DANA BOS Rp. 1.590.000,00 PER -SISWA DINILAI MASIH SANGAT MINIM UNTUK BIAYA OPRASINAL MANDRASAH?
-
- Penyaluran: Dilakukan per triwulan (3 bulan) melalui bank penyalur setelah pengajuan dan verifikasi syarat terpenuhi.
- Syarat Pencairan: Lembaga harus sudah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan membelanjakan minimal 80% dana dari triwulan sebelumnya
.
- Dasar Perhitungan: Data EMIS (Electronic Madrasah Information System) yang valid, terutama data siswa dan rombongan belajar, menjadi dasar alokasi dana.
- Target Penggunaan: Untuk meningkatkan mutu pembelajaran, aksesibilitas siswa, mendukung PJJ/PTM, dan mencegah penyebaran Covid-19.
- Pencairan Tahap Akhir (Contoh): Pada Oktober 2025, Kemenag mencairkan dana Triwulan III dan IV sebesar Rp4,01 triliun untuk BOS Madrasah dan BOP RA.
- Pastikan Data EMIS Valid: Selalu perbarui data siswa dan rombongan belajar di portal EMIS.
- Siapkan LPJ: Selesaikan laporan pertanggungjawaban setiap triwulan tepat waktu.
- Pantau Portal BOS Kemenag/eRKAM: Cek status validasi dan kesiapan salur.
- Gunakan Dana Sesuai RKAM: Patuhi Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM).
- Satuan biaya untuk RA adalah Rp 600.000 per siswa per tahun, sementara MI, MTs, MA mengikuti ketentuan Juknis.
Menurut Guru Besar UIN Palembang, alokasi BOS Madrasah ( anggaran ) ini adalah bentuk komitmen kuat Kementerian Agama untuk memastikan kelangsungan layanan pendidikan yang berkualitas, terutama pada periode semester kedua . “Saya mengajak seluruh jajaran Kemenag, baik pusat maupun daerah, untuk mengawal proses ini secara akuntabel. Dana ini harus tepat sasaran, digunakan sebagaimana mestinya, dan dilaporkan secara tertib oleh pihak madrasah,” tegasnya.
Besaran dana BOS Madrasah per siswa untuk tahun anggaran 2025 (berdasarkan proyeksi/juknis terbaru) disesuaikan per jenjang: MI Rp940.000, MTs Rp1.160.000, dan MA Rp 1.590.000 per siswa per tahun. Dana ini disalurkan untuk membantu biaya operasional madrasah negeri maupun swasta.

Namun sangat disayangkan, berdasarkan INVESTIGASI POSTJKT.COM Madrasah setingkat negri masih saja melakukan pungutan liar yang dibungkus dengan kebijakan komite, dengan dalih atas kesepakatan bersama. Sebagai sekolah yang berbasis ilmu religius seharusnya, sudah sepantasnya menjadi contoh ketaatan akan peraturan dan larangan. Seperti keterangan HUMAS MAN 4 Tangerang, segala bentuk pungutan disekolah sudah disepakati bersama dengan orang tua wali murid. Besaran iuran yang disepakati, SPP Rp.150.000,00/bulan tabungan siswa Rp.25.000/ bulan. Daftar ulang tahun lalu , menurut keterangan Humas kisaran Rp.750.000. Berbeda dengan keterangan salah siswa Man 4 Kab. Tangerang besaran daftar ulang Rp. 1.000.000 lebih. ungkap siswi kelas 12, nama nara sumber dirahasiakan.
Kepala sekolah MAN 4 KAB.TANGERANG belum dapat dihubungi, menurut keterangan Humas, yang terucap dari dirinya senada dengan pikiran kepala sekolah.
- PMA Nomor 16 Tahun 2020 (Pasal 10 & 11): Mengatur larangan bagi Komite Madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, untuk melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
- Definisi Pungutan vs Sumbangan: Komite Madrasah dilarang memungut iuran yang bersifat wajib, mengikat, memiliki jumlah tertentu, dan ditetapkan waktunya (pungli). Namun, Komite Madrasah diperbolehkan menerima sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun waktunya.
- Larangan Spesifik: Komite Madrasah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam, atau bahan pakaian seragam di dalam madrasah.
- Penegasan Kemenag:Madrasah Negeri dipastikan gratis SPP atau iuran wajib bulanan, dan Kemenag melarang keras adanya pungutan sumbangan yang memberatkan wali murid.
- Sanksi: Jika terjadi praktek pungutan liar (pungli), oknum yang bersangkutan dapat diberikan pembinaan, peringatan, hingga tindakan hukum lebih lanjut.
