google.com, pub-1396855558734503, DIRECT, f08c47fec0942fa0 DLHK KABUPATEN TANGERANG KENA SANGSI ADMINISTRATIF SELAMA 180 HARI UNTUK MELAKUKAN PERBAIKAN TERHADAP PENGELOLAAN SAMPAH LIMBAH BERBAHAYA (B3) | POSTJKT.COM
mgid.com, 748800, DIRECT, d4c29acad76ce94f

DLHK KABUPATEN TANGERANG KENA SANGSI ADMINISTRATIF SELAMA 180 HARI UNTUK MELAKUKAN PERBAIKAN TERHADAP PENGELOLAAN SAMPAH LIMBAH BERBAHAYA (B3)

Posted by:

Postjktc.com //Tangerang Kamis 22 Mei 2025. Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang  memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terkait usaha CV Noor Annisa Kemikal yang mencemari lingkungan. Setelah meminta keterangan DLHK, Komisi IV juga memanggil pemilik CV Noor Anissa C. Terkonfirmasi dalam  rapat dengar pendapat, bahwa segel dibuat oleh kementrian lingkungan hidup salah sasaran.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang akan melaporkan sejumlah perusahaan yang diduga mencemari lingkungan kepada Pemerintah Provinsi Banten. Hal ini juga mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (22/5/2025).

Kepala dinas dan Kepala Bidang DLHK (Pengelolaan Sampah) Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran (PSLB3) DLHK Kabupaten Tangerang, Hari Mahardika, tidak hadir dalam RDP di gedung dewan kabupaten Tangerang. Rapat Dengar Pendapat dari dinas lingkungan hidup dan kebersihan, mengutus plt UPT Sampah Budi C , Kabag Umum Susan, dan  Kasie Sampah B3 ibu Rina.

Hasil rapat dengar pendapat, terkait pengelolaan sampah, DLHK di sangsi administratif,  dan diberikan waktu 180 hari kerja atau 6 bulan. Hasil temuan, pada saat kunjungan mentri terjadi kebakaran bukan karna sengaja dibakar. Ungkap Ustur. Ketua komisi IV.

Hasil hearing hari ini juga, DLHK akan segera melakukan inventarisir sungai sungai yang yang tercemar. Recom dari komisi IV, agar segera melaksanakan, peninjauan lokasi lokasi tercemar limbah b3.

Hasil dari inventarisir tersebut, DLHK Kabupaten Tangerang berencana melaporkannya ke DLHK Provinsi Banten untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. ketua komisi IV Ustur B, menegaskan bahwa kewenangan DLHK Kabupaten Tangerang terbatas pada pengawasan, sedangkan tindakan hukum dan penindakan ada di tangan pemerintah provinsi dan pusat dalam hal ini mentri lingkungan hidup.

Kami  punya kewenangan terbatas untuk bertindak lebih jauh. Komisi IV hanya merekomendasikan agar melakukan pengecekan ulang. Perizinan dasar dan operasional ada di level provinsi dan pusat,” tegasnya.

Terkait CV Noor Annisa Kemikal, menurut keterangan di rapat dengar pendapat tadi yang harusnya disegel PT. Bilal Jaya, dan hal itu masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kementerian.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Ustur Ubadi, menegaskan bahwa hasil rapat dengar pendapat ini akan dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Banten. Tujuannya, agar perusahaan-perusahaan yang diduga mencemari lingkungan dapat ditelusuri lebih jauh terkait legalitas perizinan mereka.

Ketua Komisi IV Ustur Ubadi

Ustur Ubadi ketua komisi IV menjelaskan bahwa Kabupaten Tangerang dan kami komisi IV memiliki keterbatasan dalam hal pengawasan, terutama terhadap perusahaan dengan nilai investasi di atas Rp10 miliar. Kabupaten Tangerang mengawasi nilai investasi dibawah 10 milyar, lebih dari itu, pengawasan dilakukan oleh propinsi dan pusat.

 

“Untuk sidak atau tindakan lebih lanjut, kita menunggu inisiatif dari DLHK Provinsi. Kalau mereka mengajak kita, tentu akan kami ikuti. Tapi memang, kewenangan kabupaten dalam hal ini cukup terbatas,” jelasnya.

 

 

 

 

 

 

Red. SP

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.