Tangerang, postjkt.com
Soal Essay Manajemen Sekolah : untuk mahasiswa stkip Arrahmaniyyah Depok-Tangerang, minggu (09/04)
Soal Essay Manajemen Sekolah :
1). Sebutkan 2 pengertian Manajemen Sekolah Menurut Para Ahli,?
2). Sebutkan 5 Fungsi tentang manajemen sekolah, dan jelaskan masing-masing?
3). Sebutkan 5 tujuan tentang manajemen sekolah, dan lalu jelaskan masing-masing?
4). Jelaskan pengertian Lantar belakang tentang Manajemen sekolah?
5). Sebutkan 2 Arti tentang Manajemen sekolah dalam bermasyarakat, jelasakan?
sebelum mengerjakan soal essay di atas agar membaca doa.
Setelah selesai baca amdalah.
Dosen : HEVVI HENRIZAN, SE, M.Si, Dr.c
henri / postjkt
Tangerang, postjkt.com
Soal Essay Kewirausahaan : untuk mahasiswa stkip Arrahmaniyyah Depok-Tangerang, minggu (09/04)
Soal Essay Kewirausahaan :
1). Sebutkan 2 pengertianΒ Kewirausahaan Menurut Para Ahli,?
2). Sebutkan 5 Fungsi tentang Kewirausahaan, dan jelaskan masing-masing?
3). Sebutkan 5 tujuan tentang Kewirausahaan, dan lalu jelaskan masing-masing?
4). Jelaskan pengertian Lantar belakang tentang Kewirausahaan?
5). Sebutkan 2 Arti tentang Kewirausahaan dalam bermasyarakat, jelasakan?
sebelum mengerjakan soal essay di atas agar membaca doa.
Setelah selesai baca amdalah.
Dosen : HEVVI HENRIZAN, SE, M.Si, Dr.c
henri / postjkt
Tangerang, postjkt.com
Soal Essay Pendidikan Publik : untuk mahasiswa stkip Arrahmaniyyah Depok-Tangerang, minggu (09/04)
Soal Essay Pendidikan Publik :
1). Sebutkan 2 pengertian Pendidikan Publik Menurut Para Ahli,?
2). Sebutkan 5 Fungsi tentang Pendidikan Publik, dan jelaskan masing-masing?
3). Sebutkan 5 tujuan tentang pendidikan Publik, dan lalu jelaskan masing-masing?
4). Jelaskan pengertian Lantar belakang tentang pendidikan Publik?
5). Sebutkan 2 Arti tentang Pendidikan Publik dalam bermasyarakat, jelasakan?
sebelum mengerjakan soal essay di atas agar membaca doa.
Setelah selesai baca amdalah.
Dosen : HEVVI HENRIZAN, SE, M.Si, Dr.c
henri / postjkt
Tangerang, postjkt.com
Warga Kecamatan Sepatan, Kab. Tangerang meminta pada aparat terkait dalam pengaman rumah tinggal, yang di tinggalkan oleh penghuninya, jumat, (07/04) tadi pukul 14.00 wib.
Dengan menyambut datang hari idul Fitri 1444 H atau tahun 21 April 2023 akan datang agar rumahnya di pastikan aman.
Para penduduk perumahan Kecamatan Sepatan sudah mualai beransur-ansur sudah di tinggalkan pemiliknya.
Diduga para pencuri rumah kosong akan mengincar rumah yang di tinggal oleh piliknya.
Tidak tertutup kemungkinan, bahwa rumah yang di tinggal pemiliknya mau mudik lebaran sudah pasrah.
“Kami sudah pasrah, jika aparat terkait ada perhatian pada rakyat agar minta tolong di perumahan ada pantauan dan di jaga keamanannya”, Dasman (45) di Perumahan Garden Nia Sepatan
Menurut Ia, jika juga telah berangkat bersama keluarga di Tangerang Kota, ada sekitar 2 mobil menujuh ke kampung halaman di Jogja.
“Kami juga berharap pada Pak RT/RW dan aparat lainnya juga agar rumah rakyat yang tinggal di perumahan agar di berikan pengaman”, katanya Jono Haryanto (43) Perumahan Permata Sepatan.
Jika terdapat ke malingan rumah kami yang kami tinggalkan, berarti pak RT/RW dan keamanan perumahan perlu ada di curigakan, karena sudah nitip.
