google.com, pub-1396855558734503, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Yayat Rohiman SIP Kepala Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, KENA PIDANA? ? | POSTJKT.COM
mgid.com, 748800, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Yayat Rohiman SIP Kepala Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, KENA PIDANA? ?

Posted by:

TANGERANG // POSJKT.COM 28 /05/2005 . Tigaraksa-Tangerang, Yayat Rohiman adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang. Berikut beberapa informasi tentang profil dan kiprahnya:

Profil Singkat:

– Nama: H. Yayat Rohiman, S.IP.,

– Tanggal Lahir: 8 Agustus 1972 di Bandung

– Karir:

– Menjabat sebagai Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang

– Mengawasi pelaksanaan pemerintahan desa dan memberdayakan masyarakat desa

– Kegiatan dalam tugas sebagai  kepala pemdes

Mengadakan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) untuk kepala desa guna meningkatkan kompetensi mereka dalam melaksanakan pemerintahan desa

Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bertujuan:

Meningkatkan kualitas pemerintahan desa dan memberdayakan masyarakat desa

Menjamin kepala desa memahami peran dan fungsi mereka dalam pemerintahan desa .

Sangat disayang Yayat Rohiman yang terkenal baik dan ramah terhadap sesama dan rekan media Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Banten, Yayat Rohiman, kini tengah tersandung dalam dugaan kasus hukum, terkait dugaan pemalsuan Akta Jual Beli atau AJB tanah.

Yayat teseret dalam laporan terkait kejadian jual beli tanah  di Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, saat Yayat masih menjabat sebagai Camat Balaraja.

Selain menyeret Yayat Rohiman selaku mantan Camat Balaraja pada tahun 2022 itu. Terlapor Kepala Desa Tobat, Endang Suherman karena dia juga diduga terlibat dalam penerbitan AJB yang diduga kuat palsu, yang mencatut nama pemilik tanah tanpa persetujuan pihak terkait.

Berdasarkan yang beredar dimedia media online,.Pelapor  adalah seorang pengacara ternama di kabupaten Tangerang ber inisial AS, mengatakan bahwa AJB tersebut menyebut nyebut  nama kliennya, diduga bernama M Nurbadri, sebagai penjual tanah seluas 2.616 m².( Seperti yang dilansir oleh posjkt.com, dari berbagai sumber brita online) .

Sementara kliennya tersebut, menyatakan bahwa dirinya merasa tidak pernah sama sekali menjual, menandatangani, apalagi memberikan kuasa atas tanah penjualan tersebut. Hal ini tentunya menunjukkan terjadi indikasi pelanggaran Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan data dan penyalah gunaan data atau Surat Otentik yang bisa diancam pidana penjara hingga 8 tahun kurungan.

Masih berdasarkan informasi, tanda tangan yang tercantum dalam AJB diduga berasal dari saksi-saksi yang tidak dikenal oleh korban, yakni M Nurbadri. Selain itu bahwa RT setempat juga disebut tidak pernah mengetahui soal proses transaksi jual beli tanahnya.

 

Yayat Rohiman, ketika dihubungi melalui pesan singkat untuk meminta tanggapan resmi atas pelaporan dirinya itu kepada Polda Banten tersebut, Yayat Rohiman tidak merespon.

Pesan singkat

Sebagai tambahan informasi yang di kutip dari media online mabesnews.com, bahwa   Yayat Rohiman, diterpa masalah atas persoalan pencairan dana desa, beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melakukan penggeledahan kantor DPMPD Kabupaten Tangerang. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun 2024.

 

“Benar, kami melakukan penggeladahan di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 07 Februari 2025,” ungkap Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, Rabu, (12/2/2025) lalu.

Doni mengatakan, penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun 2024 di DPMPD Kabupaten Tangerang, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Untuk catatan dan pertimbangan

Berdasarkan “UUD Informasi Publik” merujuk pada “Undang-Undang Dasar” yang mengatur tentang hak-hak dasar warga negara, termasuk hak atas informasi publik.

Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur tentang hak warga negara untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi tersebut.

Dalam konteks ini, UUD Informasi Publik merujuk pada prinsip-prinsip dasar yang diatur dalam UUD 1945 dan UU KIP, seperti:

– Hak atas informasi publik

– Keterbukaan informasi publik

– Transparansi pemerintahan

– Akuntabilitas pemerintahan

Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk memastikan bahwa warga negara memiliki akses ke informasi publik yang akurat dan transparan, sehingga dapat memantau dan mengawasi kinerja pemerintahan. Sebagai pejabat publik diharapkan dapat melayani pertanyaan media maupun masyarakat umum.

NB. Informasi yang tersaji dalam publik, dapat dinyatakan sebagai milik publik.

 

 

Red. SWT

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.