KEPALA DISKOMINFO KABUPATEN TANGERANG, MENYATAKAN INFORMASI DI MEDIA” BELUM TERVERIFIKASI KEBENARANYA”
POSTJKT.COM | Tangerang, Radio Suara Tangerang Gemilang (RSTG) diduga melakukan penyimpangan keuangan dengan menyedot miliaran rupiah dari APBD tanpa izin yang sah.Berdasarkan temuan Β menunjukkan bahwa radio suara gemilang, Β diduga tidak memiliki landasan hukum yang jelas untuk beroperasi, sehingga seluruh aktivitasnya, termasuk penyerapan APBD dan penerimaan iklan, dianggap ilegal.
Beberapa ormasΒ menuding adanya praktik “perampokan” keuangan daerah secara sistematis dilingkungan opd ( diskominfo ) Ormas juga menyoroti bahwa ada pemasukan iklan seharusnya masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun diduga ada praktik penguapan dana ke kantong pribadi oknum tertentu.
Informasi kurang sedap RSTG ini memang sangat mencurigakan. Dugaan penyimpangan keuangan dan tidak adanya landasan hukum yang jelas membuat banyak pihak mempertanyakan transparansi pengelolaan keuangan daerah?
Jawaban singkat kabid diskominfo Feby, melalui aplikasi pesan instan populer(WhatsApp)…

Kadis Kominfo Pastikan Operasional Tangerang Radio Sah Secara Hukum dan Sesuai Aturan

Menanggapi berbagai informasi dan pertanyaan yang berkembang di sejumlah media mainstream terkait operasional Tangerang Radio (Radio Gemilang 91 FM), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis kominfo) Kabupaten Tangerang, Diyan Mayang Sari, menyampaikan klarifikasi resmi guna meluruskan isu yang beredar di masyarakat.
Dalam kesempatannya Kadiskominfo Diyan Mayang Sari menegaskan bahwa operasional Tangerang Radio memiliki dasar hukum yang sah dan kuat. Landasan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang dapat diakses secara terbuka melalui portal JDIH Kabupaten Tangerang.
“Saat ini, Tangerang Radio telah mengantongi perizinan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), meliputi Izin Stasiun Radio (ISR) serta Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Dengan demikian, seluruh aktivitas siaran dilaksanakan secara sah sesuai ketentuan hukum nasional,” ungkapnya saat memberikan keterangan, Sabtu (21/02/2026).
Menurutnya, Secara regulatif, kelembagaan penyiaran di Indonesia telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang menjadi acuan utama dalam penyelenggaraan operasional radio pemerintah daerah.
Sementara itu Terkait isu penerimaan dana iklan, Kadiskominfo menjelaskan bahwa hingga saat ini Tangerang Radio belum menerima iklan berbayar. Kebijakan tersebut diambil karena proses perubahan Peraturan Bupati yang mengatur tarif layanan iklan masih dalam tahap penyempurnaan.
“Oleh sebab itu, tidak terdapat pungutan maupun penerimaan pendapatan dari iklan, sehingga tidak ada potensi dana yang tidak tercatat. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang sedang dalam proses penetapan,” tegas Dyan Mayang sari.
Kendati demikian, pihaknya telah menanggapi catatan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menunjukkan sikap kooperatif dan bertanggung jawab. Seluruh temuan telah ditindaklanjuti secara menyeluruh dengan melengkapi dokumen serta administrasi yang diperlukan.
Diskominfo juga telah melaksanakan seluruh rekomendasi BPK melalui koordinasi intensif bersama Inspektorat Kabupaten Tangerang guna memastikan tata kelola keuangan dan administrasi berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan standar yang berlaku.
βKami berkomitmen penuh untuk menjalankan operasional Tangerang Radio dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum. Seluruh rekomendasi dari lembaga pemeriksa telah kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan informasi publik bagi masyarakat Kabupaten Tangerang,β Kata Diyan Mayang Sari.
Ia berharap, masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
(Diskominfo Kab.Tangerang/ DR)
Diskominfo berharap dengan penjelasan diweb diskominfo dapat menjawab seluruh pertanyaan awak media, atas informasi yang menurut kadis, Ibu Mayang , pemberitaan berlum terverifikasi kebenaranya.
Red. **Pur