Henri / postjkt
Jakarta, postjkt.com
LQ Indonesia Lawfirm tidak ada kata takut walau nyawa resikonya. Itu sudah ditunjukan oleh Ketua LQ yang masuk penjara, kamis (06/04) di jakarta.
putusan PN Tangerang itu mandul, putusan banci, tidak perlu dilaksanakan. LQ mau lihat upaya apa yang bisa Raja Sapta Oktohari lakukan.
Laporan Raja Sapta Oktohari terhadap Alvin lim juga tidak jalan. Sama seperti putusan PN Tangerang, itu mandul, sama seperti 185 LP kejaksaan.
Raja Sapta Oktohari terhadap Alvin lim juga tidak jalan. Sama seperti putusan PN Tangerang, itu mandul, tidak ada putusan Pengadilan menyuruh orang tidak berbicara
Raja Sapta Oktohari pake Master trust Lawfirm yang di miliki oleh Natalia Rusli, akhirnya buang uang, waktu dan tenaga untuk hasil Nihil.
Raja Sapta Oktohari ini, Aktor dan Pelaku Utama di balik Investasi Bodong Mahkota 7.5 Triliun dengan korban 7000 masyarakat.
HEBOH Sidang putusan PN Tangerang mengabulkan sebagian permohonan pengugat Raja Sapta Oktohari terhadap AS, LQ Indonesia Lawfirm dan PT Forum Berita Indonesia dan meminta agar tergugat memuat permintaan maaf dan menghapus konten video yang mencemarkan Nama Baik Raja Sapta Oktohari.
Farlin Marta menjelaskan “Gugatan ini dilayangkan semata-mata untuk memberikan efek jera kepada AS LQΒ IndonesiaΒ Law Firm dan Forum Keadilan TV agar ketika berbicara harus sesuai dengan fakta hukum,β
LQ Indonesia Lawfirm menanggapi putusan tersebut dengan santai. “Efek jera? Kami tegaskan LQ Indonesia Lawfirm tidak ada kata takut dalam kamus, dan tidak ada jera walau nyawa resikonya.
Itu sudah ditunjukan jelas oleh Ketua LQ yang masuk penjara juga tidak takut. Kami tantang Raja Sapta Oktohari untuk buat 1000 gugatan perdata dan pidana diseluruh Indonesia.
Karena LQ Indonesia Lawfirm tidak akan pernah berhenti mengaungkan perjuangan hukumnya.” Ucap Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH dengan tersenyum lebar
LQ Indonesia Lawfirm di gugat perdata dan bahkan sering di polisikan. “Itu sudah jadi resiko di gugat dan di polisikan, ketua LQ Alvin Lim di polisikan 185 LP oleh kejaksaan.
Puluhan LP oleh kepolisian, di polisikan penjahat Investasi bodong Henry Surya dan Raja Sapta Oktohari juga. Tidak menyurutkan nyali kami sedikitpun. Sudah menjadi senjata penjahat untuk mengancam dan menakuti dengan pidana pencemaran nama baik.
LP Raja Sapta Oktohari terhadap Alvin lim juga tidak jalan. Sama seperti putusan PN Tangerang, itu mandul, tidak perlu dilaksanakan. LQ mau lihat upaya apa yang bisa Raja Sapta Oktohari lakukan?
Kami tantang Raja Sapta Oktohari jika bukan banci buat 1000 gugatan dan habiskan uang anda untuk biaya perkara. LQ mau lihat kekuatan Raja Sapta Oktohari.” tawa Advokat Bambang Hartono, SH, MH
Bambang juga mengingatkan kata-kata Mahfud, kita hormati putusan Pengadilan; namun, tidak perlu di setujui jika bertentangan dengan nilai keadilan.
“Sudah jadi rahasia umum, putusan pengadilan bisa di beli. Putusan PN Tangerang bisa disebut mandul karena meminta LQ Lawfirm meminta maaf, silahkan Raja Sapta Oktohari upayakan agar sebuah badan hukum melakukan tindakan manusia.
Karena LQ Lawfirm ga punya mulut untuk bicara, dan tidak ada putusan Pengadilan menyuruh orang berbicara. Penjahat harus di lawan dengan kecerdasan.
