RAPAT KOORDINASI BERSELUBUNG PESTA PORA, MENELAN ANGGARAN 900 JUTA
POSTJKT.COMΒ | Tangerang, 30 /12Β Aliansi Solidaritas Rakyat Tangerang Raya masyarakat bersatu, warga Tangerang Raya kembali melakukan aksi protes di depan Kantor Bupati Tangerang, menuntut transparansi dan pertanggungjawaban atas dugaan pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Aksi ini merupakan kesekian kalinya secara berturut-turut, dengan tuntutan agar penggunaan APBD lebih menyentuh kepentingan rakyat kecil.
Beberapa poin yang disoroti warga adalah:
– Penggunaan dana APBD untuk rapat mewah: Rp900 juta digunakan untuk rapat evaluasi di hotel mewah di Bandung, disertai acara konser musik.
– Fasilitas gedung tidak mendesak: Warga mempertanyakan pembangunan fasilitas gedung yang tidak mendesak, sementara infrastruktur desa masih terbengkalai.
Praktisi hukum M. Nasir, SH, menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah etika, tapi potensi pelanggaran hukum terkait asas umum pemerintahan yang baik. Penggunaan APBD harus berlandaskan asas kemanfaatan dan kepentingan umum.

Staf Bupati, Fahmi sebagai ketua pelaksana dan Soleh Hudin sebagai Staf Ahli menerima audiensi Dikantor Bupati kabupaten Tangerang, menjawab pertanyaan dan koreksi dari perwakilan demonstran. Fahmi dalam menjawab bahwa kegiatan tersebut sudah terencana dan sudah tertera dalam anggaran tersebut dalam sirup. Fahmi juga menambahkan, kegiatan diluar daerah sifatnya berbagi, untuk menaikkan pendapatan daerah Jawa Barat. Dalam keterangannya Fahmi juga menjelaskan kegiatan tersebut murni rapat koordinasi dan evaluasi kinerja aparatur daerah setingkat kepala dinas dan wakilnha , camat dan dan undangan lainnya. Fahmi juga menolak anggapan bahwa kegiatan tersebut tidak bermaksud menghambur anggaran, dan kegiatan pentas musik band lokal yang notabene artis papan atas. Itu hanya persepsi publik saja, yang lebih dahulu viral disosial Media.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan demonstran tidak menerima penjelasan ketua pelaksana kegiatan (Fahmi). Nasir SHΒ ketua LSM KIBRA, mempertanyakan urgensi kegiatan tersebut. Menurut Nasir kegiatan tersebut bertolak belakang dengan himbauan Prabowo Presiden RI, yang sudah melarang melakukan rapat rapat diluar daerah. Kegiatan tersebut juga dianggap mengakangi peraturan menteri dalam negri, yang melarang kegiatan diluar daerah kalo tidak terlalu penting atau urgensi.
Permen PAN-RB No. 6 Tahun 2015 mengatur bahwa rapat di luar kantor, termasuk di hotel, harus memenuhi kriteria tertentu seperti urgensi tinggi, keterbatasan fasilitas, dan aksesibilitas.
Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran. Jadi, rapat di hotel di luar daerah mungkin tidak diperbolehkan jika tidak memenuhi kriteria tersebut.
Jika mengacu pada peraturan pemerintah tersebut, jauh dari kata efisiensi, Fahmi seakan tidak memahami peraturan tersebut, sebagai Kabid dalam jajaran Bupati, sangat disayangkan, jika tidam memahaminya. Punkas Nasir keawak media.
Aliansi masyarakat bersatu, memastikan akan melaporkan kegiatan tersebut pada pihak kejaksaan, untuk dilakukan audit yang mendalam.
Red.Purba






