat melalui sosialisasi aktif di berbagai kecamatan.

 

“Dengan capaian ini, Opsen Pajak menjadi salah satu kontributor terbesar bagi pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pelayanan dan pembangunan yang merata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang,” jelas Slamet Budhi.

 

Lebih lanjut, pihaknya menekankan bahwa pajak daerah, termasuk Opsen PKB dan BBNKB memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Untuk itu, kepatuhan dan peran aktif masyarakat dalam membayar pajak menjadi elemen krusial dalam pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Tangerang.

 

Pihaknya berharap masyarakat dapat memanfaatkan insentif penghapusan tunggakan pajak yang berlaku hingga 30 Juni 2025 serta semakin paham dan sadar akan pentingnya peran pajak dalam pembangunan daerah kabupaten Tangerang.

 

 

Red.

UNTUK MENUNJANG KINERJA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN, MENDAPATKAN ANGGARAN TIDAK SEDIKIT?

TANGERANG-POSTJKTC. COM. Senin 19 Mei 2025, Terhitung dari bulan Desember 2024 sampai dengan bulan maret 2025, dinas perhubungan telah menerima dan membelajakan anggaran yang di anggarkan  di anggaran pendapatan belanja daerah -Murni. Anggaran tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja dinas perhubungan, dalam pengawasan kelayakan angkutan umum dan angkutan barang. Beberapa anggaran yang sudah dibelanjakan diantaranya ( dikutip dari SIRUP LKPP 2025 ) Sebagai berikut..

Dinas Perhubungan Makanan dan Minuman Rapat 155.520.000 Pengadaan Langsung APBD 56107986 February 2025

+Dinas Perhubungan Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 28.800.000 Pengadaan Langsung APBD 56107987 February 2025

+ Dinas Perhubungan Makanan dan Minuman Rapat 54.720.000 Pengadaan Langsung APBD 56107988 January 2025

+ Dinas Perhubungan Belanja air minum galon, Belanja Natura dan Pakan-Natura 12.840.000 Pengadaan Langsung APBD 56107989 January 2025

+Dinas Perhubungan Palu/Godam Pemecah Batu, Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi 777.000 Pengadaan Langsung APBD 56108228 February 2025

+ Dinas Perhubungan Videotron, Belanja Modal Alat Kantor Lainnya, Sub Kegiatan Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor 721.773.000 E-Purchasing APBD 56108230 February 2025

+Dinas Perhubungan Meja Rapat 49.755.195 E-Purchasing APBD 56108233 March 2025

+Dinas Perhubungan AC Split, Belanja Modal Alat Pendingin, Sub Kegiatan Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor 171.480.570 E-Purchasing APBD 56108236 February 2025

+Dinas Perhubungan Keyboard 19.476.060 E-Purchasing APBD 56108238 August 2025

+Dinas Perhubungan Tangga Aluminium 5.931.840 Pengadaan Langsung APBD 56108247 March 2025

Satuan Kerja / OPD

Dari sejumlah anggaran yang sudah terealisasi, awak media mencoba mengklarifikasi sejauh mana pelaksanaan pembelanjaan anggaran yang sudah dikucurkan oleh bapenda kedinas perhubungan.  Namun kepala dinas perhubungan, Taufik. Melalui pesan singkat berdalih, sibuk. Belum dapat memberikan waktu untuk penjelasan ke awak media dikarnakan padatnya, jadwal kerja dan tugas luar lainnya.

Sesuai dengan peran kontrol sosial yang mengacu kepada UU KIP.

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah undang-undang yang mengatur tentang hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik. UU ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

 

*Tujuan UU KIP:*

 

1. Meningkatkan transparansi pemerintahan

2. Meningkatkan akuntabilitas pemerintahan

3. Memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan

4. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan

 

*Hak Masyarakat:*

 

1. Mendapatkan informasi publik yang akurat dan tepat waktu

2. Mengajukan permohonan informasi publik

3. Mendapatkan informasi publik yang relevan dengan kepentingan masyarakat

 

*Kewajiban Badan Publik:*

 

1. Menyediakan informasi publik yang akurat dan tepat waktu

2. Menjawab permohonan informasi publik

3. Menyediakan akses informasi publik yang mudah dan transparan

 

Dengan demikian, UU Keterbukaan Informasi Publik berperan penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

Pengamat kebijakan publik, Rustam Efendi SH. MH, setiap pejabat publik wajib menjawab atas pertanyaan masyarakat yang menyangkut anggaran negara yang dipungut melalui pajak, dan harus dipertanggung jawabkan, sebagaimana mestinya menurut aturan yang berlaku. Pungkasnya.

