TNI AL, SAR KM. Bina Jaya 2 Lost Contact di Perairan Tanjung Sinaboi

Jakarta, postjkt.com

TNI AL, Lanal Dumai,- Pangkalan TNI Angkatan Laut Dumai melalui Pos Angkatan Laut (Posal) Sinaboi melaksanakan Search and Rescue (SAR) dan evakuasi terhadap KM. Bina Jaya 2 GT. 85 Nomor Voyage 382 PPr.

Bendera Indonesia milik Asun dari Pelabuhan Portklang Malaysia tujuan Panipahan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau yang lost contact diduga dikarenakan cuaca buruk pada hari Sabtu, 09 Desember 2022 di Perairan Utara Pulau Sinaboi pada titik koordinat 03⁰ 58’ 58” U – 099⁰ 42’ 54” T, Minggu (11/12/2022).

Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Stanley Lekahena, M.Tr.Hanla., melalui PgS. Danposal Sinaboi Letda Laut (E) Ahmad Fuad mengatakan setelah memperoleh informasi tersebut dari PgS.

Danposal Panipahan Letda Laut (E) Nur Johan, anggota Posal Sinaboi terjun langsung ke lokasi kejadian guna percepatan SAR dan evakuasi terhadap KM. Bina Jaya 2.

Pada hari Minggu, 11 Desember 2020 pukul 06.24 WIB, anggota Posal Sinaboi Kld Isy Deni beserta KM. Sumber Jaya GT 14 berhasil menemukan KM. Bina Jaya 2 dengan jarak 9 NM sebelah Utara Perairan Tanjung Sinaboi pada koordinat 02’ 25” 400” N – 101’ 00’ 00” E.

Kerugian material bangunan anjungan kapal rusak, kemudi dan as kemudi kapal patah, jangkar kapal putus. Kerugian personel/ABK nihil. Selanjutnya KM. Bina Jaya 2 ditarik oleh kapal tanpa nama GT 8 milik Sdr. Akiong ke Panipahan.

Hal ini sejalan dengan salah satu perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., yaitu TNI Angkatan Laut menjaga kepercayaan rakyat melalui kerja nyata yang bermanfaat bagi masyarakat seperti melaksanakan SAR terhadap berbagai macam kejadian di laut.

(Pen Lanal Dumai / supri / postj)

Komisaris Smesco Bu Erna berharap semoga mas Kaesang sehat selalu bersama istri dan keluarganya beserta.

Jakarta, postjkt.com

Komisaris Smesco Bu Erna berharap semoga mas Kaesang sehat selalu bersama istri dan keluarganya beserta Keluarga Besar Jokowi. Happy ending menempuh hidup baru.

Semoga berbahagia sakinah, mawadah, warahmah. Cepat dapat momongan.

Sukses selalu untuk mereka berdua terutama hingga selesai mas jabatannya semakin sehat karena aktivitasnya banyak.

Semoga kedepannya Indonesia walaupun diganti Jokowi bisa semakin maju yaitu pengganti Jokowi bisa melanjutkan program Bapak Jokowi yang selama ini sedang bekerja.

Agar rakyat semua bisa merasakan apa yang dikerjakan Jokowi selama ini.

Tidak terputus ditengah jalan, sayang jika sampai terpututs ditengah jalan program Pak Jokowi.

“Semoga Mas Kaesang bisa melanjutkan apa yang sudah dikerjakan Bapaknya.

Mas Gibran yang sudah bisa melanjutkan Bapak. Semoga mas Kaesang juga bisa ikutan ke seperti mas Gibran yang sudah turun ke politik juga.

Bisa memajukan politik Indonesia.” tutupnya Bu Erna.

Supriyadi / Deni / postj

Sorotan Tajam PERS Terhadap Pemerintah Terkait Pengesahan Pasal KHUP Terbaru

Sumatera Utara, postjkt.com

Menjadi Sorotan tajam bagi Insan PERS di seluruh Nusantara, dimana Baru-baru ini Ketua dan Anggota DPR-RI telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menjadi kontroversi di Negara Republik Kesatuan Indonesia.(12/12/21)

Mari kita bahas dan cermati bersama apa yang menjadi Sorotan Tajam Pasal Kontroversi dari KHUP yang terbaru sehingga dapat mengancam Insan PERS di seluruh Nusantara.