Sesuai akta Notaris firma tidak ada LQ Lawfirm, jadi silahkan Raja Sapta Oktohari cari dulu itu badan usaha LQ Lawfirm lalu suruh dia minta maaf.” Ucap Bambang dengan tertawa terbahak-bahak
“Inilah akibat Raja Sapta Oktohari pake Master trust Lawfirm yang di miliki oleh Natalia Rusli, akhirnya buang uang, waktu dan tenaga untuk hasil Nihil.
Sampai kiamat juga tidak akan bisa dieksekusi putusan itu karena Error in Persona, LQ Lawfirm dan LQ Indonesia Lawfirm adalah entity berbeda. Orang beda nama 1 huruf aja sudah beda.
Apalagi ini beda 1 kata. Sekolah hukum dulu yang bener baru gugat lagi yah. Juga apa kata dunia jika pengacara minta maaf sama penjahat dalam menjalankan tugasnya. No way!!” Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm
LQ Indonesia Lawfirm menegaskan bahwa selama memegang kuasa dari para korban PT Mahkota dan OSO Sekuritas, LQ akan tetap berjuang melawan dan memproses Hukum Raja Sapta Oktohari apapun resikonya.
Raja Sapta Oktohari ini, Aktor dan Pelaku Utama di balik Investasi Bodong Mahkota 7.5 Triliun dengan korban 7000 masyarakat.
“Sebagai Advokat kami wajib memperingatkan masyarakat akan bahaya Raja Sapta Oktohari. Badai, Jurang, Penjara bahkan Maut akan LQ hadapi demi menegakkan kebenaran.
Camkan itu hai kalian para penjahat. LQ Indonesia Lawfirm hadir untuk masyarakat dan tidak akan gentar. Kami tunggu 1000 gugatan Raja Sapta Oktohari, jika memang bukan banci.” Ujar Advokat Bambang Hartono
Arfaiz / postjkt
Tangerang, postjkt.com
Perang replik duplik di pertontonkan jaksa Syahanara SH dan Tomson Situmeang SH MH CLA. CTLC pengacara terdakwa joko sukamtono. Yang minta di bebaskan.
Sertipikat milik Djoko Sukamtono di gelapkan. Selam persidangan tidak pernah di jadikan barang bukti.
Penuntut umum tidak bisa membuktikan atau menunjukkan Bukti atau Surat Autentik, barang bukti yang di sita tidak pernah di perlihatkan dalam persidangan.
Surat Pernyataan Kesaksian tertanggal 17 November 2009 diduga palsu, seharusnya JPU buktikan melalui hasil laboratorium forensik,
Pelapor IDRIS tidak memiliki alas hak yang SAH menurut hukum untuk mengklaim tanah dimaksud, nama Idris tidak ada dalam riwayat buku Desa sebagai ahli waris, kamis (06/04).
Penyidik dan penuntut umum dalam perkara a quo sama-sama menggelapkan fakta-fakta atau bukti sertipikat milik terdakwa Djoko Sukamtono.
Sidang kasus pidana terkesan di paksakan. Terdakwa Joko Sukamtono 71 tahun pemilik tanah dan sudah bersertifikat di jebloskan ke bui oleh Jaksa penuntut umum Syahanara SH. Joko Sukamtono di tuntut 4 tahun penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Joko Sukamtono di Dakwa telah memalsukan surat untuk pembuatan sertipikat. Selama persidangan JPU tidak bisa membuktikan Dakwaanya tenta g surat palsu atau di palsukan.
Dakwaan dan tuntutan JPU hanya bukti Poto kopy sedangkan 3 sertipikat milik terdakwa di sita polisi dan jaksa.
Tetapi selama sidang barang bukti tersebut tidak pernah muncul dalam persidangan.
Majelis hakim Arif Budi Cahyono pun membantah tidak pernah menyimpan barang bukti sertipikat. Karna majelis hakim tidak ada sangkut pautnya dengan barang bukti.
Barang bukti ada sama jaksa Karna jaksa yang menyeret terdakwa ke pengadilan.
Selama sidang JPU tidak pernah memperlihatkan barang bukti dalam Dakwaanya ujar majelis hakim. Silahkan tanyakan ke jaksa mengenai barang bukti ujar majelis hakim.
Jawaban (replik) Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang atas Nota Pembelaan (pledoi) yang diajukan terdakwa Djoko Sukamtono melalui penasehat hukumnya.
