POSJKT.COM TANGERANG -Aktivis menyoroti keras pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemberian opini tersebut dinilai tidak mencerminkan kondisi nyata pengelolaan keuangan yang penuh masalah.
βOpini WTP ini tidak wajar! Banyak penyimpangan yang dicatat BPK sendiri β mulai dari belanja yang tidak sesuai kontrak, kelebihan pembayaran tunjangan, hingga pembelian tanah RSUD yang janggal. Kok bisa dibilang wajar? Ini melecehkan akal sehat publik,β tegas Asmudyanto, aktivis dan Koordinator Aliansi Tangerang Berdaulat.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD 2024, ditemukan berbagai pelanggaran, antara lain: adanya Kelebihan bayar tambahan penghasilan ASN senilai Rp26,7 miliar, Pembelian tanah RSUD Tigaraksa dengan status hukum lemah senilai Rp26,4 miliar, Proyek infrastruktur senilai miliaran tidak sesuai spesifikasi kontrak Serta masalah-masalah lainya yang berpotensi merugikan keuangan Pemkab Tangerang.
βKalau semua itu dianggap wajar, berarti WTP bukan lagi alat ukur profesional, tapi alat tipu formalitas untuk menutupi bau busuk anggaran. Rakyat harus tahu ini,β lanjut Asmudyanto.
Ia juga mendesak BPK RI menjelaskan kepada publik landasan hukum dan moral pemberian opini tersebut. Sebab, WTP tanpa penindakan terhadap temuan justru akan melanggengkan praktik penyimpangan dan korupsi berjamaah.
Asmudyanto, menyatakan akan membawa temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tangerang Tahun 2024 ke ranah hukum, karena dinilai mengandung unsur penyimpangan serius dan merugikan masyarakat dalam jumlah yang besar.
βJika ini tidak dilanjutkan ke proses hukum, maka penyimpangan ini akan terus diulang setiap tahun. Kita sedang menyaksikan sebuah pola pemborosan dan potensi kejahatan anggaran yang dibungkus dengan opini βWajar Tanpa Pengecualianβ. Ini sangat berbahaya!β tegas Asmudyanto dalam keterangannya.
Asmudyanto mempertanyakan keras keabsahan dan integritas opini WTP yang diberikan oleh BPK. Dalam pandangannya, opini tersebut tidak sesuai realitas lapangan dan tidak selaras dengan temuan dalam LHP itu sendiri.
βBayangkan, total temuan bermasalah sudah lebih dari Rp58 miliar, belum termasuk kerugian tak langsung. Lalu bagaimana bisa dinilai βwajar tanpa pengecualianβ? Ini penghinaan terhadap rakyat pembayar pajak,β ujarnya.
Seruan untuk Penegakan Hukum dan Partisipasi Publik.
Karena itu, Asmudyanto akan segera mempersiapkan langkah-langkah hukum, baik melalui pelaporan kepada penegak hukum, pengajuan gugatan administrasi, hingga permintaan audit investigatif lanjutan.
Selain itu, ia juga mendorong agar masyarakat dan organisasi sipil ikut mengawasi dan menuntut transparansi dari pemerintah daerah.
βIni bukan hanya soal angka. Ini soal rasa keadilan dan hak rakyat atas pengelolaan uang publik yang benar. Kalau kita diam, maka korupsi akan jadi budaya.β
WTP Bukan Tameng dari Kecurangan
Pemberian opini WTP kepada Pemkab Tangerang, di tengah temuan masif dan jelas seperti ini, telah mencederai tujuan utama audit keuangan publik, yakni menjamin keadilan, kepatuhan, dan transparansi penggunaan uang negara.
βKami tidak akan berhenti. Rakyat Kabupaten Tangerang berhak tahu ke mana uangnya pergi, dan siapa yang harus bertanggung jawab,β tutup Asmudyanto/ LSM KSATRIA MUDA
Redaksi.