mgid.com, 748800, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Postjkt.com Tangerang LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) memiliki peran penting dalam mengoreksi kebijakan publik di Indonesia. Berikut beberapa undang-undang yang relevan:

1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik : LSM dapat mengakses informasi publik untuk memantau dan mengkritisi kebijakan publik.
2. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: LSM dapat berperan dalam mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia, termasuk dalam konteks kebijakan publik.
3. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: LSM dapat memantau dan mengkritisi kualitas pelayanan publik, termasuk dalam konteks kebijakan publik.
4. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan: LSM dapat berperan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam konteks kebijakan publik.

Dalam mengoreksi kebijakan publik, LSM dapat melakukan berbagai kegiatan, seperti:

1. Advokasi: LSM dapat melakukan advokasi untuk mempengaruhi kebijakan publik dan memastikan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan kepentingan masyarakat.
2. Pemantauan: LSM dapat memantau implementasi kebijakan publik dan mengidentifikasi masalah atau kekurangan.
3. Kajian: LSM dapat melakukan kajian dan analisis kebijakan publik untuk memberikan rekomendasi perbaikan.
4. Pengawasan: LSM dapat melakukan pengawasan terhadap kebijakan publik dan memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak melanggar hak asasi manusia atau kepentingan masyarakat.

Dengan demikian, LSM dapat berperan penting dalam memastikan bahwa kebijakan publik yang dihasilkan sesuai dengan kepentingan masyarakat dan tidak melanggar hak asasi manusia.

 

 

 

 

 

Red.sp