“PEPESAN KOSONG” SPANDUK SLOGAN HAKORDIA
POSTJKT.COM |Tangerang, Spanduk Slogan HAKORDIA yang terpampang di lingkungan pusat pemerintahan Daerah kabupaten Tangerang, hanya pepesan kosong belaka, baru beberapa hari memperingati Hari Anti korupsi, sudah tercoreng oleh oknum penegak hukum sendiri di kabupaten Tangerang. Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang terletak di Tigaraksa. Kepala Seksi Intelijen, Doni Saputra, membenarkan bahwa HMK, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara Warga Negara Asing (WNA) Korea Selatan. Kasus Pemerasan TKA Korea Selatan di tetapkan,5 tersangka, termasuk 3 jaksa (HMK, RV, RZ), 1 pengacara (DF), dan 1 penerjemah (MS). Kelima oknum tersebut dijerat Pasal 12 huruf e…
Baca Lebih Lanjut