Untuk menghindari penyalahgunaan anggaran, tentunya, pejabat harus menunjukkan ke publik, atas hasil kinerja. Tambahnya lagi.

 

 

 

Red. SP

MENTRI LINGKUNGAN HIDUP MENYEGEL TPA JATIWARINGIN, KEPALA DINAS DLHK KABUPATEN TANGERANG TERANCAM PIDANA, PENJARA LIMA TAHUN?

Tangerang POSTJKTC.COM, 11 Mei 2025, Kepala dinas lingkungan hidup kabupaten Tangerang, terancam pidana. Saat kunjungan mentri lingkungan hidup, mucul gumpalan asap ditumpukan sampah TPA Jatiwaringin, yang membuat mentri lingkungan hidup Hanif Faisol Nurofiq, marah sampai melontarkan printah pada kejaksaan untuk mempidanakan penanggung jawab tempat pembungan akhir Jatiwaringin. Saat kunjungan mentri lingkungan hidup didampingi oleh kepala dinas lingkungan hidup dan kebersihan Fachrul Rozi. 16 Mei 2025. Saat terjadi kebakaran, gumpalan asap hitam membungbung ke langit, terjadi saat kunjungan mentri, sontak sang metri melemparkan pertayaan ke Fachrul,…. ” Kenapa bisa terjadi kebakaran pak? Tanya sang metri,… Kok bisa langsung terbakar, Pak? tanya Hanif ke Fachrul.

 

Kepala dinas menjawab, tampa selidik terlebih dahulu… Jawab Fachrul… ” Itu karena gas metana pak, kena panas matahari…. Gas metana mengeluarkan asap, imbuhnya… ”

 

Jawaban yang dilontarkan kepala dinas DLHK, tidak serta merta meredam rasa kwatir sang mentri. Lebih lanjut sang mentri melihat lebih dekat penyebab kebakaran.

Hanif mentri Lingkungan Hidup. Menduga adanya salah tata kelola sampah di TPA Jatiwaringin. Dengan nada tinggi, Hanif printahkan kejaksaan untuk mempidakan, penanggung jawab TPA Jatiwaringin.

[17/5, 12.11] POERBA18: Kunjungan mentri berawal dari banyak laporan masyarakat. Karna exseslost TPA yang dirasakan sangat menggangu warga sekitar TPA.

Dari kejauhan, terlihat banyak titik asap yang mengepul dari tumpukan sampah tersebut. Hanif kemudian menanyakan keberadaan asap tersebut.

 

“Sudah lama, ya, kondisi ini? Ini pidananya besar. Pak Kadis dari provinsi, ini cukup ya lihat-lihatnya. Saya akan kenakan pidana. Ini ada (ancaman) penjara, ancamannya minimal lima tahun terhadap kegiatan ini. Saya tidak akan toleransi dengan ada kebakaran ini,” kata Hanif.

Atas kejadian tersebut, pengamat lingkungan hidup, Rustam Efendi SH. MH, angkat suara, menyarankan agar DLHK Kabupaten Tangerang di audit secara menyeluruh, atas kinerja buruk, anggaran besar, tapi bisa lalai dalam pekerjaannya. Patut diduga ada aroma korup di dinas tersebut. Hasil audit BPK, tahun 2023 juga banyak ditemukan laporan yang menyimpang. Pungkasnya.

Rustam Efendi SH.MH, menunggu hasil printah mentri, untuk memeriksa dinas lingkungan hidup dan kebersihan. Agar kedepannya ada perbaikan yang signifikan. Pesannya ke media postjktc.com.

