google.com, pub-1396855558734503, DIRECT, f08c47fec0942fa0 UNTUK MENUNJANG KINERJA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN, MENDAPATKAN ANGGARAN TIDAK SEDIKIT? | POSTJKT.COM
mgid.com, 748800, DIRECT, d4c29acad76ce94f

UNTUK MENUNJANG KINERJA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN, MENDAPATKAN ANGGARAN TIDAK SEDIKIT?

Posted by:

TANGERANG-POSTJKTC. COM. Senin 19 Mei 2025, Terhitung dari bulan Desember 2024 sampai dengan bulan maret 2025, dinas perhubungan telah menerima dan membelajakan anggaran yang di anggarkan  di anggaran pendapatan belanja daerah -Murni. Anggaran tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja dinas perhubungan, dalam pengawasan kelayakan angkutan umum dan angkutan barang. Beberapa anggaran yang sudah dibelanjakan diantaranya ( dikutip dari SIRUP LKPP 2025 ) Sebagai berikut..

Dinas Perhubungan Makanan dan Minuman Rapat 155.520.000 Pengadaan Langsung APBD 56107986 February 2025

+Dinas Perhubungan Makanan dan Minuman Jamuan Tamu 28.800.000 Pengadaan Langsung APBD 56107987 February 2025

+ Dinas Perhubungan Makanan dan Minuman Rapat 54.720.000 Pengadaan Langsung APBD 56107988 January 2025

+ Dinas Perhubungan Belanja air minum galon, Belanja Natura dan Pakan-Natura 12.840.000 Pengadaan Langsung APBD 56107989 January 2025

+Dinas Perhubungan Palu/Godam Pemecah Batu, Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi 777.000 Pengadaan Langsung APBD 56108228 February 2025

+ Dinas Perhubungan Videotron, Belanja Modal Alat Kantor Lainnya, Sub Kegiatan Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor 721.773.000 E-Purchasing APBD 56108230 February 2025

+Dinas Perhubungan Meja Rapat 49.755.195 E-Purchasing APBD 56108233 March 2025

+Dinas Perhubungan AC Split, Belanja Modal Alat Pendingin, Sub Kegiatan Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor 171.480.570 E-Purchasing APBD 56108236 February 2025

+Dinas Perhubungan Keyboard 19.476.060 E-Purchasing APBD 56108238 August 2025

+Dinas Perhubungan Tangga Aluminium 5.931.840 Pengadaan Langsung APBD 56108247 March 2025

Satuan Kerja / OPD

Dari sejumlah anggaran yang sudah terealisasi, awak media mencoba mengklarifikasi sejauh mana pelaksanaan pembelanjaan anggaran yang sudah dikucurkan oleh bapenda kedinas perhubungan.  Namun kepala dinas perhubungan, Taufik. Melalui pesan singkat berdalih, sibuk. Belum dapat memberikan waktu untuk penjelasan ke awak media dikarnakan padatnya, jadwal kerja dan tugas luar lainnya.

Sesuai dengan peran kontrol sosial yang mengacu kepada UU KIP.

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah undang-undang yang mengatur tentang hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik. UU ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

 

*Tujuan UU KIP:*

 

1. Meningkatkan transparansi pemerintahan

2. Meningkatkan akuntabilitas pemerintahan

3. Memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan

4. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan

 

*Hak Masyarakat:*

 

1. Mendapatkan informasi publik yang akurat dan tepat waktu

2. Mengajukan permohonan informasi publik

3. Mendapatkan informasi publik yang relevan dengan kepentingan masyarakat

 

*Kewajiban Badan Publik:*

 

1. Menyediakan informasi publik yang akurat dan tepat waktu

2. Menjawab permohonan informasi publik

3. Menyediakan akses informasi publik yang mudah dan transparan

 

Dengan demikian, UU Keterbukaan Informasi Publik berperan penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

Pengamat kebijakan publik, Rustam Efendi SH. MH, setiap pejabat publik wajib menjawab atas pertanyaan masyarakat yang menyangkut anggaran negara yang dipungut melalui pajak, dan harus dipertanggung jawabkan, sebagaimana mestinya menurut aturan yang berlaku. Pungkasnya.

Untuk menghindari penyalahgunaan anggaran, tentunya, pejabat harus menunjukkan ke publik, atas hasil kinerja. Tambahnya lagi.

 

 

 

Red. SP

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.