google.com, pub-1396855558734503, DIRECT, f08c47fec0942fa0 DI DUGA ADA PERMAINAN PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI DI WILAYAH KAB. TANGERANG? | POSTJKT.COM
mgid.com, 748800, DIRECT, d4c29acad76ce94f

DI DUGA ADA PERMAINAN PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI DI WILAYAH KAB. TANGERANG?

Posted by:

TANGERANG// postjktc.com kamis 15 Mei 2025– Praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar makin marak di Kota Tangerang, praktik ilegal ini terjadi di salah satu SPBU yang ada di Jatiuwung (16/05/2025)

Dari pantauan awak media, di SPBU ini sudah menjadi sarang mafia BBM subsidi jenis solar, kendaraan yang kerap mengantri di SPBU ini tangkinya sudah dimodifikasi dan dengar²mobil yang ngisi di pom bensin jati uwung kota tangerang banyaknya punya bos wawan, ujarnya

Salah seorang warga yang tidak mau namanya di publikasikan mengatakan, kalau petugas atau operator BBM solar di SPBU tersebut, sering membantu para mafia BBM untuk melancarkan aksi mereka.

“para penimbun atau mafia, untuk mendapatkan solar dengan membayar dengan harga yang bukan lagi harga standart dari Pertamina”, ucap Warga.

Warga berharap agar, aparat Kepolisian dalam hal ini Polda Metro husus polsek setempat dapat memberantas para mafia solar yang ada di kota dan Kabupaten Tangerang khususnya yang ada di SPBU jatiuwung karena sudah sangat meresahkan dan menyusahkan masyarakat.

Modus operandi digunakan adalah dengan memodifikasi kendaraan untuk menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar, kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Dalam beberapa kasus, terungkap bahwa oknum pegawai pom bensin telah bekerja sama dengan mafia solar untuk memfasilitasi penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Peraturan perundang-Undangan

Pasal 55 Undang Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelanggaran terhadap ketentuan tentang penggunaan BBM dapat di kenakan sanksi 10.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 56 Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi Pelanggaran ketentuan tentang pengangkutan BBM dapat dikenakan sanksi denda Rp 5.000.000.000 (Lima miliar rupiah)

Pasal 62 Undang Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Gas Bumi.pelanggaran terhadap ketentuan tentang penggunaan BBM ilegal dapat dikenakan sanksi Rp 20.000.000.000.(Duapuluh miliar) peraturan pemerintah.

Pasal No. 56 Undang Undang Tahun 2004 tentang pengangkutan BBM. Dapat dikenakan saksi denda paling bantak Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah)

Peraturan menteri Energi dan sumber daya mineral No. 31 Tahun 2013 tentang pengangkutan BBM pelanggaran ketentuan tentang pengangkutan BBM dapat di kenakan sanksi Rp 1.500.000.000,(satu sengah miliar).

“Saya sangat berharap pak Kapolda dapat menyelesaikan atau memberantas serta menangkap para mafia solar dan operator yang membantu para mafia untuk mendapatkan BBM solar subsidi untuk dijual kembali ke industri dengan harga yang tinggi” pungkasnya. Rustam Efendi S.H M.H

 

 

 

Red. TIM

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.