mgid.com, 748800, DIRECT, d4c29acad76ce94f
Laut dipagar  Aparatur Desa KOHOD DiMeja Hijaukan

Laut dipagar Aparatur Desa KOHOD DiMeja Hijaukan

 

 

 

 

Pagar Laut

Jakarta postjkt.com -Kasus korupsi pembangunan pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, yang melibatkan Kepala Desa Kohod Arsin dan tiga lainnya, akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Serang. Berikut beberapa detail tentang kasus ini,
Nomor Perkara yang disangkakan, 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Serang Banten.
Terdakwa yang akan disidangkan antara lain Arsin, Kepala Desa Kohod.
Ujang Karta, Sekretaris Desa Kohod. Septian Prasetyo.Chandra Eka Agung Wahyudi. Sidang Perdana akan dilaksanakan Selasa, 30 September 2025. Majelis Hakim
– Hasanuddin (Ketua)
– Arwin Kusmanta (Anggota)
– Ewirta Lista (Anggota)

Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan dokumen tanah untuk menguasai lahan pesisir yang dipagari. Dokumen-dokumen yang digunakan termasuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, dan surat kesaksian. Berdasarkan dokumen tersebut, mereka diduga  mengurus penerbitan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sepanjang Desember 2023 hingga November 2024. Dari jumlah itu, 234 bidang terdaftar atas nama beberapa PT , Dan 20 bidang atas nama PT yang berbeda…., dan 9 bidang atas nama perseorangan.

Menurut keterangan LSM penggiat lingkungan, dan mereka akan terus mengawal kasus tersebut sampai dengan Tuntas.

Timbul pertanyaan…???

Jika penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) bermasalah karena lahan yang disertifikatkan adalah laut, maka sah tidaknya sertifikat tersebut perlu diperiksa berdasarkan hukum yang berlaku. Berikut beberapa hal yang perlu dipertimbangkan:

– Hukum Pertanahan: Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, tanah adalah permukaan bumi yang meliputi wilayah tertentu di atas dan di bawahnya. Laut tidak termasuk dalam definisi tanah yang dapat dimiliki secara privat.
– Penguasaan Lahan: Jika sertifikat HGB diterbitkan untuk lahan yang sebenarnya adalah laut, maka ada kemungkinan bahwa penerbitan sertifikat tersebut tidak sah karena tidak sesuai dengan hukum pertanahan yang berlaku.
-Jika proses penerbitan sertifikat HGB tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan.

Dalam kasus ini, perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan apakah sertifikat HGB yang diterbitkan untuk lahan laut tersebut sah secara hukum atau tidak. Jika ditemukan bahwa penerbitan sertifikat tersebut tidak sah, maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan.

 

 

 

 

Red.Postjktm.com