 

 

 

 

Red. SP

DI DUGA ADA PERMAINAN PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI DI WILAYAH KAB. TANGERANG?

TANGERANG// postjktc.com kamis 15 Mei 2025– Praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar makin marak di Kota Tangerang, praktik ilegal ini terjadi di salah satu SPBU yang ada di Jatiuwung (16/05/2025)

Dari pantauan awak media, di SPBU ini sudah menjadi sarang mafia BBM subsidi jenis solar, kendaraan yang kerap mengantri di SPBU ini tangkinya sudah dimodifikasi dan dengar²mobil yang ngisi di pom bensin jati uwung kota tangerang banyaknya punya bos wawan, ujarnya

Salah seorang warga yang tidak mau namanya di publikasikan mengatakan, kalau petugas atau operator BBM solar di SPBU tersebut, sering membantu para mafia BBM untuk melancarkan aksi mereka.

“para penimbun atau mafia, untuk mendapatkan solar dengan membayar dengan harga yang bukan lagi harga standart dari Pertamina”, ucap Warga.

Warga berharap agar, aparat Kepolisian dalam hal ini Polda Metro husus polsek setempat dapat memberantas para mafia solar yang ada di kota dan Kabupaten Tangerang khususnya yang ada di SPBU jatiuwung karena sudah sangat meresahkan dan menyusahkan masyarakat.

Modus operandi digunakan adalah dengan memodifikasi kendaraan untuk menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar, kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Dalam beberapa kasus, terungkap bahwa oknum pegawai pom bensin telah bekerja sama dengan mafia solar untuk memfasilitasi penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Peraturan perundang-Undangan

Pasal 55 Undang Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelanggaran terhadap ketentuan tentang penggunaan BBM dapat di kenakan sanksi 10.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 56 Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi Pelanggaran ketentuan tentang pengangkutan BBM dapat dikenakan sanksi denda Rp 5.000.000.000 (Lima miliar rupiah)

Pasal 62 Undang Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Gas Bumi.pelanggaran terhadap ketentuan tentang penggunaan BBM ilegal dapat dikenakan sanksi Rp 20.000.000.000.(Duapuluh miliar) peraturan pemerintah.

Pasal No. 56 Undang Undang Tahun 2004 tentang pengangkutan BBM. Dapat dikenakan saksi denda paling bantak Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah)

Peraturan menteri Energi dan sumber daya mineral No. 31 Tahun 2013 tentang pengangkutan BBM pelanggaran ketentuan tentang pengangkutan BBM dapat di kenakan sanksi Rp 1.500.000.000,(satu sengah miliar).

“Saya sangat berharap pak Kapolda dapat menyelesaikan atau memberantas serta menangkap para mafia solar dan operator yang membantu para mafia untuk mendapatkan BBM solar subsidi untuk dijual kembali ke industri dengan harga yang tinggi” pungkasnya. Rustam Efendi S.H M.H

 

 

 

Red. TIM

ANTRIAN PANJANG PANJANG WAJIB PAJAK DISAMSAT BALARAJA, MENGULAR

Tangerang//postjktc.com. Kamis 15 Mei, Samsat Balaraja yang di nahkodai kepala UPT Ali, dua bulan terakhir, diserbu wajib pajak, untuk membayar pajak kendaraanya. Tingginya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya, rela mengantri dari mulai jam 03 : 00 wib dini hari. Salah satu wajib pajak, Mista  mengungkapkan, sudah antri dari jam tiga dini hari, begitu pula dengan Ibu, yang tidak mau disebut namanya, sudah mengantri dari tengah malam. Hadiah lebaran yang di berikan Gubernur Banten, berupa penghapusan denda dan pajak yang yang tertunggak, tidak di ikuti dengan penghapusan denda SWDKLLJ. Denda satu tahun SWDKLLJ  32.000 dari tagihan 70.000 total tagihan, 102.000.

Nota penghitungan pajak KBM

Besaran pembayaran pajak, yang harus dibayar kan untuk kendaraan roda dua dengan keterlambatan, dua tahun sebesar Rp. 319.000,00.

