google.com, pub-1396855558734503, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Bupati dan Camat terseret sengketa lahan di Desa Cikupa. | π—£π—’π—¦π—§π—π—žπ—§.𝗖𝗒𝗠
mgid.com, 748800, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Bupati dan Camat terseret sengketa lahan di Desa Cikupa.

POSTJKT.COM, Tangerang,Sengketa lahan di Cikupa, Tangerang, kembali memanas! Warga Cikupa menyeret nama Kepala Desa (Kades) Ali Makbud, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, dan Camat Cikupa Supriyadi ke Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka mengklaim bahwa tanah seluas 360 meter persegi yang menjadi objek sengketa adalah milik mereka, dan telah ditempati selama lebih dari 50 tahun.

Warga merasa ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) karena tanah tersebut diklaim pihak lain tanpa bukti kepemilikan yang kuat. Mereka juga menuding adanya intimidasi dan langkah-langkah yang dianggap semena-mena dari pihak desa.

Kepala Desa Cikupa, Ali Makbud, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyatakan bahwa warga telah mengajukan gugatan serupa pada tahun 2023, namun ditolak dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Sidang perdana dengan Nomor Perkara: 979/Pdt.G/2025/PN Tng sudah dilaksanakan pada 21 Agustus 2025, dan akan dilanjutkan pada 4 Desember 2025 dengan agenda pemeriksaan bukti surat dari penggugat.

Terkait informasi, sengketa lahan tersebut Bupati dan Camat belum dapat dikonfirmasi.

 

 

Red

 

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.