POSTJKT.COM | KABUPATEN TANGERANG β Dinas Tata Ruang Dan Bangunan Kabupaten Tangerang dilaporkan secara resmi Ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia karena diduga sarat dengan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam melaksanakan pembangunan tahun anggaran 2024 dan 2025, salah satu kegiatan pembangunan yang di laporkan secara resmi, yaitu Pembangunan Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tangerang yang terdiri dari 2 Tahap Pembangunan yaitu tahap 1 Tahun Anggaran 2024 dan Tahap 2 pada Tahun Anggaran 2025.
Adapun laporan tersebut tercantum dalam surat bernomor 01033/LP-MPB/I/2025, yang memohon agar Kejaksaan Agung segera melakukan pemeriksaan dan/atau penyelidikan atas pelaksanaan proyek yang berada di bawah kewenangan Dinas Tata Ruang dan Bangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.
Dalam dokumen laporanya, Monitoring Pilar Bangsa menilai bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) senilai lebih dari Rp.72 Miliar dengan dua tahap pengerjaan diduga tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dalam aspek perencanaan, penganggaran, pengelolaan, maupun pertanggungjawaban keuangan APBD 2024.

Gordon ST selaku Ketua LSM Monitoring Pilar Bangsa menyebut adanya indikasi pengabaian regulasi, pelanggaran spesifikasi teknis, serta dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Bahkan, dalam laporan tersebut ditegaskan adanya dugaan unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan proyek strategis pelayanan publik tersebut.
Sebagai lembaga kontrol sosial, Monitoring Pilar Bangsa menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan negara, sebagaimana diatur dalam:
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) menurut Gordon yaitu Pemenang tender atau Pelaksana Pembangunan Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tangerang tahap 2, tahun anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp. 37.312.714.600, nomor kontrak 1/K. Konstruksi /APBD/DTRB/2025, diduga sarat dengan persekongkolan atau pengkondisian. Pasalnya, berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, bahwasanya PT. Anggadita Teguh Putra sebagai pemenang tender merupakan penawar tunggal pada saat proses tender.
Sesuatu hal yang tidak lazim, peoses tender terbuka namun hanya satu perusahaan yang melakukan penawaran yaitu PT. Anggadita Teguh Putra memenangkan tender tanpa ada saingan atau kompetitor yang melakukan penawaran untuk pekerjaan tersebut.
Selain hal tersebut, Gordon juga mempertanyakan pengerjaan pembangunan gedung MPP yang dibagi menjadi 2 tahap, hal tersebut menurutnya patut diduga merupakan unsur kesengajaan oknum oknum pejabat Dinas Tata Ruang Dan Bangunan untuk mendapatkan ke untungan dari bunga uang puluhan miliar yang sengaja βendapkanβ di Bank Pemerintah Daerah selama satu tahun dengan dalih menunggu pengerjaan tahap 2. Padahal, didalam ketentuan perundang undangan yang mengatur tentang Pengadaan Barang dan Jasa tidak mengenal istilah Tahap 1 dan 2, yang ada hanya waktu pengerjaan tahun tunggal dan jamak atau multi years, terang Gordon, kepada Wartawan.
Untuk diketahui, Pembangunan Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tangerang tahap 1 dilaksanakan oleh PT. Cahaya Nusantara Sukses dengan anggaran yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tata Ruang Dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2024. Dengan nilai kontrak proyek sebesar Rp 35.040.656.000, dengan waktu pelaksanaan 210 hari kalender diduga sarat dengan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Berdasarkan informasi yang di himpun, PT. Cahaya Nusantara Sukses pada saat melaksanakan pembangunan gedung Mall Pelayanan Publik Tahap 1 diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan dalam menjalankan kegiatan/usaha dalam Bidang Usaha Jasa Kontruksi. Pasalnya, PT. Cahaya Nusantara Sukses sebagai BUJK memiliki SBU dan Memiliki Tenaga Kerja Tetap yang menjabat PJBU, PJTBU dan PJSKU namun ditemukan bahwa, PJSKBU yang dijabat oleh Iwan Setiawan diduga merangkap jabatan pada badan usaha lain, demikian juga halnya PJBSKBU yang dijabat oleh Erik Donny merangkap jabatan pada badan usaha lain dan masa berlaku SKT/SKA/SKK PJSKBU yang di jabat oleh Erik Donny telah habis/mati pada saat melaksanakan pembangunan gedung MPP tahap 1.
Monitoring Pilar Bangsa berharap agar Kejaksaan Agung RI dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius, objektif, transparan, dan profesional, demi menjaga supremasi hukum serta menjamin bahwa pembangunan fasilitas publik benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan segelintir pihak.
βPelayanan publik adalah hak rakyat. Jika pembangunan fasilitas pelayanan publik justru diduga menyimpang dari hukum dan aturan, maka negara wajib hadir untuk menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan publik,β tegas pernyataan dalam laporan MPB.
Hasil pantauan awak Media di lokasi gedung MPP beberapa waktu lalu, gedung MPP terlihat sudah selesai dibangun, dan terlihat ada seorang pekerja yang melakukan pengecatan pada bangunan yang tampak akan digunakan sebagai pos penjagaan untuk bangunan tersebut. Sampai berita ini naik tayang, belum ada pejabat DTRB Kabupaten Tangerang yang berhasil dihubungi untuk dimintai tanggapannya.
Dikuti dari Media Radar Online.
Sampai diterbitkan Brita ini, belum didapatkan klarifikasi dari opd terkait dalam hal ini DTRB.kab.Tangerang.
Red.**






