17 KALI BERTURUT-TURUT KABUPATEN TANGERANG MENERIMA PREDIKAT WTP DARI BADAN PEMERIKSA KEUANGAN BANTEN

BANTEN POSTJKTC. COM- //-SP Selasa 27 Mei 2025. Dalam istilah pemerintahan, WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) adalah predikat yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada pemerintah daerah atau entitas lainnya yang memiliki laporan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.   Dasar pemberian WTP adalah sebagai berikut: 1. Laporan Keuangan yang Transparan : Laporan keuangan yang disajikan harus jelas, lengkap, dan akurat. 2. Kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) : Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku. 3. Pengelolaan Keuangan yang Baik : Pengelolaan keuangan harus efektif, efisien, dan akuntabel. 4.  Tidak Ada…

Baca Lebih Lanjut