Pasal terbaru UU KUHP yang telah berpotensi mengkriminalisasi Wartawan dan mengancam kemerdekaan PERS, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, adalah sebagai berikut ini :

1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme – Leninisme.

2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.

4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

11. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Jadi telah diketahui, bahwa di dalam KUHP terbaru ada sejumlah hal yang diatur salah satunya terkait dengan Pasal UU Tentang Kebebasan PERS yang menjadi Sorotan Tajam bersama.

Insan PERS jelas dapat mengedepankan azas lex specialis derogat generalis (ketentuan khusus bisa mengalahkan ketentuan umum) dengan UURI no. 40 Tahun 1999 Pasal 50 KUHP.

β€œItu pasti akan berbenturan di lapangan dengan para penegak hukum, namun kita sebagai Insan PERS tidak akan pernah perduli karena ada azas yang kita kenal lex specialis derogat generalis yang mana ketentuan khusus bisa mengalahkan ketentuan umum. Sudah Jelas ini tidak berpengaruh ke kita.

‘The Journalist Must Be United !!”, Jelas Bung Joe selaku Koordinator Liputan Nasional dari beberapa Media cyber di Indonesia.

Adapun Bunyi dari Pasal 50 KHUP adalah, “Barang Siapa Melakukan Perbuatan Untuk Melaksanakan Ketentuan Undang-undang Tidak Bisa Dipidana”.

“Yang jika dihubungkan dengan Wartawan dan Media sebagai pelaksana UURI no. 40 Tahun 1999, maka tidak boleh dipidana!!”, tegasnya.

Bahkan Ia juga katakan, “Karena itulah sebagaimana tercantum dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa Wartawan/Wartawati dalam melaksanakan tugas profesinya mendapat perlindungan hukum”. Katanya

Rizky Zulianda / supri / postj

Medan-Mediadelegasi : Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Sumatera Utara Rapidin Simbolon.

Medan-postjkt.com

Mediadelegasi Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Sumatera Utara Rapidin Simbolon meminta sekaligus menginstruksikan seluruh kader PDIP di Kota Medan

Kader PDIP akan melakukan terbaik dari pengurus di struktur yang duduk di jabatan eksekutif maupun legislatif harus lebih optimal melayani masyarakat dengan penuh kekeluargaan.

“Saya ingatkan kader PDI Perjuangan di Kota Medan harus senantiasa solid untuk terus bergotong royong membantu dan melayani masyarakat secara optimal,” kata Rapidin dalam

Rapidin kata sambutannya saat pembukaan rapat kerja cabang (Rakercab) DPC PDIP Kota Medan.

Sumber kader pdip / postj

Aids dengan mengadakan skrining Human Immunodeficiency Virus (HIV) yang diikuti Warga Binaan Pemasyarakatan

Tangerang Kota, Postjkt.com

Dinas Kesehatan Kab. Tangerang bersama Rutan kelas 1A telah memberikan pemeriksaan kesehatan terhadap para tahanan, agar untuk menghilang penyakit menular.

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, memperingati Hari AIDS se-Dunia,

Aids dengan mengadakan skrining Human Immunodeficiency Virus (HIV) yang diikuti Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (6/12/2022).

Dalam pelaksanaannya, Dinkes Kabupaten Tangerang menerjunkan 50 orang tenaga kesehatan yang dibantu oleh petugas Kesehatan Rutan.

Kegiatan skrining HIV ini berlangsung di lapangan Rutan Kelas I Tangerang dan wajib diikuti oleh seluruh WBP, guna mengetahui sejak dini potensi penyebaran HIV.

