Selingkuhan kades menuntut di nikahi oleh kades, namun pihak kades tidak mau menikahi, A.

Sragen, postjkt.com

Wanita ini diduga telah berhubungan badan dengan A, A lalu mintak di nikahi.

Selingkuhan kades menuntut di nikahi oleh kades, namun pihak kades tidak mau menikahi, A.

A tidak terimah di kasih uang saja, tetapi ia minta nikah, saya kasih uang tidak mau.

Diduga Wanita cantik ini perna selingkuh sama kadès pujaannya, ia memberikan uang asal tidak nikah, saya tidak mau

Seorang perempuan warga Sragen, bernisial A (42) bersikukuh agar dinikahi oknum kepalaΒ desa Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

A menolak diberi uang oleh kepalaΒ desa tersebut, karena di berikan uang belum tentu ia tak pulang.

“Kalau ia menikah, pasti suaminya akan pulang kerumahnya, Keduanya sempat dimediasiΒ di kecamatan”, katanya A.

A menceritakan mediasi yang digelar pada 10 Juli 2023 lalu, lalu itu dihadiri langsung oleh Camat, Kapolsek, Pak Kades dan A sendiri.

Menurut A, mediasi tersebut tidak ada titik temu, ia bukan di nikahi, malah kata A ia di pertayaiin yang tidak-tidak.

“Mau saya, nikah, karena kami sudah berhubungan badan sama dia, Yang mana, PakΒ  KadesΒ menawarkan akan diberi sejumlah uang,” ujarnya.

Namun, hal tersebut ditolak oleh A, lantaran pengorbanannya selama ini tidak bisa lagi dihitung dengan materi.
Melainkan, A bersikukuh agar Pak Kades menikahinya.

“Mediasi di Kecamatan tidak ada titik temu, dari pihak PakΒ KadesΒ akan memberikan ganti berupa materiil, tapi saya tidak mau.

saya mau diberi uang berapa, berapapun saya sudah punya,” katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (25/7/2023

Sementara itu, CamatΒ Kedawung, Endang Widayanti membenarkan pelaksanaan mediasi tersebut.
Endang juga menyatakan hal senada, dimana mediasi tersebut tidak menemukan solusi untuk kedua belah pihak.

“Iya benar, beberapa waktu lalu, saya dengan Pak Kapolsek, melanjutkan permintaan Bu A, warga kami karena tugasnya Camat adalah melayani warga.

Intinya Bu A minta dimediasi dengan salah satu kepala desa kami, kaitannya hubungan asmara,” jelasnya.

“Akan tetapi hasil dari mediasi kemarin, karena tuntutan Bu A ini diluar ranah kewenangan kami, maka kami tidak bisa memutuskan,” pungkasnya.

deni / asi / postjkt