Tomson Situmeang, SH., MH., CLA., CLCT, ditanggapi kembali dengan duplik oleh Tomson, dkk dari S2S Law Office. Duplik dibacakan di persidangan di PN Tangerang, Kamis (6/4/2023).
Di awal dupliknya pada poin kedua, Tomson Situmeang dkk mengatakan bahwa hingga pengajuan replik, penuntut umum tidak bisa membuktikan atau menunjukkan Bukti atau Surat Autentik, akan tetapi menyatakan Surat Pernyataan Kesaksian tanggal 17 November 2009 sebagai Akta atau Surat Autentik.
Padahal, Surat Pernyataan Kesaksian tersebut tidak dibuat oleh Pejabat sebagaimana dijelaskan penuntut umum dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perk.: PDM-07/TNG/012023, tanggal 29 Maret 2023.
“Artinya, Surat Pernyataan Kesaksian tertanggal 17 November 2009 tersebut tidak termasuk PRODUK atau HASIL dari salah satu Pejabat Pembuat Akte Autentik melainkan hanya Akta dibawah tangan atau surat biasa.
Oleh karenanya dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum TIDAK TERBUKTI secara sah dan menyakinkan,” paparnya.
Di poin ketiga, Tomson Situmeang menyampaikan Apabila Surat Pernyataan Kesaksian tertanggal 17 November 2009 diduga palsu,
Maka seharusnya dibuktikan melalui hasil pengecekan laboratorium forensik, tetapi nyatanya hingga pengajuan replik penuntut umum sama sekali tidak dapat membuktikannya dengan Hasil Laboratorium Forensik.
Sehingga dakwaan ketiga dan keempat penuntut umum TIDAK TERBUKTI secara sah dan menyakinkan.
“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka penuntut umum TIDAK DAPAT MEMBUKTIKAN seluruh dakwaan yang didakwakan terhadap terdakwa,” katanya.
Selanjutnya terhadap replik penuntut umum, Tomson Situmeang menanggapi, Bahwa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tidak berwenang menangani perkara a quo karena locus delicti berada di Kabupaten Tangerang yang juga ada Kejaksaan Negeri.
“Maka dakwaan maupun tuntutan Penuntut Umum BATAL DEMI HUKUM karena diajukan oleh Pejabat Yang Tidak Berhak dan Tidak Berwenang,” kata Tomson dalam duplik tertulisnya.
Tanggapan penuntut umum mengenai “penyidik dan penuntut umum dalam perkara a quo sama-sama menggelapkan fakta-fakta atau bukti” yang disampaikan oleh Tomson dalam pledoinya.
Ditanggapi penuntut umum dalam repliknya “bahwa terhadap saksi Memet dan Anwar, penuntut umum telah melakukan panggilan secara patut sebanyak 3 kali.
Namun, Tomson menganggap bahwa Penuntut Umum mengada-ada dan merupakan Kebohongan Publik, karena fakta persidangan.
Keterangan Lurah atas ketidakberadaan kedua saksi di alamatnya sudah disampaikan dan diajukan oleh penuntut umum sebelum melakukan panggilan secara sah dan patut menurut hukum.
“Artinya Penuntut Umum sudah menyiapkan Surat Keterangan Lurah, baru melakukan pemanggilan lewat Kelurahan,” ungkapnya.
Selanjutnya, Tomson Situmeang berkesimpulan bahwa saksi Idris bukanlah pemilik tanah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Bahwa Penuntut Umum sama sekali tidak dapat membantah dan membuktikan sebaliknya, bahwa IDRIS tidak memiliki alas hak yang SAH menurut hukum untuk mengklaim tanah dimaksud, dengan alasan sebagai berikut :
Saksi menyatakan memperoleh tanah tersebut sebagai warisan pada tahun 1982 dan kemudian diterbitkan giriknya.
Faktanya, menurut keterangan saksi Fauzi (mantan Lurah Dadap) di muka persidangan, menyatakan sesuai dengan Buku Arsip Kelurahan Girik 727 adalah atas nama Lajung.
Tidak ada riwayat Peralihan Girik 727 atas nama Lajung kepada IDRIS,” papar Tomson dalam dupliknya.
Di akhir dupliknya, Tomson dan rekannya sangat menyayangkan karena jaksa penuntut umum ternyata hanya memahami dan berkutat pada pidana saja, tetapi tidak memahami hukum agraria atau Hukum Pertanahan Indonesia yang merupakan pokok perkara timbulnya permasalahan ini.