Seksi Pelayanan Tahanan, Gilang Riflianto mengucapkan terima kasih kepada jajaran Dinkes Kabupaten Tangerang yang membantu hingga terselenggaranya kegiatan skrining HIV ini

β€œKami mengucapkan terima kasih banyak atas kerjasama tim Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, semoga ke depannya tetap bisa melakukan kegiatan serupa dalam rangka memeriksa dan mendeteksi penyakit menular seperti HIV,” ucap Gilang.

Menurut Gilang juga mengatakan, bahwa kegiatan skrining ini memang rutin dilaksanakan, karena HIV merupakan penyakit yang bisa menular.

Gilang juga mengimbau kepada WBP agar bisa menjaga dan memperhatikan serta peduli akan kesehatan.

β€œSaya mengimbau agar menerapkan pola hidup sehat dalam aktivitas sehari-hari, menjaga kesehatan dan mencegah penyakit sejatinya dimulai dari diri sendiri, hindari segala kegiatan yang bisa menimbulkan penyakit,” jelas Gilang kepada WBP Rutan Kelas I Tangerang

Supriyadi / deni / postj

Polisi Hadir di Tiap RW, Ini Pesan Kapolres Metro Tangerang Kota di Malam Pelayanan Kepada Masyarakat

Tangerang kota, postjkt.com

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa orang tua sangat berpengaruh sekali mendidik anaknya, saat keluar dari rumah.

“Jangan sampai anaknya, menjadi ikut-ikutan geng star di luar rumah”, katanya Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

Kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyampaikan pesan kepada warga di RW 03 Kelurahan Karawaci, Kecamatan Karawaci, selaku orang tua dapat mengawasi secara intens kegiatan anak-anak saat beraktifitas di luar rumah.

Pasalnya, marak kenakalan remaja yang menjurus kearah Kriminalitas. Guna mencegah anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Di jaman teknologi informasi saat ini, menurut Zain pengawasan terhadap penggunaan media sosial (medsos) juga menjadi tanggung jawab orang tua. Polisi tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya bantuan dari masyarakat.

“Jadi, orang tua diharapkan dapat selalu mengawasi pergaulan anak, lingkungan dan menanamkan nilai-nilai agama,” ungkap Zain dihadapan puluhan warga RW 03 Karawaci Ilir tersebut. Jum’at (9/12/2022).

Dalam sambang serentak rangkaian HUT Polda Metro Jaya (PMJ) ke- 73, Kapolres pun menyatakan kesediannya membantu dalam memberikan pelayanan Kamtibmas, apa yang menjadi permasalahan dan keresahan dilingkungan di wilayah hukum polres metro Tangerang kota. ada 157 RW dari 104 kelurahan se- Kota Tangerang.

“Silahkan datang ke kami, Polres Metro Tangerang Kota siap membantu carikan solusi bagaimana cara mengatasi permasalahan Kamtibmas yang terjadi, termasuk memberikan pelatihan ketrampilan kepada pemuda sebagai kegiatan positif guna mencegah terjadinya kejahatan,” tutur Zain.

Kata Dia, banyak berbagai kegiatan positif yang dapat dilakukan di lingkungan, contoh berwirausaha maupun berkreativitas dalam bidang olahraga dan lainnya.

Dalam sambang serentak jajaran Polres Metro Tangerang Kota menyerahkan bantuan berupa kompor gas kepada warga yang tidak mampu, peralatan bola volley dan futsal sebagai sarana kegiatan positif bagi pemudanya serta menyampaikan jam dinding dan kaos bagi pengurus RW.

Supriyadi /Deni / postj

Namun, melarikan diri dan tidak hadir panggilan penyidik untuk penyerahan berkas perkara dan Tersangka.

Jakarta, postjkt.com

Hari ini senin, tanggal 5 Desember 2022, Polres Jakarta Barat didemo oleh elemen masyarakat, satgas penegak hukum Indonesia (SPHI) yang mempertanyakan mengapa Polres masih belum juga berhasil menangkap Natalia Rusli, Tersangka yang sudah P21 kasusnya.

Namun, melarikan diri dan tidak hadir panggilan penyidik untuk penyerahan berkas perkara dan Tersangka.

