”PAD MELIMPAH TIDAK MENJAMIN JALAN MULUS”, JALAN BERLOBANG MEMAKAN KORBAN JIWA
POSTJKT.COM | Tangerang, Komika asal Kabupaten Tangerang, Aulia Rasyid, mengkritik jalan rusak di daerahnya dengan cara yang unik. Ia mengirimkan papan bunga dengan ucapan “Turut Berduka” di lokasi jalan yang rusak, sebagai bentuk protes atas kondisi jalan yang buruk.
Aulia Rasyid mengatakan bahwa ia ingin menyadarkan pemerintah daerah tentang pentingnya memperbaiki jalan rusak yang sering menyebabkan kecelakaan. “Saya ingin pemerintah daerah sadar bahwa jalan rusak ini sangat berbahaya dan perlu diperbaiki segera,” katanya.

Papan bunga dengan ucapan “Turut Berduka” ini menjadi viral di media sosial dan memicu reaksi dari netizen. Banyak yang mendukung aksi Aulia Rasyid dan berharap pemerintah daerah segera memperbaiki jalan rusak di Kabupaten Tangerang.
Di sesi yang berbeda Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, telah merespons kritik masyarakat terkait banyaknya jalan rusak dan berlubang yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Ia mengklaim bahwa pemerintah daerah (Pemkab) Tangerang telah melakukan perbaikan pada sejumlah jalan rusak tersebut.
Beberapa contoh perbaikan jalan yang telah dilakukan antara lain:
– Perbaikan Jalan Jati Gintung-Cituis: Perbaikan jalan ini telah dimulai sejak 9 April 2025 dan diharapkan selesai dalam 120 hari kalender.
– Perbaikan Jalan Bojong Renged-Teluknaga: Perbaikan jalan ini difokuskan pada titik-titik yang mengalami kerusakan parah, dengan total panjang jalan sekitar 7 kilometer .
“Maesyal juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul selama proses perbaikan berlangsungkawa”.Β
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud mengatakan pemerintah daerah melalui OPD terkait harus segera memperbaiki jalan rusak tersebut.
Terlebih, banyak jalan rusak setelah banjir dan hujan dengan intensitas tinggi beberapa waktu terakhir yang melanda Kabupaten Tangerang.
“Saya sudah mendengar informasi banyaknya kecelakaan di ruas Jalan Raya Pasar Kemis. Pemerintah daerah harus gerak cepat merespons kerusakan jalan, jangan sampai menunggu korban berikutnya, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Ia mengemukakan pemerintah daerah memiliki anggaran pemeliharaan jalan yang dapat dimanfaatkan untuk mempercepat penanganan kerusakan, sehingga tidak lagi menimbulkan kecelakaan di lokasi tersebut.
Amud juga mengingatkan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas, dan pemerintah daerah memiliki anggaran pemeliharaan jalan yang dapat dimanfaatkan untuk mempercepat penanganan kerusakan. “Jangan sampai menunggu korban berikutnya, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Ketua LEMBAGA SWADAYA MASRAKATΒ PILAR BANGSA Gordon SitinjakΒ menggungkapkan ke postjkt.comΒ Ya, pimpinan daerah dapat dipidana jika membiarkan jalan umum rusak. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 273 ayat (1) menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang dengan sengaja tidak melakukan pemeliharaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) sehingga mengakibatkan kerusakan jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).”
Pasal 26 ayat (1) tersebut menyatakan bahwa:
“Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas pemeliharaan jalan umum.”
Jadi, jika pimpinan daerah tidak melakukan pemeliharaan jalan umum sehingga mengakibatkan kerusakan jalan, maka mereka dapat dipidana dengan pidana penjara atau denda.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mengatur tentang tanggung jawab pemerintah daerah dalam pemeliharaan jalan umum. Pasal 367 ayat (1) menyatakan bahwa:
“Pemerintah daerah bertanggung jawab atas pemeliharaan jalan umum yang berada di wilayahnya.”
Jadi, pimpinan daerah yang tidak memenuhi tanggung jawab ini dapat dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
red**
purba





