KEPALA UPT KANTOR BERSAMA SAMSAT BALARAJA PLT AWAL PASENGGONG, ”BANYAK PR”?

POSTJKT.COM | Banten–Awal Pasenggong menjabat sebagai Plt Kepala UPTD PPD (Samsat) Balaraja pada awal Januari 2026, yang ditandai dengan peresmian Gerai Samsat di Kantor Kecamatan Kronjo. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendekatkan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada masyarakat dan memperkuat sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Beberapa poin penting terkait kepemimpinan dan kebijakan di Samsat Balaraja pada awal 2026:
Peresmian Gerai: Awal Pasenggong meresmikan gerai layanan baru di Kronjo pada 3 Januari 2026, yang memungkinkan wajib pajak membayar pajak kendaraan, balik nama, dan layanan lainnya di kantor kecamatan.
Optimalisasi Layanan: Fokus pada mendekatkan akses pelayanan (tidak perlu ke kantor pusat/sewa gerai baru) agar sinergitas antara Provinsi Banten dan Pemkab Tangerang terwujud.
Target 2026: Samsat Balaraja berencana membuka beberapa gerai lagi di kantor kecamatan atau fasilitas pemerintah lainnya di Kabupaten Tangerang sepanjang tahun 2026.
Awal Pasenggong menggantikan kepala sebelumnya, Ali Hanafiah, yang aktif memberikan pelayanan hingga akhir 2025 (termasuk program pemutihan).

Loket UPT Samsat Balaraja

Program kerja utama UPT Samsat Balaraja pada awal 2026 berfokus pada pendekatan pelayanan melalui pembukaan gerai di kantor kecamatan (contoh: Kronjo) untuk memudahkan akses pembayaran PKB, sinergitas dengan Pemkab Tangerang (opsen PKB), serta perluasan gerai di fasilitas pemerintah tanpa sewa. Selain itu, fokus utamanya meliputi:
Peningkatan Layanan: Mempermudah warga membayar pajak sambil mengurus dokumen kependudukan (KTP/KK) di kecamatan.
Perluasan Jaringan: Membuka lebih banyak gerai di kantor kecamatan atau fasilitas Pemkab Tangerang pada 2026 untuk efisiensi biaya sewa.
Digitalisasi: Mendukung penggunaan aplikasi SIGNAL untuk pembayaran pajak kendaraan.
Optimalisasi Pendapatan: Mengoptimalkan penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui kemudahan akses layanan.
Program ini bertujuan mendekatkan pelayanan ke masyarakat Kabupaten Tangerang, mengurangi antrean di kantor induk, dan meningkatkan kepatuhan pajak.

 

 

(PURBA)