Natalia Rusli dari awal sudah menunjukkan sikap tidak koperatif, dengan menolak hadir panggilan pemeriksaan sebagai Tersangka hingga dicari dan diketemukan sedang bersembunyi di Daerah Puncak Cipanas, Cianjur.

Namun, sayangnya saat itu polres Jakarta Barat justru tidak menahan yang bersangkutan sehingga kini ketika perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, kembali Polres Jakarta Barat kesulitan mencari Tersangka.

Informasi yang didapat, Natalia Rusli diduga kabur mengunakan private jet milik salah satu pejabat pemerintah yang juga mengemplang dana masyarakat sejumlah 7.5Triliun melalui Modus MTN.

Apabila benar maka hal ini, masyarakat patut mempertanyakan keseriusan polisi dalam menangkap tersangka.

Pendemo dalam aksinya mempertanyakan apabila sudah lama kabur, kenapa Penyidik Polres Jakarta Barat tidak segera mengeluarkan surat status DPO dan apabila kabur keluar negeri segera menerbitkan Red Notice.

Hal ini menimbulkan tanda tanya apakah Polres Jakarta Barat serius ingin agar Natalia Rusli di tangkap dan diproses hukum, ataukan hanya pura-pura menjalankan tugas?

Para pendemo heran karena polisi seharusnya sangat mampu mencari dan menangkap Tersangka, apalagi technology sudah canggih seperti tracing alat komunikasi atau melihat pergerakan dana.

Apalagi Natalia Rusli punya 5 anak jadi tidak mungkin lepas komunikasi dari anaknya.

Sehingga tidak sulit seharusnya mencari seorang Tersangka Natalia Rusli jika Polisi serius dan benar-benar mau turun tangan.

Natalia Rusli dijadikan Tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti berdasarkan gelar perkara, atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh Natalia Rusli yang ternyata belum memiliki BAS dan ijasah sarjana Hukumnya tidak terdaftar Dikti, padahal dalam surat menyurat Natalia Rusli sudah menyebut dirinya sebagai seorang advokat.

Para korban yang tertipu berjumlah puluhan dengan kerugian dari 45 juta hingga milyaran. Diduga dari uang hasil penipuan Natalia Rusli membeli mobil mewah BMW.

Kapolres Jakarta Barat yang dikonfirmasi mengatakan bahwa penyidik Polres Jakarta Barat sudah mengeluarkan surat penangkapan dan sedang dalam proses pencarian terhadap Tersangka Natalia Rusli.

Dimohon bantuan masyarakat yang memperoleh informasi keberadaan Natalia Rusli segera memberitahu ke Polres Jakarta Barat.

Prayitno / postj

Dalam keterangan persnya LQ menyampaikan bahwa sejalan dengan wa pengakuan Juristo dimana dia merubah diagnosa Kanker hati.

Jakarta, postjkt
Setelah sebelumnya LQ Indonesia Lawfirm membongkar modus Juristo membuka cabang kantor asuransi fiktif dan meraup 22Milyar dari Sunlife.

Kali ini, LQ Indonesia Lawfirm, membongkar modus Juristo dalam melakukan klaim fiktif Kritis dan Jiwa dengan cara merubah diagnosa.

Dalam keterangan persnya LQ menyampaikan bahwa sejalan dengan wa pengakuan Juristo dimana dia merubah diagnosa Kanker hati menjadi Covid 19.

“Ini korelasinya untuk mengelabui masa tunggu. Dalam klaim yang berhubungan dengan penyakit khusus seperti kanker ada masa tunggu 1 sampai 2 tahun. Prudential masa tunggu 1 tahun untuk klaim penyakit khusus, perusahaan asuransi lain biasanya 2 tahun.

Nah, ini agar Juristo bisa langsung ajukan klaim, diagnosa meninggal dirubah menjadi karena Covid 19.

Karena Covid 19 dianggap wabah, maka tidak ada masa tunggu. Jadi tidak terikat masa tunggu. ”

Modusnya adalah membeli polis asuransi misal pertanggungan 1M kritis dan 1M jiwa, dicarilah orang miskin yang sudah kena sakit kritis, namun belum pernah di rawat di rumah sakit.