Antrian panjang terjadi, selain karna membludak masyrakat yang sudah antri dari tengah malam, juga di karnakan kurang petugas loket pembayaran, petugas cek rangka atau gesek nomor blok dan ranggka. Ditemukan pula banyak, biro jasa biro jasa yang mendapakan kemudahan dalam pembayaran pajak. Yang membuat warga makin lama dalam antraian.

Seperti Mista yang mendapat nomor antriannya yang dibagi pagi jam masuk kerja petugas samsat, mendapatkan nomor antrian no.46. Sampai jam 11.00 siang belum juga beres pembayaran pajak kendaraanya.

Menurut salah satu wajib pajak, seorang ibu rumah tangga. Seharusnya petugas samsat harus memikirkan bagaimana menyambut wajib pajak dengan baik. Jika nomor antrian harus diambil dipagi hari, sementara, nomor antrian juga terbatas. Ini yang membuat wajib pajak kecewa.

Sebagai pemimpin, samsat Balaraja Ali, seharus hadir ditengah tengah masyarakat wajib pajak. Untuk memberikan semangat, dan stidaknya memberikan fasilitas lebih. Karna sudah mengantri dari tengah malam. Ungkapnya.

 

 

 

Red.

 

PEDAGANG ES KELAPA MENGELUHKAN MAHALNYA JASA ANGKUT SAMPAH KULIT KELAPA

Banten, postjktc. Com- // -Tangerang, 13 Mei 2025,Fungsi dinas kebersihan adalah untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan masyarakat. Beberapa fungsi dinas kebersihan antara lain:

 

1. *Pengelolaan sampah*: Mengumpulkan, mengangkut, dan mengolah sampah sehingga tidak menjadi sumber penyakit dan pencemaran lingkungan.

2. *Pembersihan jalan dan fasilitas umum*: Membersihkan jalan, trotoar, dan fasilitas umum lainnya dari sampah, debu, dan kotoran lainnya.

3. *Pengendalian hama dan penyakit*: Mengendalikan hama dan penyakit yang dapat menyebar melalui lingkungan yang kotor.

4. *Pengawasan lingkungan*: Mengawasi kondisi lingkungan dan melakukan tindakan pencegahan untuk menghindari pencemaran lingkungan.

5. *Pendidikan dan penyuluhan*: Memberikan pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.

 

Dengan demikian, dinas kebersihan berperan penting dalam menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Namun demikian, pemerintah melalui dinas Kebersihan,  melakukan tarif pada masyarakat untuk jasa pengangkutan sampah ke tempat pembungan akhir.

Dasar hukum untuk petugas dinas menetapkan tarif pengangkutan sampah adalah:

1. *Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah*: Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan sampah, termasuk pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan sampah.
2. *Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga*: Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
3. *Peraturan Daerah (Perda)*: Peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk mengatur pengelolaan sampah dan retribusi kebersihan di wilayahnya, termasuk penetapan tarif pengangkutan sampah.
4. *Keputusan Bupati/Walikota*: Keputusan yang ditetapkan oleh Bupati atau Walikota untuk mengatur pelaksanaan pengelolaan sampah dan penetapan tarif pengangkutan sampah di wilayahnya.

Dasar hukum ini memberikan landasan bagi petugas dinas untuk menetapkan tarif pengangkutan sampah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tarif pengangkutan sampah biasanya ditetapkan berdasarkan biaya operasional pengangkutan sampah, termasuk biaya bahan bakar, perawatan kendaraan, dan gaji petugas.Dasar hukum untuk petugas dinas menetapkan tarif pengangkutan sampah adalah:

 

1. *Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah*: Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan sampah, termasuk pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan sampah.

2. *Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga*: Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

3. *Peraturan Daerah (Perda)*: Peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk mengatur pengelolaan sampah dan retribusi kebersihan di wilayahnya, termasuk penetapan tarif pengangkutan sampah.

4. *Keputusan Bupati/Walikota*: Keputusan yang ditetapkan oleh Bupati atau Walikota untuk mengatur pelaksanaan pengelolaan sampah dan penetapan tarif pengangkutan sampah di wilayahnya.