“Sehingga orang dengan dasar kepemilikan yang tidak jelas bahkan terindikasi palsu berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang pokok agraria dan peraturan pemeintah . Demiakia di Tegaskan Tomson Situmeang,
red matapost.com
Jakarta, postjkt.com
LQ Indonesia LawFirm menduga ada kejanggalan setelah vonis Bebas Henry Surya pengemplang dana nasabah 106 triliyun sang Raja Cuci Uang hasil meres para nasabahnya
Hakim yang memeriksa perkara Hendri Surya akan di laporkan. menurut Sepviant hal Tersebut terlihat Sangat Konyol dan seolah-olah tidak mengerti mekanisme hukum,
LQ Indonesia Lawfirm dicegah agar tidak bisa memantau perkembangan daripada Perkara TPPU yang dilakukan Oleh Henry Surya.
LQ Indonesia Law Firm Menduga sangat banyak sekali Kejanggalan-Kejanggalan Dalam Perkara Indosurya, Hal ini Terungkap dari beberapa LP,” Tidak mau kecolongan untuk kedua kalinya LQ Indonesia lawfirm menghimbau masyarakat lebih peka terhadap praktek industri hukum mafia kerah putih di Indonesia yang sudah mengakar rumput.
Dalam Persidangan tersangkakannya kembali Henry Surya dalam Perkara Pemalsuan Dokumen yang berujung ditahnnya Henry Surya yang ke 3 kalinya
Menurut Sepviant Yana Putra Advokat bertampang garang yang tergabung dalam LQ Indonesia LawFirm menduga ada beberapa kejanggalan setelah vonis Bebas Henry Surya sang Raja Cuci Uang hasil meres para nasabahnya
Yang pertama, setelah Vonis Bebas Henry Surya beberapa pihak Seperti syahnan tanjung mengungkapkan dalam rilisnya kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tentang Vonis bebas Henry Surya.
Kemudian akan melaporkan Hakim yang memeriksa perkara tersebut, menurut Sepviant hal Tersebut terlihat Sangat Konyol dan seolah-olah tidak mengerti mekanisme hukum,
Beliau adalah seorang Jaksa yang dalam hal ini beliau sebagai Jaksa Penuntut umum pangkat sangat tinggi, sebagai JPU yang menuntut Henry Surya dalam Kasus TPPU.
Terlebih lagi Sepviant menuturkan sampai saat ini belum ada upaya apapun dari JPU tentang vonis bebas Henry Surya kecuali kasasi,” hal tersebut terungkap Syahnan Tanjung diam-diam saja sampai sekarang dan tidak ada pergerakan sama sekali.
Sepviant Menduga bahwa Syahnan Tanjung hanya Pencitraan saja dalam Rilisnya setelah vonis Bebas Henry Surya untuk menjaga kredibilitasnya sebagai seorang jaksa penuntut umum (JPU)
Kita mendengarkan dan melihat bahwa Henry Surya telah ditetapkan Tersangka lagi Oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri dalam Rilis resminya dengan dugaan Henry Surya dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8.
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam hal ini Sepviant Yana Putra sangat mengapresiasi kepada Dirtipideksus Bareskrim Polri,
Sepviant menuturkan ada beberapa kejanggalan dalam penetapan tersangka dengan dugaan pasal 263 KUHP, 266 KUHP dan TPPU, padahal ada LP 204 yang saat ini.
Sudah naik SIDIK dan sudah sangat terang benderang tindak Pidana yang dilakukan Oleh Henry Surya CS, kenapa Dirtipideksus tidak menggunakan LP 204 tersebut untuk menetapkan dan menahan Henry Surya.
LP type A yang mendugaakan dengan pasal 263 KUHP dan 266 KUHP, dalam LP type A tersebut Sepviant menduga agar para korban dan Khususnya LQ Indonesia Lawfirm dicegah agar tidak bisa memantau perkembangan daripada Perkara TPPU yang dilakukan Oleh Henry Surya.
Terlebih lagi LQ Indonesia Lawfirm tidak memiliki legal standing untuk menyuarakan perihal perkembangan perkara, padahal kita sama-sama tahu tindak Pidana Henry Surya tidak akan muncul ke permukaan.