Misal orang kena kanker tapi tidak mampu bayar rumah sakit dan hanya berobat di alterntive, biasanya orang miskin di kampung yang tidak terjangkau rumah sakit.

Karena sakit kritis, biasanya 3-6 bulan orang tersebut meninggal dan Juristo dapat mengambil uang klaim tersebut.

Menurut pengakuan Juristo kepada LQ, dia memiliki puluhan anak buah yang mencari orang-orang sakit memenuhi kriteria tidak ada catatan medis rumah sakit, sehingga tidak melanggar kriteria Pre Existing Condition (keadaan penyakit yang sudah ada sebelumnya) dan dapat dibayarkan klaimnya.

Leo Detri, SH, MH selaku Co Founder LQ Indonesia Lawfirm mengemukakan bahwa modus ini lazim dilakukan oleh mafia Asuransi.

“Jadi seperti pengakuan Juristo di Podcast Uya Kuya, dia memiliki banyak identitas sehingga bisa jualan polis di berbagai perusaaan asuransi.

Lalu polis asuransi yang dia beli utk anak buahnya, menghasilkan komisi dan bonus untuknya.

Sedangkan, dari hasil klaim uang modalnya balik beserta keuntungan berlipat.”

Juristo juga mengaku ke LQ Indonesia Lawfirm dirinya memiliki akses ke beberapa rumah sakit swasta yang dia kenal Direktur dan pemiliknya sehingga dia bisa merubah diagnosa.

“Jadi yag Juristo tuduhkan Phioruci merubah rekam medis ternyata pengakuan Juristo sesuai screen shoot wa adalah perbuatan Juristo sendiri. Ini merupakan fitnah keji. ”

Menanggapi pelaporan polisi oleh Juristo terhadap LQ Indonesia Lawfirm, hal itu tidak dipandang penting oleh LQ Indonesia Lawfirm.

“Hak dia untuk lapor, buat saja 1000 laporan polisi, ga masalah, kita lihat bisa jalan dan terbukti atau tidak?

Kami sudah tahu maksud buruk Juristo dari menjelekkan founder kami Alvin Lim dan keluarga, hingga secara tidak etis mengambil kembali klien yang dia referensikan dan terima komisi atasnya.

Pertanda persaingan yang tidak sehat. Apalagi mengaku sebagai Advokat padahal belum lulus SH di dikti.” ucap Leo Detri, SH, MH.

LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar masyarakat waspada terhadap orang seperti Juristo.

Ketika ada masalah dengan asuransi, dia minta bantuan hukum ke Lawyer LQ Indonesia lawfirm, namun malah menuduh kami sebagai mafia Asuransi padahal data dan klien dia yang berikan dan tidak kami kenal sebelumnya.

Tujuan dia jelas suruhan oknum tertentu dan niatnya yang tidak baik bagi LQ. Kami akan hadapi. Ini perkara kecil, cecere itu mah, tidak kami anggap sama sekali. ” tutup Leo Detri.

LQ Indonesia Lawfirm dikenal vokal, berani dan berintegritas tinggi sehingga hanya dalam waktu 3 tahun sudah memiliki 4 cabang di Indonesia dan kurang lebih 50 Advokat dan ahli hukum. LQ dapat di hubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta dan 0818-0454-4489 Surabaya.

Supar / postj

GILIRAN SESJAMPIDSUS DISEBUT MEMERAS 10 MILYAR, MENGUATKAN PERNYATAAN ALVIN LIM BAHWA KEJAKSAAN SARANG MAFIA.

Jakarta, postjkt.com

Pengacara Alvin Lim yang dipenjarakan karena diduga terlalu vokal dengan menyebutkan Kejaksaan Agung Sarang Mafia, dianggap menyebarkan ujaran kebencian padahal berulang kali dirinya menjelaskan bahwa ada kata oknum dan pernyataannya disertai bukti rekaman pemberian suap oleh oknum petinggi kejaksaan. Imbas pernyataan “Kejaksaan Agung Sarang Mafia”,

Alvin Lim di polisikan jaksa seluruh Indonesia dengan 185 Laporan Polisi.