 

Dasar hukum ini memberikan landasan bagi petugas dinas untuk menetapkan tarif pengangkutan sampah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tarif pengangkutan sampah biasanya ditetapkan berdasarkan biaya operasional pengangkutan sampah, termasuk biaya bahan bakar, perawatan kendaraan, dan gaji petugas.

Pedagang kelapa muda di Tigaraksa kabupaten Tangerang, mengeluh berat biaya pengangkutan sampah kulit kelapanya  sebesar Rp. 5.000,00 / karung. Menurut Budi sebagai pedangang es kelapa muda. Kulit kelapa muda

Bagi saya, biaya sebesar itu sangat mahal, tidak sebanding dengan hasil penjualan kelapanya. Sementara jika saya menaikan harga kelapa, pembeli otomatis akan berkurang. Ungkap Budi pedangang kelapa muda.  Karna itulah saya masih menumpuk kulit kelapa saya.

Pentingnya peran pemimpin, bekerja seperti Gubernur Jawa Barat. Berpihak pada kaum duafa dan para pedagang kecil. Jika angaran di alokasikan pada tempatnya secara maksimal, dinas Kebersihan tidak lagi harus memungut jasa angkut sampah tersebut.

Pungutan jasa angkut sampah juga bervariasi, dari mulai perbulan sampai dengan hitungan perkarung.

Peran penting pemimpin Kepala daerah untuk mengawasi petugas lapangan, melalui dinas Kebersihan, seharusnya hal hal yang memberatkan masyarakat dapat diterbitkan.

 

 

 

Red. S. Purba

PARA PECUNDANG MUNCUL SOK PAHLAWAN KESIANGAN

Indonesia postjktc.com. Selasa, 13 Mei 2025. Sosok Kaum duafa adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan orang-orang yang hidup dalam kemiskinan dan kesulitan ekonomi. Mereka mungkin tidak memiliki akses yang memadai ke sumber daya dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Kaum duafa seringkali memerlukan bantuan dan dukungan dari masyarakat dan pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.

 

Dalam konteks sosial dan ekonomi, kaum duafa dapat meliputi:

 

– Orang-orang yang hidup di bawah garis kemiskinan

– Orang-orang yang tidak memiliki pekerjaan atau penghasilan yang stabil

– Orang-orang yang tidak memiliki akses ke fasilitas kesehatan dan pendidikan

– Orang-orang yang hidup dalam kondisi lingkungan yang tidak sehat

 

Bantuan dan dukungan kepada kaum duafa dapat berupa:

 

– Bantuan ekonomi, seperti zakat, infaq, dan sedekah

– Bantuan sosial, seperti penyediaan makanan, pakaian, dan tempat tinggal

– Bantuan pendidikan dan pelatihan, untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan mereka

– Bantuan kesehatan, untuk meningkatkan akses ke fasilitas kesehatan dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

 

Dengan memberikan bantuan dan dukungan kepada kaum duafa, kita dapat membantu meningkatkan kualitas hidup mereka dan mengurangi kemiskinan di masyarakat.

Pemimpin yang lahir dari lingkungan kaum duafa. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi,  biasa disapa kang Dedi. Pribadi yang tegas namun tetap humanis. Tidak butuh waktu lama, untuk mengeksekusi program yang ada dibenak. Tidak perduli tanggapan para penjilat dan politisi busuk, yang hanya banyak teori kerja minus. Kritikan miring yang keluar dari para pecundang, yang sok perduli namun, matanya buta, otak pintar namun hanya pintar untuk mikirin dirinya sendiri. Punya tangan dan kaki berat bekerja untuk kaum duafa. Para penjilat yang kata kaum elit, tidak sadar bahwa gaji dan fasilitas yang digunakannya, dibiayai oleh rakyat. 

Kritikan miring para elit yang di tujukkan kepada kang Dedi, terkait program pemulihan mental dan moral anak, yang di percayakan kepada TNI. Tidak asal memilih karna kang Dedi memilih TNI karna dedikasi yang tinggi, jujur, bersih, berwibawa dan tegak lurus pada pimpinannya. 

”Jawaban sang pemimpin, jika anda punya solusi keberpihakan kepada kaum duafa dan anak-anaknya, kami terbuka” Dikutip dari sosial media Dedi M.

