google.com, pub-1396855558734503, DIRECT, f08c47fec0942fa0 RSUD KEBANGGAAN KECAMATAN TIGARAKSA, DIDUGA MELAKUKAN MALL ADMINISTRASI? | POSTJKT.COM
mgid.com, 748800, DIRECT, d4c29acad76ce94f

RSUD KEBANGGAAN KECAMATAN TIGARAKSA, DIDUGA MELAKUKAN MALL ADMINISTRASI?

Posted by:

TANGERANG || POSTJKT.COM Maladministrasi adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan praktik administrasi yang tidak sesuai dengan prosedur atau standar yang berlaku, sehingga dapat menyebabkan kerugian atau ketidakadilan bagi masyarakat.

 

Contoh maladministrasi meliputi:

1. Penyalahgunaan wewenang

2. Keterlambatan atau kelambanan dalam melaksanakan tugas

3. Ketidaktransparan dalam pengambilan keputusan

4. Diskriminasi dalam pelayanan publik

5. Penyimpangan prosedur atau standar yang berlaku

Maladministrasi dapat terjadi di duga terjadi di RSUD TIGARAKSA

Kwitansi dikeluarkan rumah sakit

Saat pertemuan bersama bagian umum dinas kesehatan yang di wakili dr. Nada,  mengungkapkan keawak media, bahwa kejadian tersebut sudah kami tegor dan agar dibereskan. Sampai dengan diterbitkannya brita ini, penyelesaian dengan korban mall administrasi belum juga terjawab. Adapun korban mall administrasi, istri dari saudara Liber Sitinjau.

Pidana bagi pelaku maladministrasi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat berupa sanksi administratif, pidana, atau perdata, tergantung pada sifat dan tingkat keparahan maladministrasi yang dilakukan.

*Sanksi administratif:*

– Pemberhentian sementara atau permanen dari jabatan
– Penurunan jabatan
– Denda administratif

*Pidana:*

– Pidana penjara jika tindakannya memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang
– Denda pidana sebagai tambahan atas pidana penjara

*Sanksi perdata:*

– Ganti rugi kepada pihak yang dirugikan

*Peraturan yang berlaku:*

– Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Peraturan lainnya yang berlaku di Indonesia

*Tujuan:*

– Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi di BUMN
– Mencegah kerugian negara dan masyarakat
– Meningkatkan kepercayaan publik terhadap BUMN

Sementara jika terjadi di BUMD

Pidana bagi pelaku maladministrasi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat berupa sanksi administratif, pidana, atau perdata, tergantung pada sifat dan tingkat keparahan maladministrasi yang dilakukan.

*Sanksi administratif:*

– Pemberhentian sementara atau permanen dari jabatan
– Penurunan jabatan
– Denda administratif

*Pidana:*

– Pidana penjara jika tindakannya memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang
– Denda pidana sebagai tambahan atas pidana penjara

*Sanksi perdata:*

– Ganti rugi kepada pihak yang dirugikan

*Peraturan yang berlaku:*

– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Peraturan daerah dan peraturan lainnya yang berlaku di daerah setempat

*Tujuan:*

– Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi di BUMD
– Mencegah kerugian daerah dan masyarakat
– Meningkatkan kepercayaan publik terhadap BUMD

Pasal yang mengatur tentang maladministrasi dapat ditemukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, sbb :

 

1. *Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan*:

– Pasal 53 tentang larangan melakukan maladministrasi

– Pasal 54 tentang sanksi administratif bagi pejabat yang melakukan maladministrasi

2. *Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*:

– Pasal 2 dan 3 tentang tindak pidana korupsi yang dapat terkait dengan maladministrasi

3. *Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)*:

– Pasal 415 tentang penggelapan dalam jabatan

– Pasal 417 tentang penyalahgunaan wewenang

 

Peraturan-peraturan tersebut bertujuan untuk mencegah dan menindaklanjuti perbuatan maladministrasi yang dapat merugikan masyarakat dan negara. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan bertanya!

Terkait hal tersebut awak media mengkonfirmasi kedinas kesehatan kabupaten Tangerang, terkesan dianggap hal biasa terjadi. Dan hanya menjawab singkat, akan kami evaluasi. Hal ini menjadi pertanyaan, bagi awak media, kabupaten Tangerang sudah 17 kali berturut-turut mendapatkan predikat WTP. Menjadi kebanggan tersendiri. Disisi lain piha pihak terkait yang menjadi pembantu Bupati, tidak menjaga wibawa perdikat WTP tersebut.

 

 

Red.

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.