Banyak pihak termasuk mantan Kapuspenkum Kajagung Immanuel Ebenezer menyayangkan sikap jaksa yang anti kritik dan arogan dengan pelaporan polisi tersebut.

Kate Victoria Lim putri Alvin Lim terus menyuarakan perjuangan ayahnya. “Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi kejaksaan saja, diduga memiliki dan mengunakan KTP palsu untuk pernikahan siri dengan kajati Jawa timur, ini melanggar pasal 263 dan 266 KUH pidana.

Sudah dilaporkan, tapi karena posisinya sebagai Jaksa Agung, tidak ada yang berani menindak. Termasuk Presiden takut dan ragu menegakkan hukum di Indonesia.”

Alvin Lim sebagai advokat pendiri LQ Indonesia Lawfirm dalam videonya menerangkan dan menayangkan video penerimaan suap sebesar 500 juta rupiah yang diterima Natalia Rusli seorang Markus mengaku pengacara untuk pengurusan penanguhan penahanan Christian Halim.

Uang tersebut kemudian diserahkan Natalia Rusli ke Chaerul Amir yang saat itu posisi sebagai Sesjamdatun di restoran Seribu Rasa di Plaza Indonesia.

“Namun, penangguhan penahanan yang dijanjikan tidak terlaksana sehingga Pihak Christian Halim melaporkan hal tersebut dan hasil pemeriksaan Jamwas, Chaerul Amir terbukti penyalahgunaan wewenang dan dicopot dari jabatan Sesjamdatun, namun tidak dipecat.

Kali ini, viral oknum penyidik perempuan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) yang diduga memeras seorang pengusaha asal Kota Semarang, Agus Hartono, melalui kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak.

Percobaan pemerasan senilai Rp10 miliar itu, berkaitan dengan penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit dari tiga bank milik Pemerintah ke PT. Citra Guna Perkasa (CGP) pada 2016 lalu.

Kamaruddin pun, meminta agar oknum tersebut diperiksa dan dinon-aktifkan.

Oknum jaksa yang dimaksud yaitu Kordinator Pidsus Kejati Jawa Tengah, Putri Ayu Wulandari SH, mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjabat Sekretaris Jampidsus, Andi Herman dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jawa Tengah, Leo Jimmi Agustinus.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, Kejagung tengah melakukan pemeriksaan terhadap seorang Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah berinisial PA.

Melihat mulai terkuaknya borok dan praktek gratifikasi oknum Kejaksaan Agung, Kate Lim menyerukan agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas.

“Presiden sibuk politik dan pencitraan, penegakan hukum Indonesia amburadul, kejaksaan menjadi sarang mafia. Mahfud MD juga sudah bilang adanya mafia peradilan.

Papa saya berjuang sudah di penjarakan, saya siap dipenjarakan demi menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.

Jika Presiden takut, saya harus berani karena sebagai masyarakat saya menjadi korban langsung kehilangan papa saya yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti bicara hingga ada perbaikan hukum.”

Perjuangan Kate Victoria Lim diliput di youtube, media sosial dan media online hingga taraf International. South China Morning Post menyebutkan pemerintah Jokowi sebagai Mafia Den.

, “Jokowi harusnya malu, Indonesia disorot sebagai Sarang Mafia. Selain media asia tenggara, saya juga akan diwawancara media Perancis, agar seluruh dunia tahu kebobrokan hukum di Indonesia. ” tutup Kate Victoria Lim.

postj / arfaiz

Alvin Lim SH, HH, MSc CF sebut kejaksaan sarang mavia. Kali ini di hebohkan jaksa pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa tengah diduga peras terdakwa 10 milyar

Jawa Tengah, postjkt.com

Alvin Lim SH, HH, MSc CF sebut kejaksaan sarang mavia. Kali ini di hebohkan jaksa pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa tengah diduga peras terdakwa 10 milyar. Mantan jaksa Kejaksaan Negeri Kota Tangerang ini sedang firal dalam pemberitaan media Jawatengah.