Para pecundang, hanya makan gaji buta yang tidak bisa kerja, hanya mempermalukan dirinya sendiri dengan memuntahkan kritikan miring terhadap kebijakan-kebijakan yang dirasakan rakyat kaum duafa. Miris dan memilukan. Saatnya Indonesia bangkit dari dari moral yang sudah rusak, yang dipertontonkan para pecundang. Banyak masyarakat, hususnya saya pribadi purba, menyayangkan, para sindiran busuk itu. 

 

 

 

 

 

Red. Penulis switno purba

 

Bupati H. Rudi Maeyal Rasid Tangerang Apresiasi Karnaval Budaya HUT Ke-155 Kecamatan Mauk

Tangerang // postjktc.com-  Bupati Tangerang Moch Maesyal Rayid menghadiri karnaval budaya dalam rangka menyemarakan HUT ke-155 Kecamatan Mauk. Para peserta karnaval budaya tersebut menampilkan berbagai keberagaman budaya dan tradisi serta berbagai sector lainnya.

Karnaval budaya yang menunjukan semangat kebersamaan dan persatuan di Kecamatan Mauk ini diikuti oleh 11 desa dan 1 kelurahan, PGRI Kecamatan Mauk, OKP, Kwartir Ranting Mauk dan Marching Band.

Dalam sambutannya, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid menyampaikan karnaval ini menjadi bukti nyata bahwa Kecamatan Mauk itu sangat berakeragam, baik dari segi budaya serta potensi kekayaan alam yang dimiliki. Acara ini juga merupakan bentuk ungkapan syukur dan unjuk kreativitas masyarakat Kecamatan Mauk.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Tangerang kami ucapkan selamat HUT Ke-155 tahun Kecamatan Mauk. Apresiasi kepada Camat Mauk beserta jajaran yang telah menyelenggarakan dan membuat masyarakat Bahagia,” ungkap Bupati Tangerang.

Selanjutnya, Bupati Tangerang mengungkapkan bahwa Kecamatan Mauk memiliki tercatat sejarah Panjang dan memiliki tokoh pejuang bangsa yaitu Ki Buyut Maoek yang harus senantiasa kita kenang dan teladani Bersama.

“Pada usia yang matang, Kecamatan Mauk terus memberikan kontribusi pembangunan demi kemajuan dan kesejahteraan warganya seperti Stadion Mini, Puskesmas Mauk, Revitalisasi Pasar tradisional serta penataan Kawasan kumuh yang menjadi destinasi wisata yaitu Ketapang Urban Aquacultur,” ungkapnya.

Bupati Tangerang berharap, Kecamatan Mauk terus maju, masyarakatnya sejahtera atas potensi kekayaan yang dimiliki.

Pada kesempatan yang sama, tokoh masyarakat Ahmad Hariri sekaligus kepala Desa Banyu Asih menyampaikan rasa syukur dan Bahagia, atas perayaan menyambut HUT yang digelar di Halaman Kecamatan Mauk. Dia menilai karnaval ini menggambarkan nilai luhur, menampilkan potensi kekayaan alam, serta menyatukan masyarakat Kecamatan Mauk.

“Semoga Kecamatan Mauk terus maju, masyarakatnya sejahtera atas bonus demografi yang di miliki,” harapnya.

Sementara itu, Camat Mauk Khalid Mawardi terima kasih atas kehadiran Bupati Tangerang serta kepada elemen masyarakat Mauk atas partisipasinya mengikuti Karnaval dalam rangkaian acara HUT ke-155 Kecamatan Mauk.

“Ini bentuk rasa syukur di usia matang, semoga semakin baik, pembangunan bertambah, warganya semakin sejahtera,” ujar Khalid.

Diketahui, acara HUT ke-155 Kecamatan Mauk dirangkaikan dengan Karnaval Budaya, Pemberian 13 Permodalan berupa Grobak bagi pelaku usaha, serta akan ada Mauk Bersholawat, Hiburan Masyarakat, Bazzar UMKM dan Wayang golek.

 

 

 

 

Penulis Marasidon Situmeang//postjktc.com