Posjkt.com | Kab.Tangerang βΒ Gabungan masyarakat Jayanti-Balaraja menggelar aksi menggugat di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Selasa (02/12/2025).
Aksi tersebut dipicu, terjadinya kecelakaan yang menimpa warga Desa Dangdeur, Kecamatan Jayanti beberapa waktu lalu, akibat mobil dump truk tanah beroperasi sebelum jam operasional sesuai Perbup Nomor 12 Tahun 2022.
Jaenudin, Kepala Dishub Kabupaten Tangerang menyampaikan, bahwa masyarakat Jayanti-Balaraja meminta point point atau notulen hasil kesepakatan musyawarah (Audensi) dengan instansi terkait agar dikawal dan dijalankan dengan sebaik-baiknya.
βSelain ada catatan-catatan yang menjadi hal yang lebih teknis tetapi yang menjadi utama pertama bahwa kita sepakat bahwa apa yang menjadi tuntutan yaitu dengan adanya penegakan untuk Perbup,β ujar Jaenudin.
βDalam hal ini Polres juga menyampaikan akan melaksanakan langkah-langkah tindakan tegas terhadap dump truk tanah yang melakukan pelanggaran akan langsung di lakukan penilangan manual,β sambungnya.
Jaenudin juga katakan, ada dua poin yang disampaikan akan dilakukan juga nanti dibuatkan jalur alternatif untuk tidak masuk ke arteri dijalan nasional melalui lintasan Kabupaten tetapi diarahkan untuk masuk ke jalan tol.
βKesepakatan bersama dan penugasan secara khusus dalam hal ini untuk sampai kepada personil yang ditugaskan didalam pengendalian dan pengawasan Perbub nomor 12 khususnya di wilayah perbatasan Serang dan Tangerang,β ujarnya.
Lanjutnya,β Ini akan menjadi bagian yang sudah disepakati bersama-sama mengawal terhadap langkah-langkah yang sudah kita lakukan,β tuturnya.
Ia menjelaskan, dalam rangka penyediaan sarana prasarana memang pihaknya akan mencoba dalam hal ini berkomunikasi dengan Dishub Provinsi, apa yang menjadi langkah teknis yang menjadi kewenangan Pemkab Tangerang.
βUntuk menambah rambu-rambu lalu lintas dan juga menambah terhadap apa namanya sarana yaitu kaitan dengan menggunakan jalan dan juga CCTV,β imbuhnya.
Kendati demikian, Aksi mereka bersifat tanpa kompromi, tindak tegas pengemudi dan pengusaha armada truk tanah bilamana melanggar kesepakatan dikemudian hari.
Mereka menilai, tuntutan tiga poin tersebut bentuk tindakan yang patut dihargai sesuai dengan kesepakatan bersama.
Masyarakat berharap, insiden lakalantas yang menimpa warga Desa Dangdeur, Kecamatan Jayanti beberapa waktu lalu, tidak terjadi lagi.
(Max)