Sesjampidsus Kejaksaan Agung, Andi Herman mengaku tak tahu menahu terkait dugaan pemerasan senilai Rp 10 miliar oleh Putri Ayu Wulandari SH yang pernah tugas di kejaksaan Negeri Kota Tangerang Banten.

Kepada Agus Hartono di Kejati Jawa Tengah. Menurutnya, saat kasus tersebut bergulir, dirinya sudah tak lagi menjadi Kajati Jawa Tengah.

β€œSaya enggak tahu,” ucap Andi saat dihubungi, Sabtu (26/11). Di kutip dari Jawapos.com

Andi mengelak dituding sebagai pihak yang memerintahkan Ayu melakukan pemerasan. Dia merasa namanya dicatut oleh Putri Ayu Wulandari selaku Koordinator Jaksa pada Kejati Jateng. β€œSaya tidak tahu. Nama saya dibawa-bawa. Kalau mau konfirmasi, ya sama dia (Putri Ayu Wulandari) saja,” ujarnya.

Andi bahkan merasa kaget nama terseret dalam kasus tersebut. Apalagi dia sudah promosi jabatan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). β€œSaya sudah d Jakarta tahu-tahu ada berita kayak gitu.

Boleh saja dia (Putri) cerita, makanya konfirmasi ke dia,” sambungnya.

Andi tak berbicara lebih jauh mengenai pemerasaan tersebut. Dia hanya membantah terlibat perkara ini. β€œEnggak pernah (memerintahkan Putri). Makanya untuk konfirmasi ke yang bersangkutan, karena dia yang ngomong,” pungkasnya.

Sebelumnya, oknum penyidik perempuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng diduga memeras seorang pengusaha asal Kota Semarang, Agus Hartono. Melalui kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak,

Dikatakan percobaan pemerasan itu berkaitan dengan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit dari tiga bank milik pemerintah ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016 lalu. Atas ulah itu, Kamaruddin meminta agar oknum tersebut diperiksa

β€œYang bersangkutan sebagai jaksa justru meminta sejumlah uang kepada klien saya yang dikriminalisasi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit,” kata Kamaruddin, Jumat (25/11) malam.

Kamaruddin meminta agar oknum yang terlibat percobaan pemerasan untuk dinonaktifkan dan diperiksa.

meminta sejumlah uang kepada klien saya yang dikriminalisasi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit,” kata Kamaruddin, Jumat (25/11) malam.

Kamaruddin meminta agar oknum yang terlibat percobaan pemerasan untuk dinonaktifkan dan diperiksa.

Dikatakannya, oknum jaksa yang dimaksud yaitu kordinator Pidsus Kejati Jawa Tengah, Putri Ayu Wulandari SH, mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjabat sekretaris Jampidsus Andi Herman; dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jawa Tengah, Leo Jimmi Agustinus.

Menanggapi hal itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng akan melakukan pemeriksaan secara internal tentang dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh oknum Jaksa Penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, Bambang Marsana akan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap oknum jaksa dimaksud.

β€œPimpinan memerintahkan kami untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan dan akuntabel serta akan memberikan tindakan tegas bila terbukti oknum jaksa dimaksud melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara,” ucapnya di sela-sela acara pelepasan Atlet Gulat untuk Kejurnas Puan Maharani Cup ke-l di Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (25/10).

Di samping itu, ia menyampaikan jika laporan tersangka atas nama Agus Hartono tidak benar, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Ia menilai upaya itu dilakukan semata-mata untuk menghindari jeratan hukum.

Menurut Asintel, terhadap proses penetapan tersangka atas nama Agus Hartono sudah dilakukan sesuai prosedur hukum.

Pihaknya memastikan terhadap proses hukum atas nama Agus Hartono akan dilakukan pemeriksaan secara profesional, transparan dan akuntabel walaupun tersangka dan penasihat hukumnya sedang mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Semarang.

Able / postj